KBLI 01499

Pembibitan Dan Budidaya Aneka Ternak Lainnya

Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan aneka ternak, seperti marmut, anjing, kucing, kera/primata lainnya, ulat, jangkrik dan aneka ternak lainnya, untuk menghasilkan bibit dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya aneka ternak untuk menghasilkan daging, kulit dan lainnya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 01499
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Pengertian KBLI 01499

KBLI 01499 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan jenis kegiatan usaha pertanian lainnya yang tidak tercakup dalam kelompok KBLI 01491 hingga 01498. KBLI 01499 secara spesifik mencakup berbagai aktivitas pertanian yang tidak diklasifikasikan di tempat lain dalam kategori pertanian tanaman tahunan. Pengelompokan ini penting untuk memudahkan pelaku usaha dalam menentukan kode usaha yang tepat dalam proses perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01499

Ruang lingkup KBLI 01499 sangat luas, meliputi kegiatan pertanian tanaman tahunan selain yang sudah diatur dalam kategori KBLI khusus. Usaha yang termasuk di dalamnya adalah budidaya tanaman tahunan dengan tujuan komersial, baik di lahan terbuka maupun dalam lingkungan rumah kaca. Jenis tanaman yang dibudidayakan bisa berupa tanaman hias, tanaman rempah-rempah tertentu, atau tanaman tahunan lainnya yang belum tercakup dalam KBLI sebelumnya.

Kegiatan dalam KBLI 01499 juga mencakup pemeliharaan, pengelolaan, hingga panen hasil tanaman tahunan tersebut. Selain itu, usaha dalam kelompok KBLI ini dapat berjalan secara mandiri atau sebagai bagian dari kelompok usaha pertanian terpadu.

Contoh Jenis Usaha KBLI 01499

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 01499 antara lain:

  • Budidaya tanaman hias tahunan yang tidak termasuk dalam KBLI lain
  • Usaha pertanian tanaman rempah-rempah langka
  • Budidaya tanaman obat tahunan tertentu yang belum memiliki KBLI khusus
  • Usaha pengembangan tanaman eksotik tahunan untuk keperluan komersial
  • Budidaya tanaman getah atau resin selain karet dan damar

Seluruh jenis usaha di atas wajib mencantumkan KBLI 01499 dalam dokumen perizinan usaha melalui OSS agar sesuai dengan ketentuan klasifikasi usaha di Indonesia.

Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS untuk KBLI 01499

Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan usaha di bidang KBLI 01499 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah Indonesia, bertujuan untuk memudahkan proses perizinan usaha di berbagai sektor, termasuk sektor pertanian.

Proses pengajuan perizinan usaha KBLI 01499 melalui OSS meliputi pendaftaran akun OSS, pengisian data usaha, pemilihan kode KBLI yang sesuai, hingga penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha lainnya yang relevan. Dengan melakukan perizinan melalui OSS, pelaku usaha mendapatkan legalitas serta kemudahan dalam menjalankan dan mengembangkan usaha.

Ketentuan Penggabungan KBLI untuk KBLI 01499

Berdasarkan informasi yang tersedia, saat ini tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 01499. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 01499 dengan kode KBLI lain dalam satu izin usaha selama kegiatan usahanya memang mencakup beberapa bidang yang berbeda. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bisnis di bidang pert

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.