Status Perubahan
Gabung Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan hutan, yang meliputi penanaman, penanaman kembali, serta konservasi hutan dan lahan kayu. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengelolaan hutan yang bertujuan untuk penyerapan dan penyimpanan karbon (sekuestrasi karbon) secara alami yang dilakukan di hutan alam, hutan semialami, atau hutan tanaman, serta penjualan kredit karbon atau sertifikat pengurangan emisi sebagai hasil dari kegiatan pengelolaan hutan. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan inventarisasi/pencatatan sekuestrasi karbon dari hutan yang dilakukan oleh pihak ketiga, lihat kategori N.
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
02402 - Jasa Perlindungan Hutan Dan Konservasi Alam, 02403 - Jasa Rehabilitasi Dan Restorasi Kehutanan Sosial, 02402
Risiko Tertinggi
-
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
02101
Pengelolaan Hutan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 02101.
KBLI 02101 berjudul "Pengelolaan Hutan" dan merujuk pada kelompok kegiatan yang mencakup pengelolaan hutan secara langsung, sebagaimana dijelaskan dalam uraian resmi. Definisi ini menekankan aktivitas yang berkaitan dengan penanaman, penanaman kembali, serta konservasi hutan dan lahan kayu.
Ruang lingkup KBLI 02101 meliputi kegiatan pengelolaan hutan yang dilakukan pada berbagai tipe hutan, termasuk hutan alam, hutan semialami, dan hutan tanaman. Selain kegiatan vegetatif seperti penanaman dan penanaman kembali, ruang lingkup ini mencakup pengelolaan yang bertujuan pada penyerapan dan penyimpanan karbon secara alami (sekuestrasi karbon) serta transaksi terkait kredit karbon atau sertifikat pengurangan emisi yang merupakan hasil dari kegiatan pengelolaan hutan tersebut.
Uraian resmi KBLI 02101 menegaskan bahwa kegiatan inventarisasi atau pencatatan sekuestrasi karbon yang dilakukan oleh pihak ketiga tidak termasuk dalam kelompok ini. Kegiatan tersebut perlu dibedakan dan dirujuk pada kategori yang relevan, yakni kategori N sesuai arahan dalam uraian resmi.
Berdasarkan data resmi, KBLI 02101 memiliki penilaian tingkat risiko sebagai berikut untuk setiap skala usaha:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 02101 adalah: Izin. Informasi ini disajikan sesuai data resmi dan tidak memuat rincian prosedur atau persyaratan tambahan yang tidak tercantum dalam sumber.
Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 10 Hari. Keterangan jangka waktu ini merupakan informasi yang disediakan dalam data KBLI dan bukan merupakan jaminan bahwa izin akan pasti diterbitkan dalam atau pada jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 02101 pada klasifikasi KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Status perubahan yang tercantum untuk KBLI 02101 adalah: Gabung Kode, sesuai informasi resmi dalam data.
Ya. Uraian resmi menyebutkan bahwa penjualan kredit karbon atau sertifikat pengurangan emisi sebagai hasil dari kegiatan pengelolaan hutan termasuk dalam KBLI 02101.
Tidak. Uraian resmi secara tegas menyatakan bahwa inventarisasi/pencatatan sekuestrasi karbon yang dilakukan oleh pihak ketiga tidak termasuk dalam kelompok ini dan dirujuk ke kategori lain (kategori N).
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 02101 adalah "Izin". Data tidak memuat detail persyaratan teknis atau administratif terkait penerbitan izin tersebut.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan "10 Hari". Keterangan ini merupakan informasi dari data resmi dan bukan jaminan bahwa izin akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.