KBLI 01630
Jasa Pasca Panen
Kelompok ini mencakup usaha pasca panen meliputi usaha penyiapan hasil panen pertanian untuk dijual, seperti pembersihan, sortasi, pengupasan, pengeringan dengan sinar matahari dan pengepakan dari macam-macam hasil pertanian atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Termasuk usaha disinfektan hasil panen, pemisahan biji kapas, penyiapan daun tembakau, penyiapan biji cokelat dan pemberian lilin pada buah-buahan.
Baca penjelasan lengkap KBLI 01630Pengertian KBLI 01630
KBLI 01630 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan jasa pascapanen tanaman pangan. KBLI ini digunakan sebagai standar untuk mengelompokkan jenis usaha berdasarkan aktivitas utama yang dijalankan, khususnya di bidang jasa penanganan hasil panen tanaman pangan. Kode KBLI 01630 sangat penting dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission), guna memastikan legalitas dan klasifikasi usaha yang tepat.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01630
Ruang lingkup KBLI 01630 mencakup seluruh aktivitas jasa yang berhubungan dengan penanganan hasil panen tanaman pangan setelah proses pemanenan. Kegiatan ini meliputi pembersihan, pengeringan, pengupasan, penggilingan, penyimpanan, dan pengemasan hasil panen seperti padi, jagung, gandum, kacang-kacangan, dan tanaman pangan lainnya. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan mutu, daya simpan, dan nilai jual hasil pertanian sebelum dipasarkan atau didistribusikan.
Contoh Jenis Usaha KBLI 01630
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 01630 antara lain:
- Usaha jasa penggilingan padi dan penyosohan beras
- Unit pengeringan dan pembersihan jagung pascapanen
- Jasa pengupasan dan pengemasan kacang tanah setelah panen
- Gudang penyimpanan hasil panen dengan fasilitas pengolahan ringan
- Jasa pengolahan dan pengemasan gandum pascapanen
Usaha-usaha tersebut mendukung rantai pasok pertanian dengan menjaga kualitas dan mutu hasil panen sebelum dipasarkan.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 01630
Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan di bidang jasa pascapanen tanaman pangan wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem terintegrasi yang memudahkan proses pengajuan, penerbitan, dan pengelolaan izin usaha di Indonesia. Dengan mendaftarkan KBLI 01630 di OSS, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional atau komersial yang dibutuhkan sesuai peraturan yang berlaku. Proses perizinan melalui OSS juga memastikan bahwa usaha telah memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan lingkungan yang ditetapkan pemerintah.
Ketentuan Penggabungan KBLI 01630 dengan KBLI Lain
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI 01630 dengan KBLI lainnya. Hal ini berarti pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 01630 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan jenis dan skala usaha yang dijalankan, selama tetap memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS. Penggabungan ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan kegiatan usaha yang lebih luas dalam satu entitas hukum, tanpa melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.