Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan perkawinan ternak atas dasar balas jasa atau kontrak, seperti inseminasi buatan, transfer embrio, pemeriksaan kebuntingan, dan bull master.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
01622 - Jasa Perkawinan Ternak, 01622
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memenuhi dan memelihara perlengkapan dan peralatan yang dipersyaratkan minimal Kontainer, N2 cair, semen beku, sarung tangan atau plastic gloves, gun IB dan plastic sheath.
Memiliki surat keterangan pemenuhan persyaratan teknis sesuai angka 1 di atas dari Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten/ Kota paling lambat 3 (tiga) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan.
Menggunakan semen beku yang memenuhi SNI dengan kode bull yang sama paling lama 3 (tiga) tahun dalam 1 (satu) wilayah, selama menjalankan kegiatan usaha.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memenuhi dan memelihara perlengkapan dan peralatan yang dipersyaratkan minimal Kontainer, N2 cair, semen beku, sarung tangan atau plastic gloves, gun IB dan plastic sheath.
Memiliki surat keterangan pemenuhan persyaratan teknis sesuai angka 1 di atas dari Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten/ Kota paling lambat 3 (tiga) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan.
Menggunakan semen beku yang memenuhi SNI dengan kode bull yang sama paling lama 3 (tiga) tahun dalam 1 (satu) wilayah, selama menjalankan kegiatan usaha.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Seluruh/ PMDN
Kewenangan: Bupati/Walikota
Surat pernyataan memiliki tempat jasa perkawinan ternak atau unit pelayanan kesehatan hewan
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan memiliki persyaratan teknis seperti perlengkapan dan peralatan yang dipersyaratkan minimal Kontainer, N2 cair, semen beku, sarung tangan atau plastic gloves, gun IB, dan plastic sheath
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan menggunakan semen beku yang memenuhi SNI dengan kode bull yang sama paling lama 3 (tiga) tahun dalam 1 (satu) wilayah
Jangka Waktu: 7 Hari
Memenuhi dan memelihara perlengkapan dan peralatan yang dipersyaratkan minimal Kontainer, N2 cair, semen beku, sarung tangan atau plastic gloves, gun IB dan plastic sheath.
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki surat keterangan pemenuhan persyaratan teknis sesuai angka 1 di atas dari Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten/ Kota paling lambat 3 (tiga) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan.
Jangka Waktu: 7 Hari
Menggunakan semen beku yang memenuhi SNI dengan kode bull yang sama paling lama 3 (tiga) tahun dalam 1 (satu) wilayah, selama menjalankan kegiatan usaha.
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya .
Jangka Waktu: 7 Hari
Seluruh/ PMDN
Kewenangan: Bupati/Walikota
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat pernyataan memiliki tempat jasa perkawinan ternak atau unit pelayanan kesehatan hewan
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan memiliki persyaratan teknis seperti perlengkapan dan peralatan yang dipersyaratkan minimal Kontainer, N2 cair, semen beku, sarung tangan atau plastic gloves, gun IB, dan plastic sheath
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan menggunakan semen beku yang memenuhi SNI dengan kode bull yang sama paling lama 3 (tiga) tahun dalam 1 (satu) wilayah
Jangka Waktu: 7 Hari
Memenuhi dan memelihara perlengkapan dan peralatan yang dipersyaratkan minimal Kontainer, N2 cair, semen beku, sarung tangan atau plastic gloves, gun IB dan plastic sheath.
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki surat keterangan pemenuhan persyaratan teknis sesuai angka 1 di atas dari Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten/ Kota paling lambat 3 (tiga) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan.
Jangka Waktu: 7 Hari
Menggunakan semen beku yang memenuhi SNI dengan kode bull yang sama paling lama 3 (tiga) tahun dalam 1 (satu) wilayah, selama menjalankan kegiatan usaha.
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya .
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
01621
Jasa Perkawinan Ternak
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01621.
KBLI 01621 berjudul Jasa Perkawinan Ternak. Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan perkawinan ternak atas dasar balas jasa atau kontrak, termasuk inseminasi buatan, transfer embrio, pemeriksaan kebuntingan, dan bull master.
Ruang lingkup KBLI 01621 merujuk pada kegiatan jasa yang berkaitan langsung dengan perkawinan ternak yang diselenggarakan sebagai layanan berbayar atau kontrak. Uraian resmi menempatkan kegiatan-kegiatan tersebut dalam satu kelompok yang spesifik untuk pelayanan reproduksi ternak.
Menurut uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 01621 meliputi:
Data KBLI yang digunakan tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 01621. Jika diperlukan pemisahan atau pengecualian, informasi tersebut tidak tercantum dalam uraian resmi yang tersedia.
Contoh penerapan yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi antara lain:
Data KBLI mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Seluruh kombinasi terdaftar dan harus diperhatikan secara terpisah:
Perlu diperhatikan bahwa data menunjukkan satu skala usaha dapat memiliki lebih dari satu tingkat risiko (misal: Usaha Mikro tercatat dengan dua tingkat risiko berbeda). Oleh karena itu, setiap kombinasi skala dan tingkat risiko tercantum secara terpisah dalam data.
Perizinan berusaha sebagaimana tercantum dalam data KBLI untuk kode ini adalah:
Informasi tersebut berasal langsung dari data KBLI dan disajikan tanpa penambahan keterangan prosedural yang tidak tercantum dalam sumber data.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah: 7 Hari. Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan atau kepastian bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 untuk kode ini tercantum sebagai berikut:
Status perubahan yang tercatat untuk KBLI 01621 adalah: Recoding/Pindah Kode. Informasi ini berasal dari data perubahan yang disediakan.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 01621, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data:
KBLI 01621 berjudul "Jasa Perkawinan Ternak" dan mencakup kegiatan perkawinan ternak atas dasar balas jasa atau kontrak, termasuk inseminasi buatan, transfer embrio, pemeriksaan kebuntingan, dan bull master, sesuai uraian resmi.
Kegiatan yang termasuk adalah inseminasi buatan, transfer embrio, pemeriksaan kebuntingan, bull master, dan kegiatan perkawinan ternak atas dasar balas jasa atau kontrak, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: "NIB, Sertifikat Standar" dan "Sertifikat Standar".
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Informasi ini berasal dari data dan bukan merupakan jaminan penerbitan.