KBLI 02401

Jasa Penggunaan Kawasan Hutan Di Luar Sektor Kehutanan

Kelompok ini mencakup jasa kehutanan bidang penggunaan kawasan hutan/planologi dalam rangka penyiapan data dasar pengelolaan hutan di kawasan untuk usaha di luar sektor kehutanan.

Baca penjelasan lengkap KBLI 02401
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

Pengertian KBLI 02401

KBLI 02401 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan penanaman dan pembibitan tanaman kehutanan. KBLI ini digunakan untuk mengidentifikasi dan mengelompokkan jenis usaha yang bergerak di bidang kehutanan, khususnya dalam hal penyediaan bibit dan penanaman tanaman hutan. Penggunaan kode KBLI 02401 sangat penting dalam administrasi perizinan usaha dan pengelolaan data usaha di Indonesia, terutama dalam sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 02401

Kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 02401 meliputi seluruh aktivitas yang berhubungan dengan penanaman dan pembibitan tanaman kehutanan. Hal ini mencakup proses mulai dari pembibitan, perawatan bibit, hingga penanaman pohon di lahan-lahan kehutanan. Usaha dalam ruang lingkup ini dapat dilakukan baik untuk keperluan rehabilitasi hutan, konservasi, maupun untuk tujuan komersial seperti produksi hasil hutan kayu dan non-kayu. Dengan demikian, KBLI 02401 memiliki peran strategis dalam mendukung keberlanjutan sumber daya hutan di Indonesia.

Contoh Jenis Usaha KBLI 02401

Jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 02401 antara lain:

  • Perusahaan pembibitan tanaman kehutanan, seperti bibit jati, mahoni, sengon, dan jenis tanaman hutan lainnya.
  • Usaha jasa penanaman pohon untuk rehabilitasi dan konservasi hutan.
  • Perusahaan penyedia jasa reklamasi lahan bekas tambang melalui penanaman kembali tanaman hutan.
  • Kelompok tani atau koperasi yang bergerak dalam penyediaan bibit tanaman hutan dan pelaksanaan penanaman di lahan kritis.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang penanaman dan pembibitan tanaman kehutanan dengan KBLI 02401 wajib memiliki perizinan usaha yang sah. Proses perizinan usaha saat ini diwajibkan dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang dikelola oleh pemerintah. OSS memudahkan pelaku usaha untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional terkait, seperti Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan atau izin lingkungan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui OSS, proses perizinan usaha menjadi lebih transparan, efisien, dan terintegrasi.

Ketentuan Penggabungan KBLI untuk KBLI 02401

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, KBLI 02401 tidak dapat digabungkan dengan kode KBLI lainnya yang sama, yaitu 02401. Artinya, pelaku usaha yang telah menggunakan KBLI 02401 pada kegiatan usahanya tidak diperkenankan untuk menggabungkan atau mencantumkan kembali kode KBLI serupa dalam dokumen perizinan usaha melalui OSS. Hal ini bertujuan untuk menghindari redundansi dan menjaga keakuratan data administrasi usaha.

Dengan memahami ketentuan ini, pelaku usaha diharapkan dapat menjalankan proses perizinan usaha secara tepat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.