← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

02103 - Pembenihan Tanaman Kehutanan

Kelompok ini mencakup kegiatan pembenihan pohon hutan yang dibesarkan sampai dengan umur tertentu. Pembenihan pohon selain pohon hutan dicakup dalam kelompok 01309.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

02140 - Pengusahaan Perbenihan Tanaman Kehutanan, 02140

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar Pengeluaran Benih dan/atau Bibit Tanaman Hutan ke Luar Negeri, Sertifikat Standar Pengadaan dan Pengedaran Bibit, Sertifikat Standar Pemasukan Benih dan/atau Bibit Tanaman Hutan Dari Luar Negeri

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kegiatan pengeluaran benih dan/atau bibit ke luar negeri

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar Pengeluaran Benih dan/atau Bibit Tanaman Hutan ke Luar Negeri15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

<p>Memiliki salah satu sertifikat standar terverifikasi dari jenis perizinan berusaha di bidang perbenihan tanaman hutan, yaitu:</p> <ol type="a"> <li>Pengadaan dan pengedaran benih atau</li> <li>Pengadaan dan pengedaran bibit atau</li> <li>Pengadaan dan pengedaran benih dan bibit disesuaikan dengan komoditi (benih dan/atau bibit) yang akan dikeluarkan ke luar negeri</li> </ol>

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Surat Keterangan tentang asal usul (certificate of origin), dokumen kualitas (certificate of quality) dari instansi berwenang

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Bukti bayar PNBP atas Perizinan Berusaha Pengeluaran benih dan/atau bibit tanaman hutan ke luar negeri setelah mendapatkan kepastian persetujuan dari Menteri namun sebelum Sertifikat Standar diterbitkan oleh Sistem OSS

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Membuat laporan setelah dilakukannya proses izin usaha pengeluaran benih dan/atau bibit tanaman hutan ke luar negeri

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Melaksanakan packing benih dan/atau bibit tanaman hutan sesuai standar dari negara tujuan

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan Karantina Tumbuhan dan Kepabeanan

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar Pengeluaran Benih dan/atau Bibit Tanaman Hutan ke Luar Negeri15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

<p>Memiliki salah satu sertifikat standar terverifikasi dari jenis perizinan berusaha di bidang perbenihan tanaman hutan, yaitu:</p> <ol type="a"> <li>Pengadaan dan pengedaran benih atau</li> <li>Pengadaan dan pengedaran bibit atau</li> <li>Pengadaan dan pengedaran benih dan bibit disesuaikan dengan komoditi (benih dan/atau bibit) yang akan dikeluarkan ke luar negeri</li> </ol>

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Surat Keterangan tentang asal usul (certificate of origin), dokumen kualitas (certificate of quality) dari instansi berwenang

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Bukti bayar PNBP atas Perizinan Berusaha Pengeluaran benih dan/atau bibit tanaman hutan ke luar negeri setelah mendapatkan kepastian persetujuan dari Menteri namun sebelum Sertifikat Standar diterbitkan oleh Sistem OSS

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Membuat laporan setelah dilakukannya proses izin usaha pengeluaran benih dan/atau bibit tanaman hutan ke luar negeri

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Melaksanakan packing benih dan/atau bibit tanaman hutan sesuai standar dari negara tujuan

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan Karantina Tumbuhan dan Kepabeanan

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar Pengeluaran Benih dan/atau Bibit Tanaman Hutan ke Luar Negeri15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

<p>Memiliki salah satu sertifikat standar terverifikasi dari jenis perizinan berusaha di bidang perbenihan tanaman hutan, yaitu:</p> <ol type="a"> <li>Pengadaan dan pengedaran benih atau</li> <li>Pengadaan dan pengedaran bibit atau</li> <li>Pengadaan dan pengedaran benih dan bibit disesuaikan dengan komoditi (benih dan/atau bibit) yang akan dikeluarkan ke luar negeri</li> </ol>

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Surat Keterangan tentang asal usul (certificate of origin), dokumen kualitas (certificate of quality) dari instansi berwenang

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Bukti bayar PNBP atas Perizinan Berusaha Pengeluaran benih dan/atau bibit tanaman hutan ke luar negeri setelah mendapatkan kepastian persetujuan dari Menteri namun sebelum Sertifikat Standar diterbitkan oleh Sistem OSS

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Membuat laporan setelah dilakukannya proses izin usaha pengeluaran benih dan/atau bibit tanaman hutan ke luar negeri

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Melaksanakan packing benih dan/atau bibit tanaman hutan sesuai standar dari negara tujuan

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan Karantina Tumbuhan dan Kepabeanan

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar Pengeluaran Benih dan/atau Bibit Tanaman Hutan ke Luar Negeri15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

<p>Memiliki salah satu sertifikat standar terverifikasi dari jenis perizinan berusaha di bidang perbenihan tanaman hutan, yaitu:</p> <ol type="a"> <li>Pengadaan dan pengedaran benih atau</li> <li>Pengadaan dan pengedaran bibit atau</li> <li>Pengadaan dan pengedaran benih dan bibit disesuaikan dengan komoditi (benih dan/atau bibit) yang akan dikeluarkan ke luar negeri</li> </ol>

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Surat Keterangan tentang asal usul (certificate of origin), dokumen kualitas (certificate of quality) dari instansi berwenang

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Bukti bayar PNBP atas Perizinan Berusaha Pengeluaran benih dan/atau bibit tanaman hutan ke luar negeri setelah mendapatkan kepastian persetujuan dari Menteri namun sebelum Sertifikat Standar diterbitkan oleh Sistem OSS

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Membuat laporan setelah dilakukannya proses izin usaha pengeluaran benih dan/atau bibit tanaman hutan ke luar negeri

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Melaksanakan packing benih dan/atau bibit tanaman hutan sesuai standar dari negara tujuan

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan Karantina Tumbuhan dan Kepabeanan

Jangka Waktu: 15 Hari

Ruang Lingkup 2

Kegiatan pengadaan dan pengedaran bibit tanaman hutan

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar Pengadaan dan Pengedaran Bibit15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Dokumen sertifikat sumber benih atau Dokumen surat penunjukan sebagai pengelola dari pemilik sumber benih atau perjanjian Kerjasama pengelolaan sumber benih bersertifikat

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Dalam hal lokasi kegiatan (persemaian) berada dalam area kerja badan usaha milik negara bidang kehutanan, dilengkapi pertimbangan teknis dari badan usaha milik negara bidang kehutanan

