Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa penunjang peternakan lainnya atas dasar balas jasa atau kontrak, seperti pencukuran bulu ternak, pemasangan dan pemberian identitas ternak, pembersihan kandang ternak, termasuk juga usaha pelayanan pencari rumput, pemeliharaan dan perawatan hewan, dan penggembalaan ternak. Kelompok ini juga mencakup kegiatan farrier (tukang tapal kuda) dan pengebirian hewan.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
01629 - Jasa Penunjang Peternakan Lainnya, 01629
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lahan usaha berada di Wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan self declare terhadap standar kegiatan usaha jasa peternakan lainnya
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Lahan usaha berada di Wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan self declare terhadap standar kegiatan usaha jasa peternakan lainnya
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Surat keterangan pemenuhan persyaratan teknis dari dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat keterangan pemenuhan persyaratan teknis dari dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
01629
Jasa Penunjang Peternakan Lainnya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01629.
KBLI 01629 berjudul "Jasa Penunjang Peternakan Lainnya". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan jasa penunjang peternakan atas dasar balas jasa atau kontrak. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk memahami ruang lingkup kegiatan yang diatur dalam KBLI ini.
Ruang lingkup KBLI 01629 meliputi berbagai layanan penunjang untuk usaha peternakan yang disediakan berdasarkan balas jasa atau kontrak. Pengertian ini berdasarkan uraian resmi yang mencatat aktivitas pelayanan yang terkait pemeliharaan, perawatan, dan penunjang operasional peternakan.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain:
Uraian resmi untuk KBLI 01629 tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau daftar KBLI lain yang perlu dibedakan. Informasi tentang pengecualian atau pemisahan kegiatan tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 01629 diturunkan langsung dari uraian resmi, antara lain:
Data mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 01629 sebagai berikut. Semua kombinasi yang tercantum dalam data disajikan tanpa pengurangan:
Perlu diperhatikan bahwa untuk skala usaha tertentu (mis. Usaha Menengah dan Usaha Besar) data mencantumkan lebih dari satu tingkat risiko; informasi ini menunjukkan variasi tingkat risiko yang tercantum dalam data, tanpa penjelasan tambahan mengenai kondisi yang membedakan masing-masing tingkat risiko.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01629 adalah:
Informasi ini bersumber langsung dari data KBLI. Mekanisme penerapan perizinan dalam sistem perizinan seperti OSS atau ketentuan pelaksanaannya tidak tercantum dalam data dan oleh karena itu tidak dijabarkan di sini.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini tercantum dalam data yang digunakan dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk setiap kasus.
Padanan yang tercantum dalam data adalah:
Jenis perubahan yang tercantum dalam data adalah: Tetap. Informasi ini menunjukkan status perubahan menurut data KBLI yang digunakan.
Sebelum mendaftarkan usaha menggunakan KBLI 01629, perhatikan poin-poin berikut berdasarkan data:
KBLI 01629 berjudul "Jasa Penunjang Peternakan Lainnya" dan mencakup berbagai layanan penunjang peternakan atas dasar balas jasa atau kontrak sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
Kegiatan termasuk pencukuran bulu ternak, pemasangan identitas ternak, pembersihan kandang, pelayanan pencari rumput, pemeliharaan dan perawatan hewan, penggembalaan, kegiatan farrier, dan pengebirian hewan—semua sesuai uraian resmi.
Data menyebutkan NIB dan Sertifikat Standar sebagai perizinan berusaha yang terkait dengan KBLI 01629. Detail mekanisme penerbitan tidak tercantum dalam data.
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan 7 Hari. Informasi ini tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam periode tersebut.