Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pembenihan pohon hutan yang dibesarkan sampai dengan umur tertentu. Pembenihan pohon selain pohon hutan dicakup dalam kelompok 01309.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
02140 - Pengusahaan Perbenihan Tanaman Kehutanan, 02140
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar Pengeluaran Benih dan/atau Bibit Tanaman Hutan ke Luar Negeri, Sertifikat Standar Pengadaan dan Pengedaran Bibit, Sertifikat Standar Pemasukan Benih dan/atau Bibit Tanaman Hutan Dari Luar Negeri
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
<p>Memiliki salah satu sertifikat standar terverifikasi dari jenis perizinan berusaha di bidang perbenihan tanaman hutan, yaitu:</p> <ol type="a"> <li>Pengadaan dan pengedaran benih atau</li> <li>Pengadaan dan pengedaran bibit atau</li> <li>Pengadaan dan pengedaran benih dan bibit disesuaikan dengan komoditi (benih dan/atau bibit) yang akan dikeluarkan ke luar negeri</li> </ol>
Jangka Waktu: 15 Hari
Surat Keterangan tentang asal usul (certificate of origin), dokumen kualitas (certificate of quality) dari instansi berwenang
Jangka Waktu: 15 Hari
Bukti bayar PNBP atas Perizinan Berusaha Pengeluaran benih dan/atau bibit tanaman hutan ke luar negeri setelah mendapatkan kepastian persetujuan dari Menteri namun sebelum Sertifikat Standar diterbitkan oleh Sistem OSS
Jangka Waktu: 15 Hari
Membuat laporan setelah dilakukannya proses izin usaha pengeluaran benih dan/atau bibit tanaman hutan ke luar negeri
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan packing benih dan/atau bibit tanaman hutan sesuai standar dari negara tujuan
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan Karantina Tumbuhan dan Kepabeanan
Jangka Waktu: 15 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
<p>Memiliki salah satu sertifikat standar terverifikasi dari jenis perizinan berusaha di bidang perbenihan tanaman hutan, yaitu:</p> <ol type="a"> <li>Pengadaan dan pengedaran benih atau</li> <li>Pengadaan dan pengedaran bibit atau</li> <li>Pengadaan dan pengedaran benih dan bibit disesuaikan dengan komoditi (benih dan/atau bibit) yang akan dikeluarkan ke luar negeri</li> </ol>
Jangka Waktu: 15 Hari
Surat Keterangan tentang asal usul (certificate of origin), dokumen kualitas (certificate of quality) dari instansi berwenang
Jangka Waktu: 15 Hari
Bukti bayar PNBP atas Perizinan Berusaha Pengeluaran benih dan/atau bibit tanaman hutan ke luar negeri setelah mendapatkan kepastian persetujuan dari Menteri namun sebelum Sertifikat Standar diterbitkan oleh Sistem OSS
Jangka Waktu: 15 Hari
Membuat laporan setelah dilakukannya proses izin usaha pengeluaran benih dan/atau bibit tanaman hutan ke luar negeri
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan packing benih dan/atau bibit tanaman hutan sesuai standar dari negara tujuan
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan Karantina Tumbuhan dan Kepabeanan
Jangka Waktu: 15 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
<p>Memiliki salah satu sertifikat standar terverifikasi dari jenis perizinan berusaha di bidang perbenihan tanaman hutan, yaitu:</p> <ol type="a"> <li>Pengadaan dan pengedaran benih atau</li> <li>Pengadaan dan pengedaran bibit atau</li> <li>Pengadaan dan pengedaran benih dan bibit disesuaikan dengan komoditi (benih dan/atau bibit) yang akan dikeluarkan ke luar negeri</li> </ol>
Jangka Waktu: 15 Hari
Surat Keterangan tentang asal usul (certificate of origin), dokumen kualitas (certificate of quality) dari instansi berwenang
Jangka Waktu: 15 Hari
Bukti bayar PNBP atas Perizinan Berusaha Pengeluaran benih dan/atau bibit tanaman hutan ke luar negeri setelah mendapatkan kepastian persetujuan dari Menteri namun sebelum Sertifikat Standar diterbitkan oleh Sistem OSS
Jangka Waktu: 15 Hari
Membuat laporan setelah dilakukannya proses izin usaha pengeluaran benih dan/atau bibit tanaman hutan ke luar negeri
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan packing benih dan/atau bibit tanaman hutan sesuai standar dari negara tujuan
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan Karantina Tumbuhan dan Kepabeanan
Jangka Waktu: 15 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
<p>Memiliki salah satu sertifikat standar terverifikasi dari jenis perizinan berusaha di bidang perbenihan tanaman hutan, yaitu:</p> <ol type="a"> <li>Pengadaan dan pengedaran benih atau</li> <li>Pengadaan dan pengedaran bibit atau</li> <li>Pengadaan dan pengedaran benih dan bibit disesuaikan dengan komoditi (benih dan/atau bibit) yang akan dikeluarkan ke luar negeri</li> </ol>
Jangka Waktu: 15 Hari
Surat Keterangan tentang asal usul (certificate of origin), dokumen kualitas (certificate of quality) dari instansi berwenang
Jangka Waktu: 15 Hari
Bukti bayar PNBP atas Perizinan Berusaha Pengeluaran benih dan/atau bibit tanaman hutan ke luar negeri setelah mendapatkan kepastian persetujuan dari Menteri namun sebelum Sertifikat Standar diterbitkan oleh Sistem OSS
Jangka Waktu: 15 Hari
Membuat laporan setelah dilakukannya proses izin usaha pengeluaran benih dan/atau bibit tanaman hutan ke luar negeri
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan packing benih dan/atau bibit tanaman hutan sesuai standar dari negara tujuan
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan Karantina Tumbuhan dan Kepabeanan
Jangka Waktu: 15 Hari
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
Dokumen sertifikat sumber benih atau Dokumen surat penunjukan sebagai pengelola dari pemilik sumber benih atau perjanjian Kerjasama pengelolaan sumber benih bersertifikat
Jangka Waktu: 15 Hari
