KBLI 02404

Jasa Kehutanan Bidang Perencanaan Kehutanan

Kelompok ini mencakup usaha jasa kehutanan dalam rangka penyiapan data dasar seperti inventarisasi hutan, pengukuran dan penataan batas, dan penafsiran citra indra jarak jauh.

Baca penjelasan lengkap KBLI 02404
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Pengertian KBLI 02404

KBLI 02404 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan khusus dalam bidang kehutanan, yaitu jasa penunjang kehutanan lainnya. KBLI 02404 digunakan untuk mengidentifikasi dan mengklasifikasikan usaha-usaha yang bergerak di bidang jasa pendukung kehutanan yang tidak termasuk dalam kategori jasa penunjang utama seperti pembibitan, penanaman, atau pemeliharaan hutan. Kode ini sangat penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) agar kegiatan usaha dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 02404

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 02404 meliputi berbagai jasa penunjang di sektor kehutanan yang tidak secara spesifik masuk kategori utama. Kegiatan ini antara lain melibatkan jasa konsultasi kehutanan, penyediaan teknologi informasi kehutanan, jasa survei dan pemetaan hutan, serta kegiatan lain yang mendukung pengelolaan dan pelestarian hutan secara tidak langsung. Usaha yang bergerak dalam ruang lingkup KBLI 02404 berperan penting dalam mendukung keberlanjutan dan pengelolaan sumber daya hutan di Indonesia.

Contoh Jenis Usaha KBLI 02404

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 02404 antara lain:

  • Jasa konsultasi manajemen hutan
  • Penyediaan perangkat lunak dan sistem informasi kehutanan
  • Jasa survei, pemetaan, dan pemantauan kawasan hutan
  • Pelatihan teknis dan manajemen kehutanan
  • Jasa laboratorium pengujian kualitas hutan dan tanah hutan
  • Penyediaan layanan pengelolaan limbah kehutanan

Kegiatan-kegiatan tersebut sangat dibutuhkan untuk mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan memenuhi standar nasional maupun internasional.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang hendak menjalankan usaha dalam ruang lingkup KBLI 02404 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang mempermudah proses perizinan berusaha secara terintegrasi dan online. Melalui OSS, pelaku usaha wajib mengajukan perizinan berusaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional yang sesuai dengan jenis jasa penunjang kehutanan yang dijalankan. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan legalitas, tata kelola, dan pengawasan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Penggabungan KBLI 02404

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 02404. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 02404 dengan kode KBLI lain selama kegiatan usaha yang dijalankan masih relevan dan sesuai dengan ketentuan perizinan usaha yang berlaku. Penggabungan KBLI dapat dilakukan melalui sistem OSS pada saat proses pendaftaran atau perubahan data usaha. Dengan demikian, fleksibilitas dalam penggabungan KBLI ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk memperluas cakupan kegiatan usahanya secara legal dan terintegrasi.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.