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Memiliki Sistem irigasi dan penyiraman, yang dibuktikan dengan foto berikut dengan desainnya

Jangka Waktu: 15 Hari

4

<p>Memiliki sarana dan prasarana pembibitan/ persemaian berupa:</p> <ol type="a"> <li>Penyimpanan benih, yang dibuktikan dengan foto dan disain penyimpanan benih dalam kaitannya dengan perlindungan benih (seed protection)</li> <li>Penaburan benih, yang dibuktikan dengan foto dan metode penaburan (tata cara, alat dan bahan)</li> <li>Pertumbuhan stek, yang dibuktikan dengan foto dan metode pertumbuhan stek (tata cara, alat dan bahan)</li> <li>Penyapihan, yang dibuktikan dengan foto dan metode penyapihan (tata cara, alat dan bahan)</li> <li>Pembesaran bibit, yang dibuktikan dengan foto dan metode pembesaran bibit (tata cara, alat dan bahan) dan</li> <li>Fasilitas pengangkut bibit, yang dibuktikan dengan foto dan spesifikasi alat pengangkutan bibit</li> </ol>

Jangka Waktu: 15 Hari

5

Memiliki tenaga ahli atau tenaga terampil di bidang pembibitan, dengan dibuktikan sertifikat pelatihan dan/atau ijazah akademik

Jangka Waktu: 15 Hari

6

Memiliki stok bibit yang bersertifikat, yang dibuktikan dengan laporan stok bibit bersertifikat

Jangka Waktu: 15 Hari

7

Terdapat aktivitas pembuatan bibit, yang dibuktikan dengan foto dan laporan kegiatan produksi bibit

Jangka Waktu: 15 Hari

8

<p>Bukti bayar PNBP atau Retribusi Daerah atas:</p> <ol type="a"> <li>Sertifikasi sumber benih atau</li> <li>Sertifikasi mutu benih atau</li> <li>Sertifikasi mutu bibit</li> </ol>

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Melakukan sertifikasi mutu bibit bagi bibit yang diedarkan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Bagi jenis tanaman yang benihnya wajib berasal dari sumber benih bersertifikat berdasarkan keputusan Menteri yang membidangi urusan kehutanan, maka benihnya wajib berasal dari sumber benih bersertifikat Bagi jenis tanaman hutan yang benihnya belum diwajibkan berasal dari sumber benih bersertifikat, maka benihnya diutamakan dari sumber benih bersertifikat

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Membuat laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Melaksanakan tata usaha Bibit tanaman hutan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar Pengadaan dan Pengedaran Bibit15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Dokumen sertifikat sumber benih atau Dokumen surat penunjukan sebagai pengelola dari pemilik sumber benih atau perjanjian Kerjasama pengelolaan sumber benih bersertifikat

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Dalam hal lokasi kegiatan (persemaian) berada dalam area kerja badan usaha milik negara bidang kehutanan, dilengkapi pertimbangan teknis dari badan usaha milik negara bidang kehutanan

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Memiliki Sistem irigasi dan penyiraman, yang dibuktikan dengan foto berikut dengan desainnya

Jangka Waktu: 15 Hari

4

<p>Memiliki sarana dan prasarana pembibitan/ persemaian berupa:</p> <ol type="a"> <li>Penyimpanan benih, yang dibuktikan dengan foto dan disain penyimpanan benih dalam kaitannya dengan perlindungan benih (seed protection)</li> <li>Penaburan benih, yang dibuktikan dengan foto dan metode penaburan (tata cara, alat dan bahan)</li> <li>Pertumbuhan stek, yang dibuktikan dengan foto dan metode pertumbuhan stek (tata cara, alat dan bahan)</li> <li>Penyapihan, yang dibuktikan dengan foto dan metode penyapihan (tata cara, alat dan bahan)</li> <li>Pembesaran bibit, yang dibuktikan dengan foto dan metode pembesaran bibit (tata cara, alat dan bahan) dan</li> <li>Fasilitas pengangkut bibit, yang dibuktikan dengan foto dan spesifikasi alat pengangkutan bibit</li> </ol>

Jangka Waktu: 15 Hari

5

Memiliki tenaga ahli atau tenaga terampil di bidang pembibitan, dengan dibuktikan sertifikat pelatihan dan/atau ijazah akademik

Jangka Waktu: 15 Hari

6

Memiliki stok bibit yang bersertifikat, yang dibuktikan dengan laporan stok bibit bersertifikat

Jangka Waktu: 15 Hari

7

Terdapat aktivitas pembuatan bibit, yang dibuktikan dengan foto dan laporan kegiatan produksi bibit

Jangka Waktu: 15 Hari

8

<p>Bukti bayar PNBP atau Retribusi Daerah atas:</p> <ol type="a"> <li>Sertifikasi sumber benih atau</li> <li>Sertifikasi mutu benih atau</li> <li>Sertifikasi mutu bibit</li> </ol>

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Melakukan sertifikasi mutu bibit bagi bibit yang diedarkan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Bagi jenis tanaman yang benihnya wajib berasal dari sumber benih bersertifikat berdasarkan keputusan Menteri yang membidangi urusan kehutanan, maka benihnya wajib berasal dari sumber benih bersertifikat Bagi jenis tanaman hutan yang benihnya belum diwajibkan berasal dari sumber benih bersertifikat, maka benihnya diutamakan dari sumber benih bersertifikat

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Membuat laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Melaksanakan tata usaha Bibit tanaman hutan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar Pengadaan dan Pengedaran Bibit15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Dokumen sertifikat sumber benih atau Dokumen surat penunjukan sebagai pengelola dari pemilik sumber benih atau perjanjian Kerjasama pengelolaan sumber benih bersertifikat

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Dalam hal lokasi kegiatan (persemaian) berada dalam area kerja badan usaha milik negara bidang kehutanan, dilengkapi pertimbangan teknis dari badan usaha milik negara bidang kehutanan

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Memiliki Sistem irigasi dan penyiraman, yang dibuktikan dengan foto berikut dengan desainnya