Dalam hal lokasi kegiatan (persemaian) berada dalam area kerja badan usaha milik negara bidang kehutanan, dilengkapi pertimbangan teknis dari badan usaha milik negara bidang kehutanan
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki Sistem irigasi dan penyiraman, yang dibuktikan dengan foto berikut dengan desainnya
Jangka Waktu: 15 Hari
<p>Memiliki sarana dan prasarana pembibitan/ persemaian berupa:</p> <ol type="a"> <li>Penyimpanan benih, yang dibuktikan dengan foto dan disain penyimpanan benih dalam kaitannya dengan perlindungan benih (seed protection)</li> <li>Penaburan benih, yang dibuktikan dengan foto dan metode penaburan (tata cara, alat dan bahan)</li> <li>Pertumbuhan stek, yang dibuktikan dengan foto dan metode pertumbuhan stek (tata cara, alat dan bahan)</li> <li>Penyapihan, yang dibuktikan dengan foto dan metode penyapihan (tata cara, alat dan bahan)</li> <li>Pembesaran bibit, yang dibuktikan dengan foto dan metode pembesaran bibit (tata cara, alat dan bahan) dan</li> <li>Fasilitas pengangkut bibit, yang dibuktikan dengan foto dan spesifikasi alat pengangkutan bibit</li> </ol>
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki tenaga ahli atau tenaga terampil di bidang pembibitan, dengan dibuktikan sertifikat pelatihan dan/atau ijazah akademik
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki stok bibit yang bersertifikat, yang dibuktikan dengan laporan stok bibit bersertifikat
Jangka Waktu: 15 Hari
Terdapat aktivitas pembuatan bibit, yang dibuktikan dengan foto dan laporan kegiatan produksi bibit
Jangka Waktu: 15 Hari
<p>Bukti bayar PNBP atau Retribusi Daerah atas:</p> <ol type="a"> <li>Sertifikasi sumber benih atau</li> <li>Sertifikasi mutu benih atau</li> <li>Sertifikasi mutu bibit</li> </ol>
Jangka Waktu: 15 Hari
Melakukan sertifikasi mutu bibit bagi bibit yang diedarkan
Jangka Waktu: 15 Hari
Bagi jenis tanaman yang benihnya wajib berasal dari sumber benih bersertifikat berdasarkan keputusan Menteri yang membidangi urusan kehutanan, maka benihnya wajib berasal dari sumber benih bersertifikat Bagi jenis tanaman hutan yang benihnya belum diwajibkan berasal dari sumber benih bersertifikat, maka benihnya diutamakan dari sumber benih bersertifikat
Jangka Waktu: 15 Hari
Membuat laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan tata usaha Bibit tanaman hutan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
Dokumen sertifikat sumber benih atau Dokumen surat penunjukan sebagai pengelola dari pemilik sumber benih atau perjanjian Kerjasama pengelolaan sumber benih bersertifikat
Jangka Waktu: 15 Hari
Dalam hal lokasi kegiatan (persemaian) berada dalam area kerja badan usaha milik negara bidang kehutanan, dilengkapi pertimbangan teknis dari badan usaha milik negara bidang kehutanan
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki Sistem irigasi dan penyiraman, yang dibuktikan dengan foto berikut dengan desainnya
Jangka Waktu: 15 Hari
<p>Memiliki sarana dan prasarana pembibitan/ persemaian berupa:</p> <ol type="a"> <li>Penyimpanan benih, yang dibuktikan dengan foto dan disain penyimpanan benih dalam kaitannya dengan perlindungan benih (seed protection)</li> <li>Penaburan benih, yang dibuktikan dengan foto dan metode penaburan (tata cara, alat dan bahan)</li> <li>Pertumbuhan stek, yang dibuktikan dengan foto dan metode pertumbuhan stek (tata cara, alat dan bahan)</li> <li>Penyapihan, yang dibuktikan dengan foto dan metode penyapihan (tata cara, alat dan bahan)</li> <li>Pembesaran bibit, yang dibuktikan dengan foto dan metode pembesaran bibit (tata cara, alat dan bahan) dan</li> <li>Fasilitas pengangkut bibit, yang dibuktikan dengan foto dan spesifikasi alat pengangkutan bibit</li> </ol>
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki tenaga ahli atau tenaga terampil di bidang pembibitan, dengan dibuktikan sertifikat pelatihan dan/atau ijazah akademik
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki stok bibit yang bersertifikat, yang dibuktikan dengan laporan stok bibit bersertifikat
Jangka Waktu: 15 Hari
Terdapat aktivitas pembuatan bibit, yang dibuktikan dengan foto dan laporan kegiatan produksi bibit
Jangka Waktu: 15 Hari
<p>Bukti bayar PNBP atau Retribusi Daerah atas:</p> <ol type="a"> <li>Sertifikasi sumber benih atau</li> <li>Sertifikasi mutu benih atau</li> <li>Sertifikasi mutu bibit</li> </ol>
Jangka Waktu: 15 Hari
Melakukan sertifikasi mutu bibit bagi bibit yang diedarkan
Jangka Waktu: 15 Hari
Bagi jenis tanaman yang benihnya wajib berasal dari sumber benih bersertifikat berdasarkan keputusan Menteri yang membidangi urusan kehutanan, maka benihnya wajib berasal dari sumber benih bersertifikat Bagi jenis tanaman hutan yang benihnya belum diwajibkan berasal dari sumber benih bersertifikat, maka benihnya diutamakan dari sumber benih bersertifikat
Jangka Waktu: 15 Hari
Membuat laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan tata usaha Bibit tanaman hutan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
Dokumen sertifikat sumber benih atau Dokumen surat penunjukan sebagai pengelola dari pemilik sumber benih atau perjanjian Kerjasama pengelolaan sumber benih bersertifikat
Jangka Waktu: 15 Hari
Dalam hal lokasi kegiatan (persemaian) berada dalam area kerja badan usaha milik negara bidang kehutanan, dilengkapi pertimbangan teknis dari badan usaha milik negara bidang kehutanan
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki Sistem irigasi dan penyiraman, yang dibuktikan dengan foto berikut dengan desainnya
Jangka Waktu: 15 Hari
