KBLI 01613
Jasa Pemanenan
Kelompok ini mencakup usaha pemanenan tanaman atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.
Baca penjelasan lengkap KBLI 01613Pengertian KBLI 01613
KBLI 01613 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha jasa penanaman tanaman buah-buahan tahunan. Kode KBLI 01613 mengacu pada jasa yang berkaitan dengan penanaman, pemeliharaan, dan pengelolaan tanaman buah-buahan tahunan yang dilakukan oleh pihak ketiga atas dasar balas jasa atau kontrak. Kategori ini merupakan bagian dari sektor pertanian dan sangat penting dalam mendukung produktivitas perkebunan buah di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01613
Ruang lingkup KBLI 01613 meliputi seluruh aktivitas jasa yang berhubungan dengan penanaman dan perawatan tanaman buah-buahan tahunan. Kegiatan ini dapat mencakup pembibitan, penanaman, pemupukan, penyiraman, pengendalian hama, serta pemeliharaan tanaman untuk memastikan pertumbuhan optimal. Seluruh jasa tersebut biasanya dilakukan oleh perusahaan atau individu yang memiliki keahlian dalam bidang pertanian dan bekerja berdasarkan kontrak dengan pemilik lahan atau kebun.
Contoh Jenis Usaha KBLI 01613
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 01613 antara lain:
- Jasa penanaman dan pemeliharaan kebun durian, mangga, jeruk, atau rambutan milik pihak lain
- Perusahaan jasa pengelolaan kebun kelengkeng dan alpukat secara kontrak
- Jasa pembibitan dan penanaman tanaman buah-buahan tahunan untuk proyek perkebunan swasta atau pemerintah
- Penyedia layanan perawatan dan pengendalian hama pada kebun buah tahunan
Usaha-usaha ini berperan penting dalam meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil perkebunan buah-buahan di Indonesia.
Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 01613 melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 01613 wajib memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang memudahkan proses pengajuan perizinan berusaha secara terintegrasi dan transparan. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), izin operasional, serta dokumen pendukung lain yang dibutuhkan untuk legalitas usaha jasa penanaman tanaman buah-buahan tahunan.
Proses perizinan melalui OSS meliputi pendaftaran NIB, pengisian data usaha, serta pemenuhan komitmen sesuai regulasi yang berlaku. Ketaatan terhadap kewajiban perizinan usaha sangat penting agar kegiatan operasional berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia.
Ketentuan Penggabungan KBLI 01613 dengan KBLI Lain
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 01613 dengan KBLI lainnya. Pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 01613 dengan kode KBLI lain sesuai dengan kebutuhan dan jenis kegiatan usaha yang dijalankan, asalkan tetap memenuhi semua persyaratan perizinan yang berlaku melalui OSS. Penggabungan ini dapat memberikan fleksibilitas bagi perusahaan dalam memperluas cakupan layanan dan meningkatkan daya saing di sektor pertanian.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.