Jangka Waktu: 15 Hari

4

<p>Memiliki sarana dan prasarana pembibitan/ persemaian berupa:</p> <ol type="a"> <li>Penyimpanan benih, yang dibuktikan dengan foto dan disain penyimpanan benih dalam kaitannya dengan perlindungan benih (seed protection)</li> <li>Penaburan benih, yang dibuktikan dengan foto dan metode penaburan (tata cara, alat dan bahan)</li> <li>Pertumbuhan stek, yang dibuktikan dengan foto dan metode pertumbuhan stek (tata cara, alat dan bahan)</li> <li>Penyapihan, yang dibuktikan dengan foto dan metode penyapihan (tata cara, alat dan bahan)</li> <li>Pembesaran bibit, yang dibuktikan dengan foto dan metode pembesaran bibit (tata cara, alat dan bahan) dan</li> <li>Fasilitas pengangkut bibit, yang dibuktikan dengan foto dan spesifikasi alat pengangkutan bibit</li> </ol>

Jangka Waktu: 15 Hari

5

Memiliki tenaga ahli atau tenaga terampil di bidang pembibitan, dengan dibuktikan sertifikat pelatihan dan/atau ijazah akademik

Jangka Waktu: 15 Hari

6

Memiliki stok bibit yang bersertifikat, yang dibuktikan dengan laporan stok bibit bersertifikat

Jangka Waktu: 15 Hari

7

Terdapat aktivitas pembuatan bibit, yang dibuktikan dengan foto dan laporan kegiatan produksi bibit

Jangka Waktu: 15 Hari

8

<p>Bukti bayar PNBP atau Retribusi Daerah atas:</p> <ol type="a"> <li>Sertifikasi sumber benih atau</li> <li>Sertifikasi mutu benih atau</li> <li>Sertifikasi mutu bibit</li> </ol>

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Melakukan sertifikasi mutu bibit bagi bibit yang diedarkan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Bagi jenis tanaman yang benihnya wajib berasal dari sumber benih bersertifikat berdasarkan keputusan Menteri yang membidangi urusan kehutanan, maka benihnya wajib berasal dari sumber benih bersertifikat Bagi jenis tanaman hutan yang benihnya belum diwajibkan berasal dari sumber benih bersertifikat, maka benihnya diutamakan dari sumber benih bersertifikat

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Membuat laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Melaksanakan tata usaha Bibit tanaman hutan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar Pengadaan dan Pengedaran Bibit15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Dokumen sertifikat sumber benih atau Dokumen surat penunjukan sebagai pengelola dari pemilik sumber benih atau perjanjian Kerjasama pengelolaan sumber benih bersertifikat

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Dalam hal lokasi kegiatan (persemaian) berada dalam area kerja badan usaha milik negara bidang kehutanan, dilengkapi pertimbangan teknis dari badan usaha milik negara bidang kehutanan

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Memiliki Sistem irigasi dan penyiraman, yang dibuktikan dengan foto berikut dengan desainnya

Jangka Waktu: 15 Hari

4

<p>Memiliki sarana dan prasarana pembibitan/ persemaian berupa:</p> <ol type="a"> <li>Penyimpanan benih, yang dibuktikan dengan foto dan disain penyimpanan benih dalam kaitannya dengan perlindungan benih (seed protection)</li> <li>Penaburan benih, yang dibuktikan dengan foto dan metode penaburan (tata cara, alat dan bahan)</li> <li>Pertumbuhan stek, yang dibuktikan dengan foto dan metode pertumbuhan stek (tata cara, alat dan bahan)</li> <li>Penyapihan, yang dibuktikan dengan foto dan metode penyapihan (tata cara, alat dan bahan)</li> <li>Pembesaran bibit, yang dibuktikan dengan foto dan metode pembesaran bibit (tata cara, alat dan bahan) dan</li> <li>Fasilitas pengangkut bibit, yang dibuktikan dengan foto dan spesifikasi alat pengangkutan bibit</li> </ol>

Jangka Waktu: 15 Hari

5

Memiliki tenaga ahli atau tenaga terampil di bidang pembibitan, dengan dibuktikan sertifikat pelatihan dan/atau ijazah akademik

Jangka Waktu: 15 Hari

6

Memiliki stok bibit yang bersertifikat, yang dibuktikan dengan laporan stok bibit bersertifikat

Jangka Waktu: 15 Hari

7

Terdapat aktivitas pembuatan bibit, yang dibuktikan dengan foto dan laporan kegiatan produksi bibit

Jangka Waktu: 15 Hari

8

<p>Bukti bayar PNBP atau Retribusi Daerah atas:</p> <ol type="a"> <li>Sertifikasi sumber benih atau</li> <li>Sertifikasi mutu benih atau</li> <li>Sertifikasi mutu bibit</li> </ol>

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Melakukan sertifikasi mutu bibit bagi bibit yang diedarkan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Bagi jenis tanaman yang benihnya wajib berasal dari sumber benih bersertifikat berdasarkan keputusan Menteri yang membidangi urusan kehutanan, maka benihnya wajib berasal dari sumber benih bersertifikat Bagi jenis tanaman hutan yang benihnya belum diwajibkan berasal dari sumber benih bersertifikat, maka benihnya diutamakan dari sumber benih bersertifikat

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Membuat laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Melaksanakan tata usaha Bibit tanaman hutan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

Ruang Lingkup 3

Kegiatan pemasukan benih dan/atau bibit dari luar negeri

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar Pemasukan Benih dan/atau Bibit Tanaman Hutan Dari Luar Negeri15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

<p>Memiliki salah satu sertifikat standar terverifikasi dari jenis perizinan berusaha di bidang perbenihan tanaman hutan, yaitu:</p> <ol type="a"> <li>Pengadaan dan pengedaran benih atau</li> <li>Pengadaan dan pengedaran bibit atau</li> <li>Pengadaan dan pengedaran benih dan bibit disesuaikan dengan komoditi (benih dan/atau bibit) yang akan dimasukkan dari luar negeri</li> </ol>

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Memiliki dokumen Surat Persyaratan Karantina Tumbuhan dari Badan Karantina Indonesia dan Dokumen Surat Hasil Analisa Resiko Jenis Tumbuhan Asing Invasif pre border dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Surat pernyataan dari produsen benih dan/atau bibit tanaman hutan negara asal yang menerangkan bahwa benih dan/atau bibit tanaman hutan yang dimasukkan ke Indonesia bukan Produk Rekayasa Genetik

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Surat Keterangan tentang asal usul (certificate of origin), dokumen kualitas (certificate of quality) dari instansi yang berwenang di negara asal