<p>Memiliki sarana dan prasarana pembibitan/ persemaian berupa:</p> <ol type="a"> <li>Penyimpanan benih, yang dibuktikan dengan foto dan disain penyimpanan benih dalam kaitannya dengan perlindungan benih (seed protection)</li> <li>Penaburan benih, yang dibuktikan dengan foto dan metode penaburan (tata cara, alat dan bahan)</li> <li>Pertumbuhan stek, yang dibuktikan dengan foto dan metode pertumbuhan stek (tata cara, alat dan bahan)</li> <li>Penyapihan, yang dibuktikan dengan foto dan metode penyapihan (tata cara, alat dan bahan)</li> <li>Pembesaran bibit, yang dibuktikan dengan foto dan metode pembesaran bibit (tata cara, alat dan bahan) dan</li> <li>Fasilitas pengangkut bibit, yang dibuktikan dengan foto dan spesifikasi alat pengangkutan bibit</li> </ol>
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki tenaga ahli atau tenaga terampil di bidang pembibitan, dengan dibuktikan sertifikat pelatihan dan/atau ijazah akademik
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki stok bibit yang bersertifikat, yang dibuktikan dengan laporan stok bibit bersertifikat
Jangka Waktu: 15 Hari
Terdapat aktivitas pembuatan bibit, yang dibuktikan dengan foto dan laporan kegiatan produksi bibit
Jangka Waktu: 15 Hari
<p>Bukti bayar PNBP atau Retribusi Daerah atas:</p> <ol type="a"> <li>Sertifikasi sumber benih atau</li> <li>Sertifikasi mutu benih atau</li> <li>Sertifikasi mutu bibit</li> </ol>
Jangka Waktu: 15 Hari
Melakukan sertifikasi mutu bibit bagi bibit yang diedarkan
Jangka Waktu: 15 Hari
Bagi jenis tanaman yang benihnya wajib berasal dari sumber benih bersertifikat berdasarkan keputusan Menteri yang membidangi urusan kehutanan, maka benihnya wajib berasal dari sumber benih bersertifikat Bagi jenis tanaman hutan yang benihnya belum diwajibkan berasal dari sumber benih bersertifikat, maka benihnya diutamakan dari sumber benih bersertifikat
Jangka Waktu: 15 Hari
Membuat laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan tata usaha Bibit tanaman hutan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
Dokumen sertifikat sumber benih atau Dokumen surat penunjukan sebagai pengelola dari pemilik sumber benih atau perjanjian Kerjasama pengelolaan sumber benih bersertifikat
Jangka Waktu: 15 Hari
Dalam hal lokasi kegiatan (persemaian) berada dalam area kerja badan usaha milik negara bidang kehutanan, dilengkapi pertimbangan teknis dari badan usaha milik negara bidang kehutanan
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki Sistem irigasi dan penyiraman, yang dibuktikan dengan foto berikut dengan desainnya
Jangka Waktu: 15 Hari
<p>Memiliki sarana dan prasarana pembibitan/ persemaian berupa:</p> <ol type="a"> <li>Penyimpanan benih, yang dibuktikan dengan foto dan disain penyimpanan benih dalam kaitannya dengan perlindungan benih (seed protection)</li> <li>Penaburan benih, yang dibuktikan dengan foto dan metode penaburan (tata cara, alat dan bahan)</li> <li>Pertumbuhan stek, yang dibuktikan dengan foto dan metode pertumbuhan stek (tata cara, alat dan bahan)</li> <li>Penyapihan, yang dibuktikan dengan foto dan metode penyapihan (tata cara, alat dan bahan)</li> <li>Pembesaran bibit, yang dibuktikan dengan foto dan metode pembesaran bibit (tata cara, alat dan bahan) dan</li> <li>Fasilitas pengangkut bibit, yang dibuktikan dengan foto dan spesifikasi alat pengangkutan bibit</li> </ol>
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki tenaga ahli atau tenaga terampil di bidang pembibitan, dengan dibuktikan sertifikat pelatihan dan/atau ijazah akademik
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki stok bibit yang bersertifikat, yang dibuktikan dengan laporan stok bibit bersertifikat
Jangka Waktu: 15 Hari
Terdapat aktivitas pembuatan bibit, yang dibuktikan dengan foto dan laporan kegiatan produksi bibit
Jangka Waktu: 15 Hari
<p>Bukti bayar PNBP atau Retribusi Daerah atas:</p> <ol type="a"> <li>Sertifikasi sumber benih atau</li> <li>Sertifikasi mutu benih atau</li> <li>Sertifikasi mutu bibit</li> </ol>
Jangka Waktu: 15 Hari
Melakukan sertifikasi mutu bibit bagi bibit yang diedarkan
Jangka Waktu: 15 Hari
Bagi jenis tanaman yang benihnya wajib berasal dari sumber benih bersertifikat berdasarkan keputusan Menteri yang membidangi urusan kehutanan, maka benihnya wajib berasal dari sumber benih bersertifikat Bagi jenis tanaman hutan yang benihnya belum diwajibkan berasal dari sumber benih bersertifikat, maka benihnya diutamakan dari sumber benih bersertifikat
Jangka Waktu: 15 Hari
Membuat laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan tata usaha Bibit tanaman hutan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
<p>Memiliki salah satu sertifikat standar terverifikasi dari jenis perizinan berusaha di bidang perbenihan tanaman hutan, yaitu:</p> <ol type="a"> <li>Pengadaan dan pengedaran benih atau</li> <li>Pengadaan dan pengedaran bibit atau</li> <li>Pengadaan dan pengedaran benih dan bibit disesuaikan dengan komoditi (benih dan/atau bibit) yang akan dimasukkan dari luar negeri</li> </ol>
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki dokumen Surat Persyaratan Karantina Tumbuhan dari Badan Karantina Indonesia dan Dokumen Surat Hasil Analisa Resiko Jenis Tumbuhan Asing Invasif pre border dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
Jangka Waktu: 15 Hari
Surat pernyataan dari produsen benih dan/atau bibit tanaman hutan negara asal yang menerangkan bahwa benih dan/atau bibit tanaman hutan yang dimasukkan ke Indonesia bukan Produk Rekayasa Genetik
Jangka Waktu: 15 Hari
Surat Keterangan tentang asal usul (certificate of origin), dokumen kualitas (certificate of quality) dari instansi yang berwenang di negara asal
Jangka Waktu: 15 Hari
