KBLI 01629

Jasa Penunjang Peternakan Lainnya

Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam jasa penunjang peternakan lainnya atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti pencukuran bulu ternak, pemasangan dan pemberian identitas ternak, pembersihan kandang ternak, termasuk juga usaha pelayanan pencari rumput, pemeliharaan dan perawatan hewan dan penggembalaan ternak. Termasuk juga kegiatan farrier (tukang tapal kuda) dan pengebirian hewan.

Baca penjelasan lengkap KBLI 01629
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Pengertian KBLI 01629

KBLI 01629 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan jasa penunjang pertanian lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. KBLI ini termasuk dalam kategori jasa penunjang pertanian yang meliputi berbagai aktivitas pendukung sektor pertanian, kecuali jasa yang telah tercakup dalam KBLI lain. Penerapan KBLI 01629 sangat penting dalam proses perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission) karena memberikan kejelasan mengenai bidang usaha yang dijalankan oleh pelaku usaha di sektor pertanian.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01629

Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 01629 sangat luas dan mencakup berbagai jasa yang mendukung kegiatan pertanian, namun tidak termasuk dalam kategori jasa penunjang pertanian yang telah diatur dalam KBLI lain seperti jasa pengolahan lahan, penanaman, pemanenan, atau pestisida. Kegiatan di bawah KBLI 01629 meliputi jasa-jasa khusus seperti pengawasan pertanian, konsultasi teknis pertanian, distribusi benih dan pupuk yang tidak termasuk aktivitas grosir, serta jasa laboratorium pengujian hasil pertanian.

Contoh Jenis Usaha KBLI 01629

Berikut adalah beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 01629:

  • Jasa konsultasi teknis pertanian khusus yang tidak termasuk dalam kategori lain
  • Jasa pengujian kualitas hasil pertanian oleh laboratorium independen
  • Jasa pengawasan proses produksi pertanian
  • Jasa distribusi dan penyaluran benih serta pupuk yang tidak masuk kategori grosir
  • Jasa pendampingan dan penyuluhan pertanian di luar program pemerintah
Jenis-jenis usaha tersebut sangat dibutuhkan dalam mendukung kelancaran dan peningkatan produktivitas sektor pertanian di Indonesia.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 01629 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan proses perizinan berusaha secara elektronik di Indonesia. Dengan OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan lainnya yang diperlukan sesuai dengan bidang usahanya. Pengurusan perizinan usaha melalui OSS bertujuan untuk memastikan legalitas dan kepastian hukum dalam menjalankan usaha, serta mendukung iklim investasi yang sehat di sektor pertanian.

Ketentuan Penggabungan KBLI 01629

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 01629. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 01629 dengan kode KBLI lainnya selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ruang lingkup masing-masing KBLI dan memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS. Penggabungan KBLI dapat membantu pelaku usaha dalam mengembangkan usaha secara lebih luas dan terintegrasi, asalkan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.