Jangka Waktu: 15 Hari

5

Apabila benih dan/atau bibit yang dimasukkan ke dalam wilayah NKRI bukan berasal dari negara asal benih dan/atau bibit, maka wajib memiliki Sertifikat Kesehatan Tumbuhan (certificate of phytosanitary) dari NPPO (National Plant Protection Organisation) Negara asal dari benih dan/atau bibit serta Sertifikat Kesehatan Tumbuhan (certificate of phytosanitary) untuk Reekspor (certificate of phytosanitary for re-export) dari NPPO negara yang melakukan kegiatan pemasukan benih dan/atau bibit ke wilayah NKRI

Jangka Waktu: 15 Hari

6

Bukti bayar PNBP atas Perizinan Berusaha Pemasukan benih dan/atau bibit tanaman hutan dari luar negeri setelah mendapatkan kepastian persetujuan dari Menteri namun sebelum Sertifikat Standar diterbitkan oleh Sistem OSS

Jangka Waktu: 15 Hari

7

Bukti bayar PNBP atau Retribusi Daerah atas pengujian mutu benih dan/atau bibit untuk pelaku usaha yang menjual kembali benih dan/atau bibit secara langsung

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Membuat laporan setelah dilakukannya proses izin usaha pemasukan benih dan/atau bibit tanaman hutan dari luar negeri

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Menjaga agar benih dan/atau bibit tanaman hutan yang telah masuk ke Indonesia tidak berdampak buruk pada ekosistem Indonesia (meminimalisasi terjadinya potensi spesies invasif post border)

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan Karantina Tumbuhan dan Kepabeanan

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Menyerahkan dokumen kesehatan benih (certificate of phytosanitary) dari instansi yang berwenang di negara asal Kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar Pemasukan Benih dan/atau Bibit Tanaman Hutan Dari Luar Negeri15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

<p>Memiliki salah satu sertifikat standar terverifikasi dari jenis perizinan berusaha di bidang perbenihan tanaman hutan, yaitu:</p> <ol type="a"> <li>Pengadaan dan pengedaran benih atau</li> <li>Pengadaan dan pengedaran bibit atau</li> <li>Pengadaan dan pengedaran benih dan bibit disesuaikan dengan komoditi (benih dan/atau bibit) yang akan dimasukkan dari luar negeri</li> </ol>

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Memiliki dokumen Surat Persyaratan Karantina Tumbuhan dari Badan Karantina Indonesia dan Dokumen Surat Hasil Analisa Resiko Jenis Tumbuhan Asing Invasif pre border dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Surat pernyataan dari produsen benih dan/atau bibit tanaman hutan negara asal yang menerangkan bahwa benih dan/atau bibit tanaman hutan yang dimasukkan ke Indonesia bukan Produk Rekayasa Genetik

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Surat Keterangan tentang asal usul (certificate of origin), dokumen kualitas (certificate of quality) dari instansi yang berwenang di negara asal

Jangka Waktu: 15 Hari

5

Apabila benih dan/atau bibit yang dimasukkan ke dalam wilayah NKRI bukan berasal dari negara asal benih dan/atau bibit, maka wajib memiliki Sertifikat Kesehatan Tumbuhan (certificate of phytosanitary) dari NPPO (National Plant Protection Organisation) Negara asal dari benih dan/atau bibit serta Sertifikat Kesehatan Tumbuhan (certificate of phytosanitary) untuk Reekspor (certificate of phytosanitary for re-export) dari NPPO negara yang melakukan kegiatan pemasukan benih dan/atau bibit ke wilayah NKRI

Jangka Waktu: 15 Hari

6

Bukti bayar PNBP atas Perizinan Berusaha Pemasukan benih dan/atau bibit tanaman hutan dari luar negeri setelah mendapatkan kepastian persetujuan dari Menteri namun sebelum Sertifikat Standar diterbitkan oleh Sistem OSS

Jangka Waktu: 15 Hari

7

Bukti bayar PNBP atau Retribusi Daerah atas pengujian mutu benih dan/atau bibit untuk pelaku usaha yang menjual kembali benih dan/atau bibit secara langsung

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Membuat laporan setelah dilakukannya proses izin usaha pemasukan benih dan/atau bibit tanaman hutan dari luar negeri

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Menjaga agar benih dan/atau bibit tanaman hutan yang telah masuk ke Indonesia tidak berdampak buruk pada ekosistem Indonesia (meminimalisasi terjadinya potensi spesies invasif post border)

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan Karantina Tumbuhan dan Kepabeanan

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Menyerahkan dokumen kesehatan benih (certificate of phytosanitary) dari instansi yang berwenang di negara asal Kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar Pemasukan Benih dan/atau Bibit Tanaman Hutan Dari Luar Negeri15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

<p>Memiliki salah satu sertifikat standar terverifikasi dari jenis perizinan berusaha di bidang perbenihan tanaman hutan, yaitu:</p> <ol type="a"> <li>Pengadaan dan pengedaran benih atau</li> <li>Pengadaan dan pengedaran bibit atau</li> <li>Pengadaan dan pengedaran benih dan bibit disesuaikan dengan komoditi (benih dan/atau bibit) yang akan dimasukkan dari luar negeri</li> </ol>

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Memiliki dokumen Surat Persyaratan Karantina Tumbuhan dari Badan Karantina Indonesia dan Dokumen Surat Hasil Analisa Resiko Jenis Tumbuhan Asing Invasif pre border dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Surat pernyataan dari produsen benih dan/atau bibit tanaman hutan negara asal yang menerangkan bahwa benih dan/atau bibit tanaman hutan yang dimasukkan ke Indonesia bukan Produk Rekayasa Genetik

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Surat Keterangan tentang asal usul (certificate of origin), dokumen kualitas (certificate of quality) dari instansi yang berwenang di negara asal

Jangka Waktu: 15 Hari

5

Apabila benih dan/atau bibit yang dimasukkan ke dalam wilayah NKRI bukan berasal dari negara asal benih dan/atau bibit, maka wajib memiliki Sertifikat Kesehatan Tumbuhan (certificate of phytosanitary) dari NPPO (National Plant Protection Organisation) Negara asal dari benih dan/atau bibit serta Sertifikat Kesehatan Tumbuhan (certificate of phytosanitary) untuk Reekspor (certificate of phytosanitary for re-export) dari NPPO negara yang melakukan kegiatan pemasukan benih dan/atau bibit ke wilayah NKRI

Jangka Waktu: 15 Hari

6

Bukti bayar PNBP atas Perizinan Berusaha Pemasukan benih dan/atau bibit tanaman hutan dari luar negeri setelah mendapatkan kepastian persetujuan dari Menteri namun sebelum Sertifikat Standar diterbitkan oleh Sistem OSS

