← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

02201 - Pemanenan Kayu

Kelompok ini mencakup kegiatan produksi kayu bulat dari penebangan hutan, baik digunakan dalam industri berbasis produk hutan maupun digunakan dalam bentuk yang tidak diolah, seperti pit-props, tonggak pagar, dan tiang listrik atau telepon.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

02201 - Pemanenan kayu, 02201

Risiko Tertinggi

-

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Data ruang lingkup belum tersedia.
Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 02201?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

02201

Pemanenan Kayu

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 02201: Pemanenan Kayu

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 02201.

Pengertian KBLI 02201

KBLI 02201 berjudul "Pemanenan Kayu" dan mencakup kegiatan produksi kayu bulat yang diperoleh dari penebangan hutan. Kegiatan ini meliputi kayu yang digunakan baik untuk industri berbasis produk hutan maupun yang dimanfaatkan dalam bentuk tidak diolah.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 02201

Ruang lingkup menurut uraian resmi berkaitan dengan produksi kayu bulat dari penebangan hutan. Hasil pemanenan dapat digunakan oleh industri berbasis produk hutan atau dipasarkan dalam bentuk belum diolah untuk berbagai kebutuhan.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 02201

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah produksi kayu bulat dari penebangan hutan, termasuk penggunaan hasil tersebut:

  • Untuk industri berbasis produk hutan;
  • Dalam bentuk yang tidak diolah, antara lain pit-props, tonggak pagar, dan tiang listrik atau telepon.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi untuk KBLI 02201 tidak mencantumkan daftar eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dengan kode lain. Informasi mengenai pengecualian atau pembeda tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan usaha yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi meliputi:

  • Pemanenan kayu untuk pasokan bahan baku industri pengolahan kayu;
  • Penebangan dan penjualan kayu bulat dalam bentuk tidak diolah untuk pemakaian sebagai pit-props;
  • Produksi tonggak pagar dari kayu bulat hasil penebangan;
  • Produksi tiang listrik atau telepon dari kayu bulat yang belum diolah.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data mencantumkan kombinasi lengkap untuk semua skala usaha berikut tingkat risikonya:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Informasi ini berasal dari data KBLI dan menggambarkan bahwa setiap skala usaha yang tercantum memiliki tingkat risiko yang sama menurut data tersebut.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 02201 adalah: Izin. Keterangan lebih rinci tentang jenis izin, persyaratan spesifik, atau nama dokumen perizinan tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 10 Hari. Informasi ini merupakan data yang tercantum dan bukan merupakan jaminan atau kepastian bahwa izin akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 untuk kode ini sebagaimana tercantum pada data adalah:

  • 02201 - Pemanenan kayu

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 02201 adalah: Tetap. Artinya judul dan ruang lingkup utama pada data ini tidak mengalami perubahan menurut informasi yang diberikan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan pada KBLI 02201, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data:

  • Tingkat risiko untuk semua skala usaha yang tercantum adalah Tinggi;
  • Perizinan berusaha yang tercantum adalah Izin;
  • Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 10 Hari, namun informasi ini tidak menjamin penerbitan izin dalam waktu tersebut;
  • Ruang lingkup dan contoh kegiatan harus selaras dengan uraian resmi yang menyebut produksi kayu bulat dari penebangan hutan dan penggunaan hasilnya sebagaimana dijabarkan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian singkat KBLI 02201?

KBLI 02201 berjudul "Pemanenan Kayu" dan mencakup produksi kayu bulat dari penebangan hutan untuk industri berbasis produk hutan maupun dalam bentuk tidak diolah.

Skala usaha mana saja yang termasuk dan bagaimana tingkat risikonya?

Data mencantumkan empat skala usaha: Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar — semuanya memiliki tingkat risiko Tinggi menurut data.

Jenis perizinan apa yang diperlukan menurut data?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 02201 adalah "Izin". Detail lebih lanjut mengenai jenis izin atau persyaratan spesifik tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Berapa lama jangka waktu penerbitan yang tercantum?

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan 10 Hari. Informasi ini tercantum dalam data dan bukan jaminan penerbitan dalam waktu tersebut.