KBLI 02140
Pengusahaan Perbenihan Tanaman Kehutanan
Kelompok ini mencakup usaha pengadaan benih dan/atau pembuatan bibit tanaman hutan dan pemeliharaannya sampai dengan umur tertentu untuk ditanam dengan tujuan komersil. Jenis benih/bibit tanaman kayu kehutanan seperti jati, pinus, mahoni, sonokeling, sengon/albasia/jeunjing, jabon, akasia, ekalitus, cendana, dan tanaman kayu kehutanan lainnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 02140Pengertian KBLI 02140
KBLI 02140 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha pembibitan tanaman kehutanan. Kode ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan resmi dalam proses perizinan usaha di Indonesia. KBLI 02140 sangat penting untuk pelaku usaha yang bergerak di bidang pembibitan tanaman kehutanan, karena menjadi dasar dalam pengurusan izin melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 02140
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 02140 meliputi seluruh aktivitas pembibitan tanaman yang digunakan untuk keperluan kehutanan. Kegiatan ini melibatkan produksi, perawatan, dan penjualan bibit tanaman kayu keras, tanaman kayu lunak, dan tanaman kehutanan lain yang digunakan untuk reboisasi, konservasi, atau kebutuhan komersial lainnya. Ruang lingkup ini juga mencakup pembibitan untuk tanaman lokal maupun introduksi yang sesuai dengan standar kehutanan nasional.
Contoh Jenis Usaha KBLI 02140
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 02140 antara lain:
- Pembibitan tanaman jati, mahoni, sengon, dan akasia untuk kebutuhan hutan produksi
- Pembibitan tanaman mangrove untuk rehabilitasi pesisir dan perlindungan lingkungan
- Pembibitan tanaman pinus, damar, dan kayu putih untuk industri kehutanan
- Pembibitan tanaman endemik untuk program reboisasi atau pelestarian hutan
- Penyediaan bibit tanaman kehutanan untuk proyek pemerintah maupun swasta
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan pembibitan tanaman kehutanan sesuai KBLI 02140 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan usaha. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, dan izin operasional lainnya yang relevan dengan kegiatan pembibitan tanaman kehutanan.
Proses perizinan usaha melalui OSS meliputi pengisian data usaha, pemenuhan persyaratan teknis, serta pengunggahan dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan menggunakan OSS, proses perizinan menjadi lebih transparan, efisien, dan terintegrasi dengan kementerian atau lembaga terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Ketentuan Penggabungan KBLI 02140
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 02140 dengan kode KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 02140 dengan kode usaha lain selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan perizinan usaha melalui OSS dan tidak bertentangan dengan regulasi sektoral. Penggabungan KBLI ini dapat mempermudah pelaku usaha yang ingin mengembangkan jenis usahanya secara lebih luas dalam satu entitas legal.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.