Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pascapanen atas dasar balas jasa atau kontrak yang meliputi - kegiatan penyiapan hasil pertanian untuk dijual pada pasar primer, seperti pembersihan, sortasi, pemeringkatan, pengupasan, pengeringan dengan sinar matahari dan disinfeksi; - pemisahan biji kapas; - penyiapan daun tembakau, seperti pengeringan dengan sinar matahari; - penyiapan biji cokelat, seperti pengupasan; - pemberian lilin pada buah-buahan; - pengeringan buah, sayuran, rempah dan herba obat dengan cara alami; - sortasi, pembersihan dan pemotongan herba obat; - pembusukan tanaman serat tekstil (yute, flaks, sabut, dll.) yang tidak terkait dengan aktivitas pertanian tanaman tersebut; - pematangan buatan pada buah sebagai jasa, seperti pematangan pisang. Kelompok ini tidak mencakup - penyiapan produk pertanian oleh petani, lihat golongan 011, 012, atau 013; - kegiatan pascapanen yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas benih, lihat subgolongan 0164; - pembersihan dan pengeringan kembali tembakau, lihat subgolongan 1200; - pemasaran oleh perdagangan komisi dan asosiasi kooperatif, lihat golongan pokok 46; - perdagangan besar hasil pertanian, baik disertai penyiapan peningkatan kualitas produk maupun tidak, lihat subgolongan 4620; - pengolahan biji-bijian untuk menghasilkan minyak, lihat subgolongan 1041; - penelitian untuk mengembangkan atau merekayasa bentuk benih baru, lihat subgolongan 7210.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
01630 - Jasa Pasca Panen, 01630
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lahan usaha berlokasi lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menerapkan cara penanganan pascapanen yang baik dan benar (good handling practices)
Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian
Lahan usaha berlokasi lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menerapkan cara penanganan pascapanen yang baik dan benar (good handling practices)
Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menerapkan cara penanganan pascapanen yang baik dan benar (good handling practices)
Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ kota
Kewenangan: Gubernur
Pernyataan kesanggupan memenuhi persyaratan GHP
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan terkait informasi status kepemilikan dan kapasitas gudang
Jangka Waktu: 7 Hari
Bukti penguasaan alat
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat keterangan/ sertifikat keahlian sesuai dengan bidang yang diajukan
Jangka Waktu: 7 Hari
Dokumen rencana kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan cara penanganan pascapanen yang baik dan benar (good handling practices)
Jangka Waktu: 7 Hari
Menggunakan alat yang memenuhi SNI/PTM
Jangka Waktu: 7 Hari
Menguasai gudang
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki operator alat yang terlatih, dan teknisi alat
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Ketersediaan alat untuk mobilisasi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Ketersediaan sparepart
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
01630
Jasa Pascapanen
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01630.
KBLI 01630 berjudul "Jasa Pascapanen". Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pascapanen yang diselenggarakan atas dasar balas jasa atau kontrak untuk menyiapkan hasil pertanian agar layak dijual atau lanjut diproses, termasuk serangkaian pekerjaan seperti pembersihan, sortasi, pemeringkatan, pengupasan, pengeringan alami, disinfeksi, dan layanan lain yang disebutkan dalam uraian resmi.
Ruang lingkup KBLI 01630 meliputi kegiatan penyiapan hasil pertanian untuk pasar primer dan beberapa layanan pascapanen spesifik yang dilakukan sebagai jasa, seperti pemisahan biji kapas, penyiapan daun tembakau (termasuk pengeringan dengan sinar matahari), penyiapan biji cokelat (mis. pengupasan), pemberian lilin pada buah, pengeringan buah, sayuran, rempah dan herba obat secara alami, sortasi/pembersihan/pemotongan herba obat, pembusukan tanaman serat tekstil yang tidak terkait dengan budidaya, serta pematangan buatan pada buah sebagai jasa.
Menurut uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain:
Uraian resmi menyebut beberapa kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 01630 dan perlu dibedakan secara tegas, antara lain:
Contoh usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 01630 sebagai berikut. Seluruh kombinasi tercantum apa adanya dari data:
Perhatikan bahwa untuk skala "Usaha Menengah" terdapat lebih dari satu tingkat risiko yang tercantum dalam data; uraian ini menyajikan semua kombinasi yang tersedia tanpa memilih salah satunya.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01630 adalah:
Istilah seperti OSS dan mekanisme perizinan berbasis risiko sering digunakan dalam konteks perizinan berusaha; data KBLI ini hanya mencantumkan jenis perizinan di atas dan tidak merinci mekanisme penerbitan.
Data memberikan informasi jangka waktu penerbitan berupa "3 Hari" dan "7 Hari". Informasi ini tercantum dalam data tetapi bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut; data tidak merinci kondisi atau mekanisme yang mempengaruhi durasi penerbitan.
Padanan yang tercantum dalam data untuk KBLI 01630 adalah:
Data menyatakan informasi perubahan dengan nilai: "-". Data ini menyajikan nilai tersebut apa adanya; tidak ada rincian perubahan lain yang tercantum dalam data yang digunakan.
Sebelum mendaftarkan KBLI 01630, perhatikan hal-hal yang secara langsung tercantum dalam data:
Tidak. Uraian resmi menyatakan penyiapan produk pertanian oleh petani termasuk dalam golongan 011, 012, atau 013 dan tidak termasuk dalam KBLI 01630.
Data mencantumkan dua jenis perizinan berusaha untuk KBLI 01630: NIB dan Sertifikat Standar.
Data mencantumkan dua kombinasi untuk Usaha Menengah: tingkat risiko "Rendah" dan juga "Menengah Rendah". Kedua kombinasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data.
Ya. Uraian resmi secara eksplisit menyebutkan pengeringan buah, sayuran, rempah dan herba obat dengan cara alami sebagai kegiatan yang termasuk dalam KBLI 01630.