KBLI 01619
Jasa Penunjang Pertanian Lainnya
Kelompok ini mencakup jasa penunjang pertanian lainnya yang belum termasuk dalam kelompok jasa penunjang pertanian di atas, seperti penyelenggaraan pengairan/penyiraman serta penyediaan alat pertanian berikut operatornya, pemeliharaan dan perawatan alat pertanian atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Penyewaan khusus alat pertanian tanpa operatornya dimasukkan dalam 77305.
Baca penjelasan lengkap KBLI 01619Pengertian KBLI 01619
KBLI 01619 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan jasa penunjang pertanian khususnya pada subsektor tanaman pangan, hortikultura, dan tanaman perkebunan lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. KBLI 01619 berfungsi sebagai acuan dalam proses perizinan usaha di Indonesia, terutama melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang dikelola pemerintah untuk memudahkan pelaku usaha dalam memperoleh legalitas usaha secara terpadu dan terintegrasi.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01619
Ruang lingkup kegiatan usaha yang termasuk dalam KBLI 01619 meliputi berbagai jasa penunjang pertanian yang tidak masuk dalam kelompok jasa pertanian utama lainnya. Kegiatan ini mencakup layanan seperti persiapan lahan, penyuluhan pertanian, penyediaan tenaga kerja untuk panen, hingga pengelolaan limbah pertanian. Selain itu, aktivitas yang berkaitan dengan pengelolaan dan perawatan tanaman pangan dan hortikultura, serta jasa penunjang lain yang belum tercakup dalam KBLI spesifik lainnya, juga termasuk dalam ruang lingkup KBLI 01619.
Contoh Jenis Usaha KBLI 01619
Beberapa contoh jenis usaha yang dapat dikategorikan dalam KBLI 01619 antara lain:
- Jasa pengelolaan dan pemeliharaan kebun tanaman pangan atau hortikultura
- Jasa penyediaan alat dan tenaga panen di luar jasa utama pertanian
- Jasa penyuluhan dan konsultasi pertanian non-formal
- Jasa pengelolaan limbah pertanian hasil panen
- Jasa penunjang lain yang tidak masuk dalam KBLI pertanian utama
Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 01619 Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa penunjang pertanian sesuai KBLI 01619 diwajibkan untuk melakukan proses perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah yang mengintegrasikan seluruh proses perizinan berusaha secara elektronik. Dengan mendaftarkan usaha pada OSS, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan. Proses ini wajib dilakukan sebelum memulai kegiatan usaha agar kegiatan usaha berjalan secara legal dan terdaftar di instansi terkait.
Ketentuan Penggabungan KBLI 01619
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 01619 dengan KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 01619 dengan kode KBLI lain yang relevan selama usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI ini dapat diajukan melalui sistem OSS pada saat proses perizinan usaha, sehingga memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bidang usahanya.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.