KBLI 02201
Pemanenan kayu
Kelompok ini mencakup kegiatan poduksi kayu gelondongan untuk industri pengolahan dan produksi kayu gelondongan digunakan dalam bentuk yang tidak diolah, seperti pit-props, tonggak pagar dan tiang listrik atau telepon.
Baca penjelasan lengkap KBLI 02201Pengertian KBLI 02201
KBLI 02201 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha di bidang kehutanan, khususnya penebangan kayu hutan tanaman. KBLI ini diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan digunakan sebagai acuan utama dalam perizinan usaha, termasuk saat mengajukan izin melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 02201
Kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 02201 meliputi penebangan dan pemanenan kayu di hutan tanaman. Ruang lingkupnya mencakup seluruh proses mulai dari persiapan alat, pelaksanaan penebangan, hingga pengumpulan kayu hasil tebangan. Selain itu, KBLI ini juga mencakup kegiatan sortir dan pengangkutan kayu dari hutan ke tempat penampungan sementara. Kegiatan ini biasanya dilakukan pada hutan tanaman industri, hutan rakyat, atau hutan milik perusahaan yang telah memiliki izin usaha kehutanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Contoh Jenis Usaha KBLI 02201
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk ke dalam KBLI 02201 antara lain:
- Perusahaan penebangan kayu pada hutan tanaman industri
- Usaha pemanenan kayu pada hutan rakyat
- Koperasi kehutanan yang melakukan pemotongan dan pengangkutan kayu hasil hutan tanaman
- Usaha jasa penebangan dan pengumpulan kayu di kawasan hutan tanaman
Semua jenis usaha tersebut wajib mengikuti ketentuan perizinan usaha yang berlaku dan mencantumkan KBLI 02201 dalam dokumen legalitas usahanya.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha sesuai KBLI 02201 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses perizinan ini meliputi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), pengajuan izin usaha kehutanan, serta pemenuhan komitmen lain yang ditetapkan oleh pemerintah. OSS mempermudah pelaku usaha dalam memperoleh legalitas, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, serta mendukung kelancaran operasional usaha di sektor kehutanan.
Selain memperoleh izin usaha utama, pelaku usaha juga wajib memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal ini mencakup kelengkapan dokumen seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau izin lingkungan lainnya, apabila disyaratkan.
Ketentuan Penggabungan KBLI 02201
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 02201. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 02201 dengan KBLI lain yang relevan dalam satu badan usaha, selama seluruh kegiatan usaha yang dijalankan telah memenuhi persyaratan dan perizinan usaha melalui OSS sesuai regulasi yang berlaku.
Penggabungan KBLI ini memberikan fleksibilitas kepada pelaku usaha untuk mengembangkan lini bisnis lain yang masih terkait dengan sektor kehutanan, sehingga dapat meningkatkan daya saing dan efisiensi operasional perusahaan.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.