KBLI 01622
Jasa Perkawinan Ternak
Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam bidang perkawinan ternak atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti inseminasi buatan, transfer embrio, pemeriksaan kebuntingan, pelayanan kuda biak.
Baca penjelasan lengkap KBLI 01622Pengertian KBLI 01622
KBLI 01622 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengklasifikasikan kegiatan usaha penangkaran tanaman perkebunan. KBLI ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan adanya KBLI 01622, pelaku usaha dapat menentukan kode usaha yang tepat sesuai dengan bidang usahanya, sehingga proses legalitas dan pengurusan izin dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01622
Ruang lingkup KBLI 01622 mencakup seluruh kegiatan penangkaran dan pengembangbiakan tanaman perkebunan dengan tujuan menghasilkan benih atau bibit unggul. Kegiatan ini meliputi proses seleksi, pembibitan, perawatan, hingga distribusi benih atau bibit tanaman perkebunan seperti kelapa sawit, karet, kopi, kakao, teh, tembakau, dan tanaman perkebunan lainnya. KBLI 01622 tidak hanya mencakup penangkaran secara konvensional, namun juga mencakup penggunaan teknologi modern seperti kultur jaringan dan metode perbanyakan vegetatif.
Contoh Jenis Usaha dengan KBLI 01622
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 01622 antara lain:
- Usaha penangkaran bibit kelapa sawit untuk kebutuhan perkebunan besar dan kecil
- Perusahaan pembibitan tanaman karet untuk suplai ke petani plasma dan inti
- Penyedia bibit unggul kopi dan kakao untuk ekspor dan pasar domestik
- Unit usaha pengembangan benih teh dan tembakau dengan sistem penangkaran modern
- Laboratorium kultur jaringan untuk produksi benih tanaman perkebunan secara massal
Usaha-usaha tersebut wajib menggunakan KBLI 01622 sebagai identitas bidang usaha dalam proses perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 01622
Setiap pelaku usaha di bidang penangkaran tanaman perkebunan yang termasuk dalam KBLI 01622 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah yang mengintegrasikan seluruh proses perizinan usaha secara elektronik. Dengan mendaftarkan usaha melalui OSS, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional atau komersial sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengurusan perizinan usaha KBLI 01622 melalui OSS memberikan kemudahan, transparansi, serta kepastian hukum bagi pelaku usaha. Selain itu, proses perizinan melalui OSS juga memastikan bahwa usaha yang dijalankan telah memenuhi standar teknis dan administratif yang ditetapkan oleh pemerintah, khususnya dalam hal penangkaran dan peredaran benih tanaman perkebunan.
Ketentuan Penggabungan KBLI 01622
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 01622 dengan kode KBLI lain. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya ke bidang terkait, seperti pengolahan hasil perkebunan atau distribusi produk. Namun, setiap penggabungan KBLI tetap harus dicantumkan secara jelas pada saat pendaftaran usaha melalui OSS, agar seluruh kegiatan usaha memperoleh legalitas yang sesuai dan dapat dipantau oleh instansi terkait.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.