Jangka Waktu: 15 Hari

7

Bukti bayar PNBP atau Retribusi Daerah atas pengujian mutu benih dan/atau bibit untuk pelaku usaha yang menjual kembali benih dan/atau bibit secara langsung

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Membuat laporan setelah dilakukannya proses izin usaha pemasukan benih dan/atau bibit tanaman hutan dari luar negeri

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Menjaga agar benih dan/atau bibit tanaman hutan yang telah masuk ke Indonesia tidak berdampak buruk pada ekosistem Indonesia (meminimalisasi terjadinya potensi spesies invasif post border)

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan Karantina Tumbuhan dan Kepabeanan

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Menyerahkan dokumen kesehatan benih (certificate of phytosanitary) dari instansi yang berwenang di negara asal Kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar Pemasukan Benih dan/atau Bibit Tanaman Hutan Dari Luar Negeri15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

<p>Memiliki salah satu sertifikat standar terverifikasi dari jenis perizinan berusaha di bidang perbenihan tanaman hutan, yaitu:</p> <ol type="a"> <li>Pengadaan dan pengedaran benih atau</li> <li>Pengadaan dan pengedaran bibit atau</li> <li>Pengadaan dan pengedaran benih dan bibit disesuaikan dengan komoditi (benih dan/atau bibit) yang akan dimasukkan dari luar negeri</li> </ol>

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Memiliki dokumen Surat Persyaratan Karantina Tumbuhan dari Badan Karantina Indonesia dan Dokumen Surat Hasil Analisa Resiko Jenis Tumbuhan Asing Invasif pre border dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Surat pernyataan dari produsen benih dan/atau bibit tanaman hutan negara asal yang menerangkan bahwa benih dan/atau bibit tanaman hutan yang dimasukkan ke Indonesia bukan Produk Rekayasa Genetik

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Surat Keterangan tentang asal usul (certificate of origin), dokumen kualitas (certificate of quality) dari instansi yang berwenang di negara asal

Jangka Waktu: 15 Hari

5

Apabila benih dan/atau bibit yang dimasukkan ke dalam wilayah NKRI bukan berasal dari negara asal benih dan/atau bibit, maka wajib memiliki Sertifikat Kesehatan Tumbuhan (certificate of phytosanitary) dari NPPO (National Plant Protection Organisation) Negara asal dari benih dan/atau bibit serta Sertifikat Kesehatan Tumbuhan (certificate of phytosanitary) untuk Reekspor (certificate of phytosanitary for re-export) dari NPPO negara yang melakukan kegiatan pemasukan benih dan/atau bibit ke wilayah NKRI

Jangka Waktu: 15 Hari

6

Bukti bayar PNBP atas Perizinan Berusaha Pemasukan benih dan/atau bibit tanaman hutan dari luar negeri setelah mendapatkan kepastian persetujuan dari Menteri namun sebelum Sertifikat Standar diterbitkan oleh Sistem OSS

Jangka Waktu: 15 Hari

7

Bukti bayar PNBP atau Retribusi Daerah atas pengujian mutu benih dan/atau bibit untuk pelaku usaha yang menjual kembali benih dan/atau bibit secara langsung

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Membuat laporan setelah dilakukannya proses izin usaha pemasukan benih dan/atau bibit tanaman hutan dari luar negeri

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Menjaga agar benih dan/atau bibit tanaman hutan yang telah masuk ke Indonesia tidak berdampak buruk pada ekosistem Indonesia (meminimalisasi terjadinya potensi spesies invasif post border)

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan Karantina Tumbuhan dan Kepabeanan

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Menyerahkan dokumen kesehatan benih (certificate of phytosanitary) dari instansi yang berwenang di negara asal Kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Jangka Waktu: 15 Hari

Ruang Lingkup 4

Kegiatan pengadaan dan pengedaran benih dan bibit tanaman hutan

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar Pengadaan dan Pengedaran Benih dan Bibit15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

2

Permohonan oleh badan usaha milik negara bidang kehutanan (perum perhutani)

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen sertifikat sumber benih atau Dokumen surat penunjukan sebagai pengelola dari pemilik sumber benih atau perjanjian Kerjasama pengelolaan sumber benih bersertifikat

Jangka Waktu: 15 Hari

2

<p>Lokasi kegiatan:</p> <ol type="a"> <li>Jika pelaku usaha adalah Perum Perhutani, dan lokasi berada di luar area Perum Perhutani maka dilengkapi Pertimbangan Teknis dari Gubernur</li> <li>Jika pelaku usaha adalah pelaku usaha lain, dan lokasi usaha berada di area kerja Perum Perhutani, maka dilengkapi Pertimbangan Teknis dari Perum Perhutani</li> </ol>

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Memiliki Sistem irigasi dan penyiraman, yang dibuktikan dengan foto berikut dengan desainnya

Jangka Waktu: 15 Hari

4

$46

Jangka Waktu: 15 Hari

5

Memiliki tenaga ahli atau tenaga terampil di bidang pengelolaan benih dan pembibitan, dengan dibuktikan sertifikat pelatihan dan/atau ijazah akademik

Jangka Waktu: 15 Hari

6

Memiliki stok benih dan bibit yang bersertifikat, yang dibuktikan dengan laporan stok benih dan bibit bersertifikat

Jangka Waktu: 15 Hari

7

Terdapat aktivitas pembuatan bibit, yang dibuktikan dengan foto dan laporan kegiatan produksi bibit

Jangka Waktu: 15 Hari

8

<p>Bukti bayar PNBP atau Retribusi Daerah atas:</p> <ol type="a"> <li>Sertifikasi sumber benih atau</li> <li>Sertifikasi mutu benih atau</li> <li>Sertifikasi mutu bibit</li> </ol>

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Melakukan sertifikasi mutu benih dan/atau sertifikasi mutu bibit bagi benih dan/atau bibit yang diedarkan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Bagi jenis tanaman yang benihnya wajib berasal dari sumber benih bersertifikat berdasarkan keputusan Menteri yang membidangi urusan kehutanan, maka benihnya wajib berasal dari sumber benih bersertifikat Bagi jenis tanaman hutan yang benihnya belum diwajibkan berasal dari sumber benih bersertifikat, maka benihnya diutamakan dari sumber benih bersertifikat

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Membuat laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Melaksanakan tata usaha benih dan bibit tanaman hutan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar Pengadaan dan Pengedaran Benih dan Bibit15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

