← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

01630 - Jasa Pascapanen

Kelompok ini mencakup kegiatan pascapanen atas dasar balas jasa atau kontrak yang meliputi - kegiatan penyiapan hasil pertanian untuk dijual pada pasar primer, seperti pembersihan, sortasi, pemeringkatan, pengupasan, pengeringan dengan sinar matahari dan disinfeksi; - pemisahan biji kapas; - penyiapan daun tembakau, seperti pengeringan dengan sinar matahari; - penyiapan biji cokelat, seperti pengupasan; - pemberian lilin pada buah-buahan; - pengeringan buah, sayuran, rempah dan herba obat dengan cara alami; - sortasi, pembersihan dan pemotongan herba obat; - pembusukan tanaman serat tekstil (yute, flaks, sabut, dll.) yang tidak terkait dengan aktivitas pertanian tanaman tersebut; - pematangan buatan pada buah sebagai jasa, seperti pematangan pisang. Kelompok ini tidak mencakup - penyiapan produk pertanian oleh petani, lihat golongan 011, 012, atau 013; - kegiatan pascapanen yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas benih, lihat subgolongan 0164; - pembersihan dan pengeringan kembali tembakau, lihat subgolongan 1200; - pemasaran oleh perdagangan komisi dan asosiasi kooperatif, lihat golongan pokok 46; - perdagangan besar hasil pertanian, baik disertai penyiapan peningkatan kualitas produk maupun tidak, lihat subgolongan 4620; - pengolahan biji-bijian untuk menghasilkan minyak, lihat subgolongan 1041; - penelitian untuk mengembangkan atau merekayasa bentuk benih baru, lihat subgolongan 7210.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

01630 - Jasa Pasca Panen, 01630

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan cara penanganan pascapanen yang baik dan benar (good handling practices)

2

Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan cara penanganan pascapanen yang baik dan benar (good handling practices)

2

Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berlokasi lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan cara penanganan pascapanen yang baik dan benar (good handling practices)

2

Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

4

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Pernyataan kesanggupan memenuhi persyaratan GHP

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat pernyataan terkait informasi status kepemilikan dan kapasitas gudang

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Bukti penguasaan alat

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Surat keterangan/ sertifikat keahlian sesuai dengan bidang yang diajukan

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Dokumen rencana kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan cara penanganan pascapanen yang baik dan benar (good handling practices)

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menggunakan alat yang memenuhi SNI/PTM

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menguasai gudang

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki operator alat yang terlatih, dan teknisi alat

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki Ketersediaan alat untuk mobilisasi

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki Ketersediaan sparepart

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 01630?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

01630

Jasa Pascapanen

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 01630: Jasa Pascapanen

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01630.

Pengertian KBLI 01630

KBLI 01630 berjudul "Jasa Pascapanen". Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pascapanen yang diselenggarakan atas dasar balas jasa atau kontrak untuk menyiapkan hasil pertanian agar layak dijual atau lanjut diproses, termasuk serangkaian pekerjaan seperti pembersihan, sortasi, pemeringkatan, pengupasan, pengeringan alami, disinfeksi, dan layanan lain yang disebutkan dalam uraian resmi.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01630

Ruang lingkup KBLI 01630 meliputi kegiatan penyiapan hasil pertanian untuk pasar primer dan beberapa layanan pascapanen spesifik yang dilakukan sebagai jasa, seperti pemisahan biji kapas, penyiapan daun tembakau (termasuk pengeringan dengan sinar matahari), penyiapan biji cokelat (mis. pengupasan), pemberian lilin pada buah, pengeringan buah, sayuran, rempah dan herba obat secara alami, sortasi/pembersihan/pemotongan herba obat, pembusukan tanaman serat tekstil yang tidak terkait dengan budidaya, serta pematangan buatan pada buah sebagai jasa.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 01630

Menurut uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain:

  • Pembersihan, sortasi, pemeringkatan, pengupasan, pengeringan dengan sinar matahari, dan disinfeksi hasil pertanian untuk pasar primer.
  • Pemisahan biji kapas.
  • Penyiapan daun tembakau, termasuk pengeringan dengan sinar matahari.
  • Penyiapan biji cokelat, seperti pengupasan.
  • Pemberian lilin pada buah sebagai bagian dari jasa pascapanen.
  • Pengeringan buah, sayuran, rempah dan herba obat dengan cara alami.
  • Sortasi, pembersihan, dan pemotongan herba obat.
  • Pembusukan tanaman serat tekstil (yute, flaks, sabut, dll.) yang dilakukan di luar aktivitas pertanian tanaman tersebut.
  • Pematangan buatan pada buah sebagai jasa (contoh disebutkan: pematangan pisang).

