← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

01611 - Jasa Pengolahan Lahan

Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan lahan pertanian atas dasar balas jasa atau kontrak dengan tujuan untuk persiapan penanaman, baik di lahan sawah maupun bukan sawah.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

01611 - Jasa Pengolahan Lahan, 01611

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lahan pertanian tanaman pangan dan perkebunan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak dengan tujuan untuk persiapan penanaman, baik di lahan sawah maupun di lahan kering

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan budidaya tanaman pangan yang baik (GAP)

2

Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan budidaya tanaman pangan yang baik (GAP)

2

Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan budidaya tanaman pangan yang baik (GAP)

2

Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

4

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat pernyataan kesanggupan memenuhi persyaratan GAP

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Bukti penguasaan alat

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Surat keterangan/sertifikat keahlian sesuai dengan bidang yang diajukan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Dokumen rencana kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan budidaya tanaman pangan yang baik (GAP)

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 01611?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

01611

Jasa Pengolahan Lahan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 01611: Jasa Pengolahan Lahan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01611.

Pengertian KBLI 01611

KBLI 01611 berjudul "Jasa Pengolahan Lahan". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan lahan pertanian atas dasar balas jasa atau kontrak dengan tujuan untuk persiapan penanaman, baik di lahan sawah maupun bukan sawah.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01611

Ruang lingkup mengikuti uraian resmi: kegiatan yang difokuskan pada pengolahan lahan pertanian untuk keperluan persiapan penanaman. Cakupan mencakup layanan yang disediakan berdasarkan balas jasa atau kontrak, dan berlaku untuk lahan sawah maupun lahan bukan sawah.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 01611

  • Pengolahan lahan pertanian yang disediakan atas dasar balas jasa untuk persiapan penanaman di lahan sawah.
  • Pengolahan lahan pertanian yang disediakan atas dasar balas jasa untuk persiapan penanaman di lahan bukan sawah.
  • Pengolahan lahan pertanian yang dilaksanakan berdasarkan kontrak dengan tujuan persiapan penanaman, untuk lahan sawah maupun bukan sawah.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data KBLI yang digunakan tidak tercantum secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari kelompok ini. Uraian resmi hanya menyatakan kegiatan yang termasuk; jika ada kebutuhan pemisahan terhadap kegiatan lain, informasi tersebut tidak tercantum dalam data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi:

  • Penyedia jasa pengolahan lahan untuk persiapan penanaman padi di lahan sawah berdasarkan perjanjian kontrak.
  • Penyedia jasa pengolahan lahan untuk persiapan penanaman di lahan kering (bukan sawah) yang bekerja atas dasar balas jasa.
  • Penyedia layanan pengolahan lahan pertanian yang menawarkan pekerjaan persiapan penanaman melalui kontrak jangka pendek dengan petani atau kelompok tani.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Perhatikan bahwa tidak semua skala usaha memiliki tingkat risiko tunggal dan beberapa skala tercantum dengan lebih dari satu tingkat risiko.

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01611 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebagai informasi, yaitu:

  • 3 Hari
  • 7 Hari

Informasi jangka waktu tersebut tercantum dalam data, namun bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam periode tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan menurut data adalah:

  • 01611 - Jasa Pengolahan Lahan

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum untuk kode ini adalah: Tetap.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi: pengolahan lahan pertanian atas dasar balas jasa atau kontrak untuk persiapan penanaman, pada lahan sawah maupun bukan sawah.
  2. Perhatikan pemilihan skala usaha yang sesuai dan pahami bahwa tingkat risiko berbeda menurut kombinasi skala usaha yang tercantum dalam data.
  3. Perizinan berusaha yang tercantum adalah NIB dan Sertifikat Standar; informasi persyaratan teknis atau tambahan tidak tercantum dalam data ini.
  4. Jangka waktu penerbitan yang tercantum (3 Hari dan 7 Hari) adalah informasi dari data dan bukan jaminan penerbitan.
  5. Data tidak memuat pengecualian kegiatan atau rincian teknis; jika membutuhkan detail lebih lanjut, data resmi yang lebih rinci perlu dirujuk.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 01611?

KBLI 01611, "Jasa Pengolahan Lahan", mencakup kegiatan pengolahan lahan pertanian atas dasar balas jasa atau kontrak untuk persiapan penanaman, baik di lahan sawah maupun bukan sawah.

Perizinan berusaha apa yang diperlukan untuk KBLI 01611?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01611 adalah NIB dan Sertifikat Standar.

Bagaimana tingkat risiko untuk usaha dengan KBLI 01611?

Tingkat risiko bergantung pada skala usaha. Kombinasi yang tercantum antara lain: Usaha Mikro (Rendah; Menengah Rendah), Usaha Kecil (Rendah; Menengah Rendah), Usaha Menengah (Menengah Rendah), dan Usaha Besar (Menengah Tinggi).

Apakah jangka waktu penerbitan jaminan untuk perizinan?

Data mencantumkan jangka waktu 3 Hari dan 7 Hari sebagai informasi. Namun, data tersebut tidak menjamin bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.