2

Permohonan oleh badan usaha milik negara bidang kehutanan (perum perhutani)

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen sertifikat sumber benih atau Dokumen surat penunjukan sebagai pengelola dari pemilik sumber benih atau perjanjian Kerjasama pengelolaan sumber benih bersertifikat

Jangka Waktu: 15 Hari

2

<p>Lokasi kegiatan:</p> <ol type="a"> <li>Jika pelaku usaha adalah Perum Perhutani, dan lokasi berada di luar area Perum Perhutani maka dilengkapi Pertimbangan Teknis dari Gubernur</li> <li>Jika pelaku usaha adalah pelaku usaha lain, dan lokasi usaha berada di area kerja Perum Perhutani, maka dilengkapi Pertimbangan Teknis dari Perum Perhutani</li> </ol>

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Memiliki Sistem irigasi dan penyiraman, yang dibuktikan dengan foto berikut dengan desainnya

Jangka Waktu: 15 Hari

4

$48

Jangka Waktu: 15 Hari

5

Memiliki tenaga ahli atau tenaga terampil di bidang pengelolaan benih dan pembibitan, dengan dibuktikan sertifikat pelatihan dan/atau ijazah akademik

Jangka Waktu: 15 Hari

6

Memiliki stok benih dan bibit yang bersertifikat, yang dibuktikan dengan laporan stok benih dan bibit bersertifikat

Jangka Waktu: 15 Hari

7

Terdapat aktivitas pembuatan bibit, yang dibuktikan dengan foto dan laporan kegiatan produksi bibit

Jangka Waktu: 15 Hari

8

<p>Bukti bayar PNBP atau Retribusi Daerah atas:</p> <ol type="a"> <li>Sertifikasi sumber benih atau</li> <li>Sertifikasi mutu benih atau</li> <li>Sertifikasi mutu bibit</li> </ol>

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Melakukan sertifikasi mutu benih dan/atau sertifikasi mutu bibit bagi benih dan/atau bibit yang diedarkan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Bagi jenis tanaman yang benihnya wajib berasal dari sumber benih bersertifikat berdasarkan keputusan Menteri yang membidangi urusan kehutanan, maka benihnya wajib berasal dari sumber benih bersertifikat Bagi jenis tanaman hutan yang benihnya belum diwajibkan berasal dari sumber benih bersertifikat, maka benihnya diutamakan dari sumber benih bersertifikat

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Membuat laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Melaksanakan tata usaha benih dan bibit tanaman hutan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar Pengadaan dan Pengedaran Benih dan Bibit15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

2

Permohonan oleh badan usaha milik negara bidang kehutanan (perum perhutani)

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen sertifikat sumber benih atau Dokumen surat penunjukan sebagai pengelola dari pemilik sumber benih atau perjanjian Kerjasama pengelolaan sumber benih bersertifikat

Jangka Waktu: 15 Hari

2

<p>Lokasi kegiatan:</p> <ol type="a"> <li>Jika pelaku usaha adalah Perum Perhutani, dan lokasi berada di luar area Perum Perhutani maka dilengkapi Pertimbangan Teknis dari Gubernur</li> <li>Jika pelaku usaha adalah pelaku usaha lain, dan lokasi usaha berada di area kerja Perum Perhutani, maka dilengkapi Pertimbangan Teknis dari Perum Perhutani</li> </ol>

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Memiliki Sistem irigasi dan penyiraman, yang dibuktikan dengan foto berikut dengan desainnya

Jangka Waktu: 15 Hari

4

$4a

Jangka Waktu: 15 Hari

5

Memiliki tenaga ahli atau tenaga terampil di bidang pengelolaan benih dan pembibitan, dengan dibuktikan sertifikat pelatihan dan/atau ijazah akademik

Jangka Waktu: 15 Hari

6

Memiliki stok benih dan bibit yang bersertifikat, yang dibuktikan dengan laporan stok benih dan bibit bersertifikat

Jangka Waktu: 15 Hari

7

Terdapat aktivitas pembuatan bibit, yang dibuktikan dengan foto dan laporan kegiatan produksi bibit

Jangka Waktu: 15 Hari

8

<p>Bukti bayar PNBP atau Retribusi Daerah atas:</p> <ol type="a"> <li>Sertifikasi sumber benih atau</li> <li>Sertifikasi mutu benih atau</li> <li>Sertifikasi mutu bibit</li> </ol>

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Melakukan sertifikasi mutu benih dan/atau sertifikasi mutu bibit bagi benih dan/atau bibit yang diedarkan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Bagi jenis tanaman yang benihnya wajib berasal dari sumber benih bersertifikat berdasarkan keputusan Menteri yang membidangi urusan kehutanan, maka benihnya wajib berasal dari sumber benih bersertifikat Bagi jenis tanaman hutan yang benihnya belum diwajibkan berasal dari sumber benih bersertifikat, maka benihnya diutamakan dari sumber benih bersertifikat

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Membuat laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Melaksanakan tata usaha benih dan bibit tanaman hutan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar Pengadaan dan Pengedaran Benih dan Bibit15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Permohonan oleh badan usaha milik negara bidang kehutanan (perum perhutani)

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Dokumen sertifikat sumber benih atau Dokumen surat penunjukan sebagai pengelola dari pemilik sumber benih atau perjanjian Kerjasama pengelolaan sumber benih bersertifikat

Jangka Waktu: 15 Hari

2

<p>Lokasi kegiatan:</p> <ol type="a"> <li>Jika pelaku usaha adalah Perum Perhutani, dan lokasi berada di luar area Perum Perhutani maka dilengkapi Pertimbangan Teknis dari Gubernur</li> <li>Jika pelaku usaha adalah pelaku usaha lain, dan lokasi usaha berada di area kerja Perum Perhutani, maka dilengkapi Pertimbangan Teknis dari Perum Perhutani</li> </ol>

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Memiliki Sistem irigasi dan penyiraman, yang dibuktikan dengan foto berikut dengan desainnya

Jangka Waktu: 15 Hari

4

$4c

Jangka Waktu: 15 Hari

5

Memiliki tenaga ahli atau tenaga terampil di bidang pengelolaan benih dan pembibitan, dengan dibuktikan sertifikat pelatihan dan/atau ijazah akademik

Jangka Waktu: 15 Hari

6

Memiliki stok benih dan bibit yang bersertifikat, yang dibuktikan dengan laporan stok benih dan bibit bersertifikat

