Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan pemanenan tanaman atas dasar balas jasa atau kontrak.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
01613 - Jasa Pemanenan, 01613
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menerapkan cara pemanenan tanaman pangan yang baik
Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menerapkan cara pemanenan tanaman pangan yang baik
Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menerapkan cara pemanenan tanaman pangan yang baik
Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Bukti penguasaan alat
Jangka Waktu: 7 Hari
Pernyataan akan menerapkan cara pemanenan tanaman pangan yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan memiliki operator yang kompeten
Jangka Waktu: 7 Hari
Dokumen rencana kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Bukti penguasaan sarana prasarana
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Sertifikat pelatihan atau kompetensi dalam melakukan pemanenan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP)
Jangka Waktu: 7 Hari
Menggunakan sarana dan prasarana yang memenuhi persyaratan SNI/Persyaratan Teknis Minimal
Jangka Waktu: 7 Hari
Menguasai alat untuk mobilisasi
Jangka Waktu: 7 Hari
Menggunakan operator alat yang kompeten
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
01613
Jasa Pemanenan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01613.
KBLI 01613 berjudul "Jasa Pemanenan". Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan pemanenan tanaman atas dasar balas jasa atau kontrak.
Ruang lingkup KBLI 01613 berdasarkan uraian resmi adalah pelaksanaan pemanenan tanaman yang dilakukan dengan pembiayaan atau pengaturan berdasarkan balas jasa atau perjanjian kontrak antara penyedia jasa dan pemilik lahan atau pihak pemesan.
Kegiatan yang termasuk adalah seluruh kegiatan pemanenan tanaman yang dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak. Uraian resmi tidak merinci jenis tanaman atau metode pemanenan sehingga setiap kegiatan yang memenuhi unsur pemanenan tanaman atas dasar balas jasa atau kontrak tergolong dalam kelompok ini.
Data uraian resmi untuk KBLI 01613 tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan. Informasi mengenai pengecualian atau kode lain yang harus dibedakan tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi: penyediaan tenaga dan jasa untuk pemanenan tanaman kepada pemilik lahan berdasarkan perjanjian kerja atau kontrak, atau pelaksanaan pemanenan atas dasar balas jasa antara pemilik lahan dan penyedia jasa.
Data memberikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Setiap kombinasi tercatat sebagaimana data resmi; beberapa skala usaha memiliki lebih dari satu tingkat risiko yang berbeda.
Informasi ini menunjukkan bahwa tingkat risiko bervariasi menurut skala usaha; data resmi mencantumkan semua kombinasi di atas tanpa penetapan tunggal untuk tiap skala.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01613 adalah:
Daftar perizinan tersebut disajikan persis sesuai data. Detail teknis atau syarat penerbitan masing-masing perizinan tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebagai berikut:
Informasi jangka waktu ini merupakan data yang dilaporkan; bukan pernyataan jaminan atau kepastian bahwa izin akan terbit dalam jangka waktu tersebut untuk setiap kasus.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk KBLI 01613 adalah:
Jenis perubahan yang tercantum dalam data untuk KBLI 01613 adalah "Tetap", sebagaimana dilaporkan dalam data sumber.
Sebelum mendaftarkan kegiatan pada KBLI 01613, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data:
KBLI 01613 berjudul "Jasa Pemanenan" dan mencakup kegiatan pemanenan tanaman atas dasar balas jasa atau kontrak, sesuai uraian resmi.
Seluruh kegiatan pemanenan tanaman yang dilakukan atas dasar balas jasa atau perjanjian kontrak termasuk dalam KBLI 01613. Uraian resmi tidak merinci jenis tanaman atau metode pemanenan.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar. Detail persyaratan penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Data menyebutkan untuk Usaha Besar tingkat risikonya adalah Menengah Tinggi. Untuk skala usaha lain, data mencantumkan kombinasi risiko yang berbeda sesuai daftar resmi.
Padanan dengan KBLI 2020 tercantum sebagai "01613 - Jasa Pemanenan" dan jenis perubahan yang dilaporkan dalam data adalah "Tetap".