← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

02101 - Pengelolaan Hutan

Kelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan hutan, yang meliputi penanaman, penanaman kembali, serta konservasi hutan dan lahan kayu. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengelolaan hutan yang bertujuan untuk penyerapan dan penyimpanan karbon (sekuestrasi karbon) secara alami yang dilakukan di hutan alam, hutan semialami, atau hutan tanaman, serta penjualan kredit karbon atau sertifikat pengurangan emisi sebagai hasil dari kegiatan pengelolaan hutan. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan inventarisasi/pencatatan sekuestrasi karbon dari hutan yang dilakukan oleh pihak ketiga, lihat kategori N.

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

02402 - Jasa Perlindungan Hutan Dan Konservasi Alam, 02403 - Jasa Rehabilitasi Dan Restorasi Kehutanan Sosial, 02402

Risiko Tertinggi

-

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Data ruang lingkup belum tersedia.
Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 02101?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

02101

Pengelolaan Hutan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 02101: Pengelolaan Hutan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 02101.

Pengertian KBLI 02101

KBLI 02101 berjudul "Pengelolaan Hutan" dan merujuk pada kelompok kegiatan yang mencakup pengelolaan hutan secara langsung, sebagaimana dijelaskan dalam uraian resmi. Definisi ini menekankan aktivitas yang berkaitan dengan penanaman, penanaman kembali, serta konservasi hutan dan lahan kayu.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 02101

Ruang lingkup KBLI 02101 meliputi kegiatan pengelolaan hutan yang dilakukan pada berbagai tipe hutan, termasuk hutan alam, hutan semialami, dan hutan tanaman. Selain kegiatan vegetatif seperti penanaman dan penanaman kembali, ruang lingkup ini mencakup pengelolaan yang bertujuan pada penyerapan dan penyimpanan karbon secara alami (sekuestrasi karbon) serta transaksi terkait kredit karbon atau sertifikat pengurangan emisi yang merupakan hasil dari kegiatan pengelolaan hutan tersebut.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 02101

  • Penanaman pohon di hutan alam, hutan semialami, atau hutan tanaman.
  • Penanaman kembali (replanting) untuk tujuan pemulihan atau pengelolaan berkelanjutan.
  • Konservasi hutan dan pengelolaan lahan kayu untuk pelestarian dan keberlanjutan sumber daya hutan.
  • Pengelolaan hutan dengan tujuan penyerapan dan penyimpanan karbon secara alami (sekuestrasi karbon).
  • Penjualan kredit karbon atau sertifikat pengurangan emisi yang dihasilkan dari kegiatan pengelolaan hutan.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi KBLI 02101 menegaskan bahwa kegiatan inventarisasi atau pencatatan sekuestrasi karbon yang dilakukan oleh pihak ketiga tidak termasuk dalam kelompok ini. Kegiatan tersebut perlu dibedakan dan dirujuk pada kategori yang relevan, yakni kategori N sesuai arahan dalam uraian resmi.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Pelaksanaan program penanaman kembali pada areal hutan tanaman untuk memulihkan stok biomassa dan fungsi ekosistem.
  • Manajemen konservasi lahan kayu di hutan semialami untuk mempertahankan kelestarian spesies dan fungsi ekologis.
  • Operasi pengelolaan hutan yang dirancang untuk meningkatkan penyerapan karbon dan kemudian menjual kredit karbon yang timbul sebagai hasil kegiatan tersebut.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data resmi, KBLI 02101 memiliki penilaian tingkat risiko sebagai berikut untuk setiap skala usaha:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 02101 adalah: Izin. Informasi ini disajikan sesuai data resmi dan tidak memuat rincian prosedur atau persyaratan tambahan yang tidak tercantum dalam sumber.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 10 Hari. Keterangan jangka waktu ini merupakan informasi yang disediakan dalam data KBLI dan bukan merupakan jaminan bahwa izin akan pasti diterbitkan dalam atau pada jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 02101 pada klasifikasi KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:

  • 02402 - Jasa Perlindungan Hutan Dan Konservasi Alam
  • 02403 - Jasa Rehabilitasi Dan Restorasi Kehutanan Sosial

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercantum untuk KBLI 02101 adalah: Gabung Kode, sesuai informasi resmi dalam data.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 02101, yaitu kegiatan pengelolaan hutan seperti penanaman, penanaman kembali, konservasi lahan kayu, pengelolaan untuk sekuestrasi karbon, dan penjualan kredit karbon sebagai hasil kegiatan tersebut.
  2. Jika kegiatan yang dimaksud adalah inventarisasi atau pencatatan sekuestrasi karbon yang dilakukan oleh pihak ketiga, kegiatan tersebut tidak termasuk dalam KBLI 02101 dan perlu dibedakan sesuai arahan dalam uraian resmi (lihat kategori N).
  3. Perizinan berusaha yang tercantum adalah "Izin"; rincian persyaratan dan prosedur perizinan tidak dicantumkan dalam data ini.
  4. Jangka waktu penerbitan yang tertera adalah 10 Hari sebagaimana tercantum dalam data, namun informasi waktu tersebut bukan jaminan penerbitan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah kegiatan penjualan kredit karbon termasuk dalam KBLI 02101?

Ya. Uraian resmi menyebutkan bahwa penjualan kredit karbon atau sertifikat pengurangan emisi sebagai hasil dari kegiatan pengelolaan hutan termasuk dalam KBLI 02101.

Apakah inventarisasi sekuestrasi karbon oleh pihak ketiga termasuk dalam KBLI 02101?

Tidak. Uraian resmi secara tegas menyatakan bahwa inventarisasi/pencatatan sekuestrasi karbon yang dilakukan oleh pihak ketiga tidak termasuk dalam kelompok ini dan dirujuk ke kategori lain (kategori N).

Apa perizinan yang tercantum untuk KBLI 02101?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 02101 adalah "Izin". Data tidak memuat detail persyaratan teknis atau administratif terkait penerbitan izin tersebut.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum untuk KBLI 02101?

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan "10 Hari". Keterangan ini merupakan informasi dari data resmi dan bukan jaminan bahwa izin akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.