Jangka Waktu: 15 Hari

7

Terdapat aktivitas pembuatan bibit, yang dibuktikan dengan foto dan laporan kegiatan produksi bibit

Jangka Waktu: 15 Hari

8

<p>Bukti bayar PNBP atau Retribusi Daerah atas:</p> <ol type="a"> <li>Sertifikasi sumber benih atau</li> <li>Sertifikasi mutu benih atau</li> <li>Sertifikasi mutu bibit</li> </ol>

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Melakukan sertifikasi mutu benih dan/atau sertifikasi mutu bibit bagi benih dan/atau bibit yang diedarkan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Bagi jenis tanaman yang benihnya wajib berasal dari sumber benih bersertifikat berdasarkan keputusan Menteri yang membidangi urusan kehutanan, maka benihnya wajib berasal dari sumber benih bersertifikat Bagi jenis tanaman hutan yang benihnya belum diwajibkan berasal dari sumber benih bersertifikat, maka benihnya diutamakan dari sumber benih bersertifikat

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Membuat laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Melaksanakan tata usaha benih dan bibit tanaman hutan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

Ruang Lingkup 5

Kegiatan pengadaan dan pengedaran benih tanaman hutan

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar Pengadaan dan Pengedaran Benih15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Dokumen sertifikat sumber benih atau Dokumen surat penunjukan sebagai pengelola dari pemilik sumber benih atau perjanjian Kerjasama pengelolaan sumber benih bersertifikat

Jangka Waktu: 15 Hari

2

<p>Memiliki sarana dan prasarana perbenihan berupa:</p> <ol type="a"> <li>Pengunduhan Benih, yang dibuktikan dengan foto dan detail rincian spesifikasi alat pengunduhan</li> <li>Penanganan Benih, yang dibuktikan dengan foto proses penanganan benih berikut penjelasan metode (tata cara, alat dan bahan)</li> <li>Penyimpanan Benih, yang dibuktikan dengan foto dan disain penyimpanan benih dalam kaitannya dengan perlindungan benih (seed protection)</li> </ol>

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Memiliki tenaga ahli atau tenaga terampil di Bidang Pengelolaan Benih, dengan dibuktikan sertifikat pelatihan dan/atau ijazah akademik

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Memiliki Stok Benih Bersertifikat, yang dibuktikan dengan laporan stok benih bersertifikat

Jangka Waktu: 15 Hari

5

<p>Bukti Bayar PNBP atau Retribusi Daerah atas :</p> <ol type="a"> <li>Sertifikasi Sumber benih atau</li> <li>Sertifikasi Mutu Benih dan/atau</li> <li>Pengunduhan atau pengumpulan anakan alam dari kawasan hutan</li> </ol>

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Melakukan sertifikasi mutu benih bagi benih yang akan diedarkan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Bagi jenis tanaman yang benihnya wajib berasal dari sumber benih bersertifikat berdasarkan keputusan Menteri yang membidangi urusan kehutanan, maka benihnya wajib berasal dari sumber benih bersertifikat Bagi jenis tanaman hutan yang benihnya belum diwajibkan berasal dari sumber benih bersertifikat, maka benihnya diutamakan dari sumber benih bersertifikat

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Membuat laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Melaksanakan tata usaha Benih tanaman hutan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar Pengadaan dan Pengedaran Benih15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Dokumen sertifikat sumber benih atau Dokumen surat penunjukan sebagai pengelola dari pemilik sumber benih atau perjanjian Kerjasama pengelolaan sumber benih bersertifikat

Jangka Waktu: 15 Hari

2

<p>Memiliki sarana dan prasarana perbenihan berupa:</p> <ol type="a"> <li>Pengunduhan Benih, yang dibuktikan dengan foto dan detail rincian spesifikasi alat pengunduhan</li> <li>Penanganan Benih, yang dibuktikan dengan foto proses penanganan benih berikut penjelasan metode (tata cara, alat dan bahan)</li> <li>Penyimpanan Benih, yang dibuktikan dengan foto dan disain penyimpanan benih dalam kaitannya dengan perlindungan benih (seed protection)</li> </ol>

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Memiliki tenaga ahli atau tenaga terampil di Bidang Pengelolaan Benih, dengan dibuktikan sertifikat pelatihan dan/atau ijazah akademik

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Memiliki Stok Benih Bersertifikat, yang dibuktikan dengan laporan stok benih bersertifikat

Jangka Waktu: 15 Hari

5

<p>Bukti Bayar PN-BP atau Retribusi Daerah atas :</p> <ol type="a"> <li>Sertifikasi Sumber benih atau</li> <li>Sertifikasi Mutu Benih dan/atau</li> <li>Pengunduhan atau pengumpulan anakan alam dari kawasan hutan</li> </ol>

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Melakukan sertifikasi mutu benih bagi benih yang akan diedarkan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Bagi jenis tanaman yang benihnya wajib berasal dari sumber benih bersertifikat berdasarkan keputusan Menteri yang membidangi urusan kehutanan, maka benihnya wajib berasal dari sumber benih bersertifikat Bagi jenis tanaman hutan yang benihnya belum diwajibkan berasal dari sumber benih bersertifikat, maka benihnya diutamakan dari sumber benih bersertifikat

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Membuat laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Melaksanakan tata usaha Benih tanaman hutan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar Pengadaan dan Pengedaran Benih15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Dokumen sertifikat sumber benih atau Dokumen surat penunjukan sebagai pengelola dari pemilik sumber benih atau perjanjian Kerjasama pengelolaan sumber benih bersertifikat

Jangka Waktu: 15 Hari

2

<p>Memiliki sarana dan prasarana perbenihan berupa:</p> <ol type="a"> <li>Pengunduhan Benih, yang dibuktikan dengan foto dan detail rincian spesifikasi alat pengunduhan</li> <li>Penanganan Benih, yang dibuktikan dengan foto proses penanganan benih berikut penjelasan metode (tata cara, alat dan bahan)</li> <li>Penyimpanan Benih, yang dibuktikan dengan foto dan disain penyimpanan benih dalam kaitannya dengan perlindungan benih (seed protection)</li> </ol>

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Memiliki tenaga ahli atau tenaga terampil di Bidang Pengelolaan Benih, dengan dibuktikan sertifikat pelatihan dan/atau ijazah akademik

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Memiliki Stok Benih Bersertifikat, yang dibuktikan dengan laporan stok benih bersertifikat