Apabila benih dan/atau bibit yang dimasukkan ke dalam wilayah NKRI bukan berasal dari negara asal benih dan/atau bibit, maka wajib memiliki Sertifikat Kesehatan Tumbuhan (certificate of phytosanitary) dari NPPO (National Plant Protection Organisation) Negara asal dari benih dan/atau bibit serta Sertifikat Kesehatan Tumbuhan (certificate of phytosanitary) untuk Reekspor (certificate of phytosanitary for re-export) dari NPPO negara yang melakukan kegiatan pemasukan benih dan/atau bibit ke wilayah NKRI
Jangka Waktu: 15 Hari
Bukti bayar PNBP atas Perizinan Berusaha Pemasukan benih dan/atau bibit tanaman hutan dari luar negeri setelah mendapatkan kepastian persetujuan dari Menteri namun sebelum Sertifikat Standar diterbitkan oleh Sistem OSS
Jangka Waktu: 15 Hari
Bukti bayar PNBP atau Retribusi Daerah atas pengujian mutu benih dan/atau bibit untuk pelaku usaha yang menjual kembali benih dan/atau bibit secara langsung
Jangka Waktu: 15 Hari
Membuat laporan setelah dilakukannya proses izin usaha pemasukan benih dan/atau bibit tanaman hutan dari luar negeri
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjaga agar benih dan/atau bibit tanaman hutan yang telah masuk ke Indonesia tidak berdampak buruk pada ekosistem Indonesia (meminimalisasi terjadinya potensi spesies invasif post border)
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan Karantina Tumbuhan dan Kepabeanan
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyerahkan dokumen kesehatan benih (certificate of phytosanitary) dari instansi yang berwenang di negara asal Kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Jangka Waktu: 15 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
<p>Memiliki salah satu sertifikat standar terverifikasi dari jenis perizinan berusaha di bidang perbenihan tanaman hutan, yaitu:</p> <ol type="a"> <li>Pengadaan dan pengedaran benih atau</li> <li>Pengadaan dan pengedaran bibit atau</li> <li>Pengadaan dan pengedaran benih dan bibit disesuaikan dengan komoditi (benih dan/atau bibit) yang akan dimasukkan dari luar negeri</li> </ol>
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki dokumen Surat Persyaratan Karantina Tumbuhan dari Badan Karantina Indonesia dan Dokumen Surat Hasil Analisa Resiko Jenis Tumbuhan Asing Invasif pre border dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
Jangka Waktu: 15 Hari
Surat pernyataan dari produsen benih dan/atau bibit tanaman hutan negara asal yang menerangkan bahwa benih dan/atau bibit tanaman hutan yang dimasukkan ke Indonesia bukan Produk Rekayasa Genetik
Jangka Waktu: 15 Hari
Surat Keterangan tentang asal usul (certificate of origin), dokumen kualitas (certificate of quality) dari instansi yang berwenang di negara asal
Jangka Waktu: 15 Hari
Apabila benih dan/atau bibit yang dimasukkan ke dalam wilayah NKRI bukan berasal dari negara asal benih dan/atau bibit, maka wajib memiliki Sertifikat Kesehatan Tumbuhan (certificate of phytosanitary) dari NPPO (National Plant Protection Organisation) Negara asal dari benih dan/atau bibit serta Sertifikat Kesehatan Tumbuhan (certificate of phytosanitary) untuk Reekspor (certificate of phytosanitary for re-export) dari NPPO negara yang melakukan kegiatan pemasukan benih dan/atau bibit ke wilayah NKRI
Jangka Waktu: 15 Hari
Bukti bayar PNBP atas Perizinan Berusaha Pemasukan benih dan/atau bibit tanaman hutan dari luar negeri setelah mendapatkan kepastian persetujuan dari Menteri namun sebelum Sertifikat Standar diterbitkan oleh Sistem OSS
Jangka Waktu: 15 Hari
Bukti bayar PNBP atau Retribusi Daerah atas pengujian mutu benih dan/atau bibit untuk pelaku usaha yang menjual kembali benih dan/atau bibit secara langsung
Jangka Waktu: 15 Hari
Membuat laporan setelah dilakukannya proses izin usaha pemasukan benih dan/atau bibit tanaman hutan dari luar negeri
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjaga agar benih dan/atau bibit tanaman hutan yang telah masuk ke Indonesia tidak berdampak buruk pada ekosistem Indonesia (meminimalisasi terjadinya potensi spesies invasif post border)
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan Karantina Tumbuhan dan Kepabeanan
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyerahkan dokumen kesehatan benih (certificate of phytosanitary) dari instansi yang berwenang di negara asal Kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Jangka Waktu: 15 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
<p>Memiliki salah satu sertifikat standar terverifikasi dari jenis perizinan berusaha di bidang perbenihan tanaman hutan, yaitu:</p> <ol type="a"> <li>Pengadaan dan pengedaran benih atau</li> <li>Pengadaan dan pengedaran bibit atau</li> <li>Pengadaan dan pengedaran benih dan bibit disesuaikan dengan komoditi (benih dan/atau bibit) yang akan dimasukkan dari luar negeri</li> </ol>
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki dokumen Surat Persyaratan Karantina Tumbuhan dari Badan Karantina Indonesia dan Dokumen Surat Hasil Analisa Resiko Jenis Tumbuhan Asing Invasif pre border dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
Jangka Waktu: 15 Hari
Surat pernyataan dari produsen benih dan/atau bibit tanaman hutan negara asal yang menerangkan bahwa benih dan/atau bibit tanaman hutan yang dimasukkan ke Indonesia bukan Produk Rekayasa Genetik
Jangka Waktu: 15 Hari
Surat Keterangan tentang asal usul (certificate of origin), dokumen kualitas (certificate of quality) dari instansi yang berwenang di negara asal
Jangka Waktu: 15 Hari
Apabila benih dan/atau bibit yang dimasukkan ke dalam wilayah NKRI bukan berasal dari negara asal benih dan/atau bibit, maka wajib memiliki Sertifikat Kesehatan Tumbuhan (certificate of phytosanitary) dari NPPO (National Plant Protection Organisation) Negara asal dari benih dan/atau bibit serta Sertifikat Kesehatan Tumbuhan (certificate of phytosanitary) untuk Reekspor (certificate of phytosanitary for re-export) dari NPPO negara yang melakukan kegiatan pemasukan benih dan/atau bibit ke wilayah NKRI
