KBLI 01611
Jasa Pengolahan Lahan
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lahan pertanian tanaman pangan dan perkebunan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak dengan tujuan untuk persiapan penanaman, baik di lahan sawah maupun di lahan kering.
Baca penjelasan lengkap KBLI 01611Pengertian KBLI 01611
KBLI 01611 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi bidang usaha jasa aktivitas pertanian tanaman pangan (kecuali padi dan palawija). Kode ini secara resmi digunakan dalam sistem administrasi perizinan usaha di Indonesia, termasuk pada sistem OSS (Online Single Submission). KBLI 01611 berperan penting dalam memudahkan pelaku usaha untuk memperoleh legalitas dan pengakuan resmi atas kegiatan usahanya di bidang jasa pertanian tanaman pangan selain padi dan palawija.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01611
Ruang lingkup KBLI 01611 meliputi berbagai aktivitas jasa yang mendukung pertanian tanaman pangan selain padi dan palawija. Kegiatan usaha yang termasuk dalam kelompok ini adalah jasa penanaman, pemeliharaan, pemupukan, pengendalian hama tanaman, pemanenan, hingga jasa pasca panen seperti pengangkutan hasil panen ke tempat penyimpanan atau pengolahan. Seluruh kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap petani dalam meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil pertanian tanaman pangan non-padi dan non-palawija.
Contoh Jenis Usaha KBLI 01611
Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam kategori KBLI 01611 antara lain:
- Jasa penanaman dan perawatan tanaman jagung manis, kedelai edamame, atau sorgum.
- Jasa pemupukan dan penyemprotan pestisida pada tanaman ubi jalar, kacang tanah, atau tanaman pangan lain selain padi dan palawija.
- Jasa panen dan pasca panen seperti pengumpulan, pengangkutan, dan penyimpanan hasil jagung manis, ubi jalar, atau tanaman pangan lainnya.
- Jasa konsultasi budidaya tanaman pangan non-padi untuk petani atau kelompok tani.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang jasa aktivitas pertanian tanaman pangan (kecuali padi dan palawija) dengan KBLI 01611 wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS. OSS adalah sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan usaha. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional lainnya yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengurusan perizinan usaha melalui OSS memastikan legalitas dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha di bidang KBLI 01611.
Ketentuan Penggabungan KBLI 01611
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 01611 dengan kode KBLI lain dalam satu badan usaha. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bidang usaha lain yang terkait atau menunjang kegiatan utama, selama masih sesuai dengan peraturan yang berlaku. Proses penggabungan KBLI dapat dilakukan melalui sistem OSS saat pendaftaran atau perubahan data badan usaha, sehingga pelaku usaha dapat menjalankan beberapa aktivitas usaha sekaligus secara legal dan terstruktur.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.