KBLI 02402

Jasa Perlindungan Hutan Dan Konservasi Alam

Kelompok ini mencakup usaha dalam rangka menunjang Pemantauan Informasi Lingkungan (PIL)/ ANDAL, Usaha Kelola Lingkungan (UKL), Usaha Pemantauan Lingkungan (UPL). Termasuk didalamnya usaha pemanfaatan jasa penyimpanan dan penyerapan karbon.

Baca penjelasan lengkap KBLI 02402
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Pengertian KBLI 02402

KBLI 02402 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang merujuk pada kegiatan pembibitan tanaman hutan. Kode ini termasuk dalam kelompok usaha kehutanan yang berfokus pada produksi bibit tanaman kayu dan tanaman hutan lainnya yang dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, seperti reboisasi, penghijauan, dan rehabilitasi lahan. KBLI 02402 menjadi acuan utama bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan aktivitas pembibitan tanaman hutan secara legal dan terstruktur di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 02402

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 02402 meliputi seluruh proses pembibitan tanaman hutan, mulai dari pemilihan benih, penyemaian, pemeliharaan bibit, hingga penyiapan bibit untuk kebutuhan penanaman di dalam dan luar kawasan hutan. Kegiatan ini juga mencakup pembibitan tanaman kayu keras, kayu lunak, serta tanaman non kayu yang memiliki nilai ekonomi dan ekologi. Dengan demikian, usaha yang bergerak di bawah KBLI 02402 berperan penting dalam mendukung program pelestarian lingkungan, penghijauan, dan pengelolaan sumber daya hutan secara berkelanjutan.

Contoh Jenis Usaha KBLI 02402

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 02402 antara lain:

  • Pembibitan tanaman jati, mahoni, sengon, dan tanaman kayu keras lainnya untuk kebutuhan industri kayu atau penghijauan.
  • Pembibitan tanaman bambu, rotan, dan tanaman non kayu yang digunakan untuk kerajinan atau rehabilitasi lahan.
  • Pembibitan tanaman hutan endemik untuk konservasi dan pelestarian spesies lokal.
  • Penyediaan bibit tanaman hutan untuk program CSR perusahaan, proyek pemerintah, atau kebutuhan masyarakat umum.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan dalam lingkup KBLI 02402 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses perizinan bagi pelaku usaha.

Melalui OSS, pelaku usaha pembibitan tanaman hutan dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha lainnya yang diperlukan, seperti izin lingkungan dan izin usaha kehutanan. Proses perizinan yang efektif dan transparan melalui OSS membantu memastikan legalitas, kepastian hukum, serta kemudahan pengawasan usaha di sektor kehutanan.

Ketentuan Penggabungan KBLI 02402

Terkait ketentuan penggabungan KBLI, berdasarkan informasi yang tersedia saat ini, tidak terdapat larangan atau pembatasan penggabungan KBLI 02402 dengan kode KBLI lainnya. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 02402 dengan kegiatan usaha lain sesuai kebutuhan dan rencana pengembangan bisnis mereka, selama tetap memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS dan mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.