Jangka Waktu: 15 Hari
Bukti bayar PNBP atas Perizinan Berusaha Pemasukan benih dan/atau bibit tanaman hutan dari luar negeri setelah mendapatkan kepastian persetujuan dari Menteri namun sebelum Sertifikat Standar diterbitkan oleh Sistem OSS
Jangka Waktu: 15 Hari
Bukti bayar PNBP atau Retribusi Daerah atas pengujian mutu benih dan/atau bibit untuk pelaku usaha yang menjual kembali benih dan/atau bibit secara langsung
Jangka Waktu: 15 Hari
Membuat laporan setelah dilakukannya proses izin usaha pemasukan benih dan/atau bibit tanaman hutan dari luar negeri
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjaga agar benih dan/atau bibit tanaman hutan yang telah masuk ke Indonesia tidak berdampak buruk pada ekosistem Indonesia (meminimalisasi terjadinya potensi spesies invasif post border)
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan Karantina Tumbuhan dan Kepabeanan
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyerahkan dokumen kesehatan benih (certificate of phytosanitary) dari instansi yang berwenang di negara asal Kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Jangka Waktu: 15 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
<p>Memiliki salah satu sertifikat standar terverifikasi dari jenis perizinan berusaha di bidang perbenihan tanaman hutan, yaitu:</p> <ol type="a"> <li>Pengadaan dan pengedaran benih atau</li> <li>Pengadaan dan pengedaran bibit atau</li> <li>Pengadaan dan pengedaran benih dan bibit disesuaikan dengan komoditi (benih dan/atau bibit) yang akan dimasukkan dari luar negeri</li> </ol>
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki dokumen Surat Persyaratan Karantina Tumbuhan dari Badan Karantina Indonesia dan Dokumen Surat Hasil Analisa Resiko Jenis Tumbuhan Asing Invasif pre border dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
Jangka Waktu: 15 Hari
Surat pernyataan dari produsen benih dan/atau bibit tanaman hutan negara asal yang menerangkan bahwa benih dan/atau bibit tanaman hutan yang dimasukkan ke Indonesia bukan Produk Rekayasa Genetik
Jangka Waktu: 15 Hari
Surat Keterangan tentang asal usul (certificate of origin), dokumen kualitas (certificate of quality) dari instansi yang berwenang di negara asal
Jangka Waktu: 15 Hari
Apabila benih dan/atau bibit yang dimasukkan ke dalam wilayah NKRI bukan berasal dari negara asal benih dan/atau bibit, maka wajib memiliki Sertifikat Kesehatan Tumbuhan (certificate of phytosanitary) dari NPPO (National Plant Protection Organisation) Negara asal dari benih dan/atau bibit serta Sertifikat Kesehatan Tumbuhan (certificate of phytosanitary) untuk Reekspor (certificate of phytosanitary for re-export) dari NPPO negara yang melakukan kegiatan pemasukan benih dan/atau bibit ke wilayah NKRI
Jangka Waktu: 15 Hari
Bukti bayar PNBP atas Perizinan Berusaha Pemasukan benih dan/atau bibit tanaman hutan dari luar negeri setelah mendapatkan kepastian persetujuan dari Menteri namun sebelum Sertifikat Standar diterbitkan oleh Sistem OSS
Jangka Waktu: 15 Hari
Bukti bayar PNBP atau Retribusi Daerah atas pengujian mutu benih dan/atau bibit untuk pelaku usaha yang menjual kembali benih dan/atau bibit secara langsung
Jangka Waktu: 15 Hari
Membuat laporan setelah dilakukannya proses izin usaha pemasukan benih dan/atau bibit tanaman hutan dari luar negeri
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjaga agar benih dan/atau bibit tanaman hutan yang telah masuk ke Indonesia tidak berdampak buruk pada ekosistem Indonesia (meminimalisasi terjadinya potensi spesies invasif post border)
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan Karantina Tumbuhan dan Kepabeanan
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyerahkan dokumen kesehatan benih (certificate of phytosanitary) dari instansi yang berwenang di negara asal Kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Jangka Waktu: 15 Hari
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
Permohonan oleh badan usaha milik negara bidang kehutanan (perum perhutani)
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen sertifikat sumber benih atau Dokumen surat penunjukan sebagai pengelola dari pemilik sumber benih atau perjanjian Kerjasama pengelolaan sumber benih bersertifikat
Jangka Waktu: 15 Hari
<p>Lokasi kegiatan:</p> <ol type="a"> <li>Jika pelaku usaha adalah Perum Perhutani, dan lokasi berada di luar area Perum Perhutani maka dilengkapi Pertimbangan Teknis dari Gubernur</li> <li>Jika pelaku usaha adalah pelaku usaha lain, dan lokasi usaha berada di area kerja Perum Perhutani, maka dilengkapi Pertimbangan Teknis dari Perum Perhutani</li> </ol>
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki Sistem irigasi dan penyiraman, yang dibuktikan dengan foto berikut dengan desainnya
Jangka Waktu: 15 Hari
$46
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki tenaga ahli atau tenaga terampil di bidang pengelolaan benih dan pembibitan, dengan dibuktikan sertifikat pelatihan dan/atau ijazah akademik
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki stok benih dan bibit yang bersertifikat, yang dibuktikan dengan laporan stok benih dan bibit bersertifikat
Jangka Waktu: 15 Hari
Terdapat aktivitas pembuatan bibit, yang dibuktikan dengan foto dan laporan kegiatan produksi bibit
Jangka Waktu: 15 Hari
<p>Bukti bayar PNBP atau Retribusi Daerah atas:</p> <ol type="a"> <li>Sertifikasi sumber benih atau</li> <li>Sertifikasi mutu benih atau</li> <li>Sertifikasi mutu bibit</li> </ol>
Jangka Waktu: 15 Hari
Melakukan sertifikasi mutu benih dan/atau sertifikasi mutu bibit bagi benih dan/atau bibit yang diedarkan