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyebut beberapa kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 01630 dan perlu dibedakan secara tegas, antara lain:

  • Penyiapan produk pertanian yang dilakukan oleh petani (lihat golongan 011, 012, atau 013).
  • Kegiatan pascapanen yang khusus bertujuan meningkatkan kualitas benih (lihat subgolongan 0164).
  • Pembersihan dan pengeringan kembali tembakau (lihat subgolongan 1200).
  • Pemasaran oleh perdagangan komisi dan asosiasi kooperatif (lihat golongan pokok 46).
  • Perdagangan besar hasil pertanian, baik disertai penyiapan peningkatan kualitas maupun tidak (lihat subgolongan 4620).
  • Pengolahan biji-bijian untuk menghasilkan minyak (lihat subgolongan 1041).
  • Penelitian untuk mengembangkan atau merekayasa bentuk benih baru (lihat subgolongan 7210).

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Usaha jasa sortasi dan pemeringkatan hasil panen untuk pasar primer.
  • Layanan pengeringan alami rempah dan herba obat serta layanan pengeringan daun tembakau dengan sinar matahari.
  • Penyedia jasa pengupasan biji cokelat dan pemisahan biji kapas sebagai aktivitas kontrak.
  • Penyedia jasa pemberian lilin pada buah dan pematangan buatan buah (misalnya pematangan pisang) yang dijalankan atas dasar balas jasa.
  • Unit yang melakukan pembusukan tanaman serat tekstil di luar kegiatan budidaya tanaman tersebut.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 01630 sebagai berikut. Seluruh kombinasi tercantum apa adanya dari data:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perhatikan bahwa untuk skala "Usaha Menengah" terdapat lebih dari satu tingkat risiko yang tercantum dalam data; uraian ini menyajikan semua kombinasi yang tersedia tanpa memilih salah satunya.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01630 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Istilah seperti OSS dan mekanisme perizinan berbasis risiko sering digunakan dalam konteks perizinan berusaha; data KBLI ini hanya mencantumkan jenis perizinan di atas dan tidak merinci mekanisme penerbitan.

Jangka Waktu Penerbitan

Data memberikan informasi jangka waktu penerbitan berupa "3 Hari" dan "7 Hari". Informasi ini tercantum dalam data tetapi bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut; data tidak merinci kondisi atau mekanisme yang mempengaruhi durasi penerbitan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dalam data untuk KBLI 01630 adalah:

  • 01630 - Jasa Pasca Panen

Status Perubahan KBLI

Data menyatakan informasi perubahan dengan nilai: "-". Data ini menyajikan nilai tersebut apa adanya; tidak ada rincian perubahan lain yang tercantum dalam data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 01630, perhatikan hal-hal yang secara langsung tercantum dalam data:

  • Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 01630 dan termasuk layanan pascapanen yang disebutkan.
  • Periksa pengecualian dalam uraian resmi untuk memastikan kegiatan tidak termasuk dalam kategori lain yang disebutkan sebagai "tidak termasuk".
  • Siapkan persyaratan perizinan yang tercantum dalam data, yakni NIB dan Sertifikat Standar; data tidak merinci dokumen teknis atau persyaratan tambahan.
  • Ketahui tingkat risiko yang relevan dengan skala usaha Anda sebagaimana tercantum; data memuat kombinasi skala dan tingkat risiko yang harus diperhatikan.
  • Perhatikan informasi jangka waktu penerbitan yang tercantum ("3 Hari" dan "7 Hari") sebagai informasi dalam data, bukan sebagai jaminan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah kegiatan penyiapan produk oleh petani termasuk dalam KBLI 01630?

Tidak. Uraian resmi menyatakan penyiapan produk pertanian oleh petani termasuk dalam golongan 011, 012, atau 013 dan tidak termasuk dalam KBLI 01630.

Perizinan apa yang dicantumkan untuk KBLI 01630?

Data mencantumkan dua jenis perizinan berusaha untuk KBLI 01630: NIB dan Sertifikat Standar.

Bagaimana tingkat risiko untuk Usaha Menengah menurut data?

Data mencantumkan dua kombinasi untuk Usaha Menengah: tingkat risiko "Rendah" dan juga "Menengah Rendah". Kedua kombinasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data.

Apakah pengeringan buah dengan cara alami termasuk?

Ya. Uraian resmi secara eksplisit menyebutkan pengeringan buah, sayuran, rempah dan herba obat dengan cara alami sebagai kegiatan yang termasuk dalam KBLI 01630.