Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa penunjang pertanian lainnya yang belum termasuk dalam kelompok jasa penunjang pertanian di atas, seperti penyelenggaraan pengairan/penyiraman serta penyediaan alat pertanian berikut operatornya, pemeliharaan, dan perawatan alat pertanian atas dasar balas jasa atau kontrak. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan penyewaan khusus alat pertanian tanpa operator, lihat kelompok 77392.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
01619 - Jasa Penunjang Pertanian Lainnya, 01619
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menerapkan penggunaan sarana penunjang sesuai dengan GAP/GHP
Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menerapkan penggunaan sarana penunjang sesuai dengan GAP/GHP
Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menerapkan penggunaan sarana penunjang sesuai dengan GAP/GHP
Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Bukti penguasaan alat
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan kelayakan sarana penunjang pertanian yang disediakan
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat keterangan/ sertifikat keahlian sesuai dengan bidang yang diajukan
Jangka Waktu: 7 Hari
Dokumen rencana kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyediakan sarana penunjang pertanian yang layak
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan penggunaan sarana penunjang sesuai dengan GAP/GHP.
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
01619
Jasa Penunjang Pertanian Lainnya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01619.
KBLI 01619 berjudul "Jasa Penunjang Pertanian Lainnya". Penetapan ini merujuk pada uraian resmi yang menjadi acuan untuk mengkategorikan kegiatan jasa penunjang pertanian yang belum tercakup dalam kelompok jasa penunjang pertanian lainnya pada klasifikasi yang sama.
Ruang lingkup KBLI 01619 berdasarkan uraian resmi mencakup kegiatan jasa penunjang pertanian lainnya, antara lain penyelenggaraan pengairan/penyiraman serta penyediaan alat pertanian berikut operatornya, pemeliharaan, dan perawatan alat pertanian atas dasar balas jasa atau kontrak. Uraian resmi menjadi sumber utama pernyataan ruang lingkup ini.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain:
Uraian resmi menyatakan secara tegas bahwa kelompok ini tidak mencakup kegiatan penyewaan khusus alat pertanian tanpa operator. Kegiatan penyewaan alat pertanian tanpa operator harus dilihat pada kelompok lain, yakni kelompok 77392, sebagaimana disebut dalam uraian resmi.
Contoh kegiatan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi mencakup:
Data resmi mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Perlu dicatat bahwa beberapa skala usaha memiliki lebih dari satu tingkat risiko menurut data:
Informasi ini menunjukkan seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data; tidak semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01619 adalah:
Istilah-istilah seperti NIB dan Sertifikat Standar relevan dalam konteks perizinan berusaha berbasis risiko. Uraian ini hanya menyajikan perizinan sebagaimana tercantum dalam data resmi.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebagai berikut: 3 Hari dan 7 Hari. Informasi ini merupakan keterangan yang tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa izin pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data untuk entri ini adalah: "01619 - Jasa Penunjang Pertanian Lainnya".
Menurut data, status perubahan untuk KBLI 01619 adalah "Tetap".
Sebelum mendaftarkan kegiatan dengan KBLI 01619, perhatikan poin-poin berikut berdasarkan uraian resmi: pastikan kegiatan yang didaftarkan sesuai dengan ruang lingkup yang tercantum (penyelenggaraan pengairan/penyiraman, penyediaan alat beserta operator, pemeliharaan/perawatan atas dasar balas jasa atau kontrak). Jika kegiatan yang akan dijalankan berupa penyewaan alat tanpa operator, kegiatan tersebut tidak termasuk dalam KBLI 01619 dan perlu dikaitkan dengan kelompok yang disebut dalam uraian resmi (kelompok 77392). Perizinan yang relevan tercantum sebagai NIB dan Sertifikat Standar sesuai data.
Tidak. Uraian resmi menyatakan kelompok ini tidak mencakup kegiatan penyewaan khusus alat pertanian tanpa operator; kegiatan tersebut diarahkan ke kelompok 77392 sebagaimana disebut dalam uraian resmi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar.
Menurut data, usaha kecil dapat memiliki tingkat risiko "Rendah" atau "Menengah Rendah", sedangkan usaha besar tercatat dengan tingkat risiko "Menengah Tinggi". Seluruh kombinasi risiko dan skala usaha tercantum dalam data resmi.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan "3 Hari" dan "7 Hari", namun keterangan ini adalah informasi yang tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.