Jangka Waktu: 15 Hari
Bagi jenis tanaman yang benihnya wajib berasal dari sumber benih bersertifikat berdasarkan keputusan Menteri yang membidangi urusan kehutanan, maka benihnya wajib berasal dari sumber benih bersertifikat Bagi jenis tanaman hutan yang benihnya belum diwajibkan berasal dari sumber benih bersertifikat, maka benihnya diutamakan dari sumber benih bersertifikat
Jangka Waktu: 15 Hari
Membuat laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan tata usaha benih dan bibit tanaman hutan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
Permohonan oleh badan usaha milik negara bidang kehutanan (perum perhutani)
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen sertifikat sumber benih atau Dokumen surat penunjukan sebagai pengelola dari pemilik sumber benih atau perjanjian Kerjasama pengelolaan sumber benih bersertifikat
Jangka Waktu: 15 Hari
<p>Lokasi kegiatan:</p> <ol type="a"> <li>Jika pelaku usaha adalah Perum Perhutani, dan lokasi berada di luar area Perum Perhutani maka dilengkapi Pertimbangan Teknis dari Gubernur</li> <li>Jika pelaku usaha adalah pelaku usaha lain, dan lokasi usaha berada di area kerja Perum Perhutani, maka dilengkapi Pertimbangan Teknis dari Perum Perhutani</li> </ol>
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki Sistem irigasi dan penyiraman, yang dibuktikan dengan foto berikut dengan desainnya
Jangka Waktu: 15 Hari
$48
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki tenaga ahli atau tenaga terampil di bidang pengelolaan benih dan pembibitan, dengan dibuktikan sertifikat pelatihan dan/atau ijazah akademik
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki stok benih dan bibit yang bersertifikat, yang dibuktikan dengan laporan stok benih dan bibit bersertifikat
Jangka Waktu: 15 Hari
Terdapat aktivitas pembuatan bibit, yang dibuktikan dengan foto dan laporan kegiatan produksi bibit
Jangka Waktu: 15 Hari
<p>Bukti bayar PNBP atau Retribusi Daerah atas:</p> <ol type="a"> <li>Sertifikasi sumber benih atau</li> <li>Sertifikasi mutu benih atau</li> <li>Sertifikasi mutu bibit</li> </ol>
Jangka Waktu: 15 Hari
Melakukan sertifikasi mutu benih dan/atau sertifikasi mutu bibit bagi benih dan/atau bibit yang diedarkan
Jangka Waktu: 15 Hari
Bagi jenis tanaman yang benihnya wajib berasal dari sumber benih bersertifikat berdasarkan keputusan Menteri yang membidangi urusan kehutanan, maka benihnya wajib berasal dari sumber benih bersertifikat Bagi jenis tanaman hutan yang benihnya belum diwajibkan berasal dari sumber benih bersertifikat, maka benihnya diutamakan dari sumber benih bersertifikat
Jangka Waktu: 15 Hari
Membuat laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan tata usaha benih dan bibit tanaman hutan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
Permohonan oleh badan usaha milik negara bidang kehutanan (perum perhutani)
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen sertifikat sumber benih atau Dokumen surat penunjukan sebagai pengelola dari pemilik sumber benih atau perjanjian Kerjasama pengelolaan sumber benih bersertifikat
Jangka Waktu: 15 Hari
<p>Lokasi kegiatan:</p> <ol type="a"> <li>Jika pelaku usaha adalah Perum Perhutani, dan lokasi berada di luar area Perum Perhutani maka dilengkapi Pertimbangan Teknis dari Gubernur</li> <li>Jika pelaku usaha adalah pelaku usaha lain, dan lokasi usaha berada di area kerja Perum Perhutani, maka dilengkapi Pertimbangan Teknis dari Perum Perhutani</li> </ol>
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki Sistem irigasi dan penyiraman, yang dibuktikan dengan foto berikut dengan desainnya
Jangka Waktu: 15 Hari
$4a
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki tenaga ahli atau tenaga terampil di bidang pengelolaan benih dan pembibitan, dengan dibuktikan sertifikat pelatihan dan/atau ijazah akademik
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki stok benih dan bibit yang bersertifikat, yang dibuktikan dengan laporan stok benih dan bibit bersertifikat
Jangka Waktu: 15 Hari
Terdapat aktivitas pembuatan bibit, yang dibuktikan dengan foto dan laporan kegiatan produksi bibit
Jangka Waktu: 15 Hari
<p>Bukti bayar PNBP atau Retribusi Daerah atas:</p> <ol type="a"> <li>Sertifikasi sumber benih atau</li> <li>Sertifikasi mutu benih atau</li> <li>Sertifikasi mutu bibit</li> </ol>
Jangka Waktu: 15 Hari
Melakukan sertifikasi mutu benih dan/atau sertifikasi mutu bibit bagi benih dan/atau bibit yang diedarkan
Jangka Waktu: 15 Hari
Bagi jenis tanaman yang benihnya wajib berasal dari sumber benih bersertifikat berdasarkan keputusan Menteri yang membidangi urusan kehutanan, maka benihnya wajib berasal dari sumber benih bersertifikat Bagi jenis tanaman hutan yang benihnya belum diwajibkan berasal dari sumber benih bersertifikat, maka benihnya diutamakan dari sumber benih bersertifikat
Jangka Waktu: 15 Hari
Membuat laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan tata usaha benih dan bibit tanaman hutan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Permohonan oleh badan usaha milik negara bidang kehutanan (perum perhutani)
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
Dokumen sertifikat sumber benih atau Dokumen surat penunjukan sebagai pengelola dari pemilik sumber benih atau perjanjian Kerjasama pengelolaan sumber benih bersertifikat
Jangka Waktu: 15 Hari
<p>Lokasi kegiatan:</p> <ol type="a"> <li>Jika pelaku usaha adalah Perum Perhutani, dan lokasi berada di luar area Perum Perhutani maka dilengkapi Pertimbangan Teknis dari Gubernur</li> <li>Jika pelaku usaha adalah pelaku usaha lain, dan lokasi usaha berada di area kerja Perum Perhutani, maka dilengkapi Pertimbangan Teknis dari Perum Perhutani</li> </ol>