Jangka Waktu: 15 Hari

5

<p>Bukti Bayar PNBP atau Retribusi Daerah atas :</p> <ol type="a"> <li>Sertifikasi Sumber benih atau</li> <li>Sertifikasi Mutu Benih dan/atau</li> <li>Pengunduhan atau pengumpulan anakan alam dari kawasan hutan</li> </ol>

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Melakukan sertifikasi mutu benih bagi benih yang akan diedarkan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Bagi jenis tanaman yang benihnya wajib berasal dari sumber benih bersertifikat berdasarkan keputusan Menteri yang membidangi urusan kehutanan, maka benihnya wajib berasal dari sumber benih bersertifikat Bagi jenis tanaman hutan yang benihnya belum diwajibkan berasal dari sumber benih bersertifikat, maka benihnya diutamakan dari sumber benih bersertifikat

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Membuat laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Melaksanakan tata usaha Benih tanaman hutan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar Pengadaan dan Pengedaran Benih15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Dokumen sertifikat sumber benih atau Dokumen surat penunjukan sebagai pengelola dari pemilik sumber benih atau perjanjian Kerjasama pengelolaan sumber benih bersertifikat

Jangka Waktu: 15 Hari

2

<p>Memiliki sarana dan prasarana perbenihan berupa:</p> <ol type="a"> <li>Pengunduhan Benih, yang dibuktikan dengan foto dan detail rincian spesifikasi alat pengunduhan</li> <li>Penanganan Benih, yang dibuktikan dengan foto proses penanganan benih berikut penjelasan metode (tata cara, alat dan bahan)</li> <li>Penyimpanan Benih, yang dibuktikan dengan foto dan disain penyimpanan benih dalam kaitannya dengan perlindungan benih (seed protection)</li> </ol>

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Memiliki tenaga ahli atau tenaga terampil di Bidang Pengelolaan Benih, dengan dibuktikan sertifikat pelatihan dan/atau ijazah akademik

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Memiliki Stok Benih Bersertifikat, yang dibuktikan dengan laporan stok benih bersertifikat

Jangka Waktu: 15 Hari

5

<p>Bukti Bayar PNBP atau Retribusi Daerah atas :</p> <ol type="a"> <li>Sertifikasi Sumber benih atau</li> <li>Sertifikasi Mutu Benih dan/atau</li> <li>Pengunduhan atau pengumpulan anakan alam dari kawasan hutan</li> </ol>

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Melakukan sertifikasi mutu benih bagi benih yang akan diedarkan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Bagi jenis tanaman yang benihnya wajib berasal dari sumber benih bersertifikat berdasarkan keputusan Menteri yang membidangi urusan kehutanan, maka benihnya wajib berasal dari sumber benih bersertifikat Bagi jenis tanaman hutan yang benihnya belum diwajibkan berasal dari sumber benih bersertifikat, maka benihnya diutamakan dari sumber benih bersertifikat

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Membuat laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Melaksanakan tata usaha Benih tanaman hutan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 02103?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

02103

Pembenihan Tanaman Kehutanan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 02103: Pembenihan Tanaman Kehutanan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 02103.

Pengertian KBLI 02103

KBLI 02103 berjudul "Pembenihan Tanaman Kehutanan". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembenihan pohon hutan yang dibesarkan sampai dengan umur tertentu. Keterangan resmi juga menyatakan bahwa pembenihan pohon selain pohon hutan dicakup dalam kelompok KBLI lain (01309).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 02103

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi adalah kegiatan pembenihan yang berfokus pada pohon hutan, termasuk proses pembesaran bibit sampai mencapai umur tertentu yang ditetapkan pelaku usaha atau standar teknis yang berlaku. Kegiatan yang berhubungan dengan pembenihan pohon non-hutan tidak termasuk dalam ruang lingkup ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 02103

  • Produksi pembenihan pohon hutan (pembibitan pohon hutan) yang dibesarkan sampai dengan umur tertentu.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan secara tegas bahwa pembenihan pohon selain pohon hutan tidak termasuk dalam KBLI 02103. Kegiatan pembenihan untuk pohon non-hutan dicakup dalam kelompok KBLI 01309, sehingga kegiatan tersebut perlu dibedakan saat memilih kode KBLI yang sesuai.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan dari uraian resmi meliputi usaha pembibitan yang menghasilkan bibit pohon hutan dan pemeliharaan bibit tersebut hingga mencapai umur tertentu sebelum diserahkan atau dipindahkan untuk tujuan penanaman di area hutan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data risiko menurut skala usaha untuk KBLI 02103 tercantum sebagai berikut. Semua kombinasi skala usaha yang tercantum memiliki tingkat risiko yang sama:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 02103 adalah: Sertifikat Standar.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan sebagaimana tercantum dalam data adalah: 15 Hari. Informasi jangka waktu ini berasal dari data yang digunakan dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk KBLI 02103 adalah:

  • 02140 - Pengusahaan Perbenihan Tanaman Kehutanan

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercatat dalam data untuk KBLI 02103 adalah: Recoding/Pindah Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan kegiatan utama usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 02103, yaitu pembenihan pohon hutan yang dibesarkan sampai dengan umur tertentu.
  • Jika kegiatan melibatkan pembenihan pohon selain pohon hutan, kegiatan tersebut tidak termasuk dalam KBLI 02103 dan perlu dibedakan dengan kelompok KBLI 01309 sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi.
  • Perizinan berusaha yang tercantum pada data adalah Sertifikat Standar; informasi ini tercantum sebagaimana adanya dalam data.
  • Diperlukan perhatian terhadap tingkat risiko yang tercantum untuk setiap skala usaha; data menunjukkan tingkat risiko Menengah Tinggi untuk seluruh skala usaha yang dicantumkan.
  • Jangka waktu penerbitan yang tercantum (15 Hari) adalah informasi dari data dan bukan jaminan waktu penyelesaian perizinan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 02103 mencakup pembenihan semua jenis tanaman?

Tidak. Uraian resmi menyatakan KBLI 02103 mencakup pembenihan pohon hutan; pembenihan pohon selain pohon hutan dicakup dalam kelompok KBLI 01309.

Apa perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 02103?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Sertifikat Standar.

Berapa tingkat risiko untuk usaha pembenihan tanaman kehutanan menurut skala usaha?

Data menyebutkan tingkat risiko Menengah Tinggi untuk semua skala usaha yang tercantum: Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar.

Berapa lama jangka waktu penerbitan perizinan menurut data?

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 15 Hari. Informasi ini berasal dari data yang digunakan dan bukan pernyataan bahwa perizinan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.