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki Sistem irigasi dan penyiraman, yang dibuktikan dengan foto berikut dengan desainnya
Jangka Waktu: 15 Hari
$4c
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki tenaga ahli atau tenaga terampil di bidang pengelolaan benih dan pembibitan, dengan dibuktikan sertifikat pelatihan dan/atau ijazah akademik
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki stok benih dan bibit yang bersertifikat, yang dibuktikan dengan laporan stok benih dan bibit bersertifikat
Jangka Waktu: 15 Hari
Terdapat aktivitas pembuatan bibit, yang dibuktikan dengan foto dan laporan kegiatan produksi bibit
Jangka Waktu: 15 Hari
<p>Bukti bayar PNBP atau Retribusi Daerah atas:</p> <ol type="a"> <li>Sertifikasi sumber benih atau</li> <li>Sertifikasi mutu benih atau</li> <li>Sertifikasi mutu bibit</li> </ol>
Jangka Waktu: 15 Hari
Melakukan sertifikasi mutu benih dan/atau sertifikasi mutu bibit bagi benih dan/atau bibit yang diedarkan
Jangka Waktu: 15 Hari
Bagi jenis tanaman yang benihnya wajib berasal dari sumber benih bersertifikat berdasarkan keputusan Menteri yang membidangi urusan kehutanan, maka benihnya wajib berasal dari sumber benih bersertifikat Bagi jenis tanaman hutan yang benihnya belum diwajibkan berasal dari sumber benih bersertifikat, maka benihnya diutamakan dari sumber benih bersertifikat
Jangka Waktu: 15 Hari
Membuat laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan tata usaha benih dan bibit tanaman hutan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
Dokumen sertifikat sumber benih atau Dokumen surat penunjukan sebagai pengelola dari pemilik sumber benih atau perjanjian Kerjasama pengelolaan sumber benih bersertifikat
Jangka Waktu: 15 Hari
<p>Memiliki sarana dan prasarana perbenihan berupa:</p> <ol type="a"> <li>Pengunduhan Benih, yang dibuktikan dengan foto dan detail rincian spesifikasi alat pengunduhan</li> <li>Penanganan Benih, yang dibuktikan dengan foto proses penanganan benih berikut penjelasan metode (tata cara, alat dan bahan)</li> <li>Penyimpanan Benih, yang dibuktikan dengan foto dan disain penyimpanan benih dalam kaitannya dengan perlindungan benih (seed protection)</li> </ol>
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki tenaga ahli atau tenaga terampil di Bidang Pengelolaan Benih, dengan dibuktikan sertifikat pelatihan dan/atau ijazah akademik
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki Stok Benih Bersertifikat, yang dibuktikan dengan laporan stok benih bersertifikat
Jangka Waktu: 15 Hari
<p>Bukti Bayar PNBP atau Retribusi Daerah atas :</p> <ol type="a"> <li>Sertifikasi Sumber benih atau</li> <li>Sertifikasi Mutu Benih dan/atau</li> <li>Pengunduhan atau pengumpulan anakan alam dari kawasan hutan</li> </ol>
Jangka Waktu: 15 Hari
Melakukan sertifikasi mutu benih bagi benih yang akan diedarkan
Jangka Waktu: 15 Hari
Bagi jenis tanaman yang benihnya wajib berasal dari sumber benih bersertifikat berdasarkan keputusan Menteri yang membidangi urusan kehutanan, maka benihnya wajib berasal dari sumber benih bersertifikat Bagi jenis tanaman hutan yang benihnya belum diwajibkan berasal dari sumber benih bersertifikat, maka benihnya diutamakan dari sumber benih bersertifikat
Jangka Waktu: 15 Hari
Membuat laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan tata usaha Benih tanaman hutan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
Dokumen sertifikat sumber benih atau Dokumen surat penunjukan sebagai pengelola dari pemilik sumber benih atau perjanjian Kerjasama pengelolaan sumber benih bersertifikat
Jangka Waktu: 15 Hari
<p>Memiliki sarana dan prasarana perbenihan berupa:</p> <ol type="a"> <li>Pengunduhan Benih, yang dibuktikan dengan foto dan detail rincian spesifikasi alat pengunduhan</li> <li>Penanganan Benih, yang dibuktikan dengan foto proses penanganan benih berikut penjelasan metode (tata cara, alat dan bahan)</li> <li>Penyimpanan Benih, yang dibuktikan dengan foto dan disain penyimpanan benih dalam kaitannya dengan perlindungan benih (seed protection)</li> </ol>
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki tenaga ahli atau tenaga terampil di Bidang Pengelolaan Benih, dengan dibuktikan sertifikat pelatihan dan/atau ijazah akademik
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki Stok Benih Bersertifikat, yang dibuktikan dengan laporan stok benih bersertifikat
Jangka Waktu: 15 Hari
<p>Bukti Bayar PN-BP atau Retribusi Daerah atas :</p> <ol type="a"> <li>Sertifikasi Sumber benih atau</li> <li>Sertifikasi Mutu Benih dan/atau</li> <li>Pengunduhan atau pengumpulan anakan alam dari kawasan hutan</li> </ol>
Jangka Waktu: 15 Hari
Melakukan sertifikasi mutu benih bagi benih yang akan diedarkan
Jangka Waktu: 15 Hari
Bagi jenis tanaman yang benihnya wajib berasal dari sumber benih bersertifikat berdasarkan keputusan Menteri yang membidangi urusan kehutanan, maka benihnya wajib berasal dari sumber benih bersertifikat Bagi jenis tanaman hutan yang benihnya belum diwajibkan berasal dari sumber benih bersertifikat, maka benihnya diutamakan dari sumber benih bersertifikat
Jangka Waktu: 15 Hari
Membuat laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan tata usaha Benih tanaman hutan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
Dokumen sertifikat sumber benih atau Dokumen surat penunjukan sebagai pengelola dari pemilik sumber benih atau perjanjian Kerjasama pengelolaan sumber benih bersertifikat
Jangka Waktu: 15 Hari
<p>Memiliki sarana dan prasarana perbenihan berupa:</p> <ol type="a"> <li>Pengunduhan Benih, yang dibuktikan dengan foto dan detail rincian spesifikasi alat pengunduhan</li> <li>Penanganan Benih, yang dibuktikan dengan foto proses penanganan benih berikut penjelasan metode (tata cara, alat dan bahan)</li> <li>Penyimpanan Benih, yang dibuktikan dengan foto dan disain penyimpanan benih dalam kaitannya dengan perlindungan benih (seed protection)</li> </ol>
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki tenaga ahli atau tenaga terampil di Bidang Pengelolaan Benih, dengan dibuktikan sertifikat pelatihan dan/atau ijazah akademik
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki Stok Benih Bersertifikat, yang dibuktikan dengan laporan stok benih bersertifikat
Jangka Waktu: 15 Hari
<p>Bukti Bayar PNBP atau Retribusi Daerah atas :</p> <ol type="a"> <li>Sertifikasi Sumber benih atau</li> <li>Sertifikasi Mutu Benih dan/atau</li> <li>Pengunduhan atau pengumpulan anakan alam dari kawasan hutan</li> </ol>
Jangka Waktu: 15 Hari
Melakukan sertifikasi mutu benih bagi benih yang akan diedarkan
Jangka Waktu: 15 Hari
Bagi jenis tanaman yang benihnya wajib berasal dari sumber benih bersertifikat berdasarkan keputusan Menteri yang membidangi urusan kehutanan, maka benihnya wajib berasal dari sumber benih bersertifikat Bagi jenis tanaman hutan yang benihnya belum diwajibkan berasal dari sumber benih bersertifikat, maka benihnya diutamakan dari sumber benih bersertifikat
Jangka Waktu: 15 Hari
Membuat laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan tata usaha Benih tanaman hutan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
Dokumen sertifikat sumber benih atau Dokumen surat penunjukan sebagai pengelola dari pemilik sumber benih atau perjanjian Kerjasama pengelolaan sumber benih bersertifikat
Jangka Waktu: 15 Hari
<p>Memiliki sarana dan prasarana perbenihan berupa:</p> <ol type="a"> <li>Pengunduhan Benih, yang dibuktikan dengan foto dan detail rincian spesifikasi alat pengunduhan</li> <li>Penanganan Benih, yang dibuktikan dengan foto proses penanganan benih berikut penjelasan metode (tata cara, alat dan bahan)</li> <li>Penyimpanan Benih, yang dibuktikan dengan foto dan disain penyimpanan benih dalam kaitannya dengan perlindungan benih (seed protection)</li> </ol>
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki tenaga ahli atau tenaga terampil di Bidang Pengelolaan Benih, dengan dibuktikan sertifikat pelatihan dan/atau ijazah akademik
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki Stok Benih Bersertifikat, yang dibuktikan dengan laporan stok benih bersertifikat
Jangka Waktu: 15 Hari
<p>Bukti Bayar PNBP atau Retribusi Daerah atas :</p> <ol type="a"> <li>Sertifikasi Sumber benih atau</li> <li>Sertifikasi Mutu Benih dan/atau</li> <li>Pengunduhan atau pengumpulan anakan alam dari kawasan hutan</li> </ol>
Jangka Waktu: 15 Hari
Melakukan sertifikasi mutu benih bagi benih yang akan diedarkan
Jangka Waktu: 15 Hari
Bagi jenis tanaman yang benihnya wajib berasal dari sumber benih bersertifikat berdasarkan keputusan Menteri yang membidangi urusan kehutanan, maka benihnya wajib berasal dari sumber benih bersertifikat Bagi jenis tanaman hutan yang benihnya belum diwajibkan berasal dari sumber benih bersertifikat, maka benihnya diutamakan dari sumber benih bersertifikat
Jangka Waktu: 15 Hari
Membuat laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan tata usaha Benih tanaman hutan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
02103
Pembenihan Tanaman Kehutanan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 02103.
KBLI 02103 berjudul "Pembenihan Tanaman Kehutanan". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembenihan pohon hutan yang dibesarkan sampai dengan umur tertentu. Keterangan resmi juga menyatakan bahwa pembenihan pohon selain pohon hutan dicakup dalam kelompok KBLI lain (01309).
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi adalah kegiatan pembenihan yang berfokus pada pohon hutan, termasuk proses pembesaran bibit sampai mencapai umur tertentu yang ditetapkan pelaku usaha atau standar teknis yang berlaku. Kegiatan yang berhubungan dengan pembenihan pohon non-hutan tidak termasuk dalam ruang lingkup ini.
Uraian resmi menyatakan secara tegas bahwa pembenihan pohon selain pohon hutan tidak termasuk dalam KBLI 02103. Kegiatan pembenihan untuk pohon non-hutan dicakup dalam kelompok KBLI 01309, sehingga kegiatan tersebut perlu dibedakan saat memilih kode KBLI yang sesuai.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan dari uraian resmi meliputi usaha pembibitan yang menghasilkan bibit pohon hutan dan pemeliharaan bibit tersebut hingga mencapai umur tertentu sebelum diserahkan atau dipindahkan untuk tujuan penanaman di area hutan.
Data risiko menurut skala usaha untuk KBLI 02103 tercantum sebagai berikut. Semua kombinasi skala usaha yang tercantum memiliki tingkat risiko yang sama:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 02103 adalah: Sertifikat Standar.
Jangka waktu penerbitan sebagaimana tercantum dalam data adalah: 15 Hari. Informasi jangka waktu ini berasal dari data yang digunakan dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk KBLI 02103 adalah:
Status perubahan yang tercatat dalam data untuk KBLI 02103 adalah: Recoding/Pindah Kode.
Tidak. Uraian resmi menyatakan KBLI 02103 mencakup pembenihan pohon hutan; pembenihan pohon selain pohon hutan dicakup dalam kelompok KBLI 01309.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Sertifikat Standar.
Data menyebutkan tingkat risiko Menengah Tinggi untuk semua skala usaha yang tercantum: Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 15 Hari. Informasi ini berasal dari data yang digunakan dan bukan pernyataan bahwa perizinan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.