← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

01499 - Budi Daya dan Pembibitan Hewan Lainnya

Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya dan pembibitan hewan lainnya, seperti marmut, anjing, kucing, ulat, dan jangkrik untuk menghasilkan bibit, daging, kulit, dan hasil lainnya.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

01499 - Pembibitan Dan Budidaya Aneka Ternak Lainnya, 01499

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berada dalam wilayah lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan Cara Pembibitan/budidaya Ternak yang Baik

2

Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lahan usaha berada dalam wilayah lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan Cara Pembibitan/budidaya Ternak yang Baik

2

Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lahan usaha berada dalam wilayah lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan Cara Pembibitan/budidaya Ternak yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

4

Lahan usaha berada dalam wilayah lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan Cara Pembibitan/budidaya Ternak yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 01499?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

01499

Budi Daya dan Pembibitan Hewan Lainnya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 01499: Budi Daya dan Pembibitan Hewan Lainnya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01499.

Pengertian KBLI 01499

KBLI 01499 berjudul "Budi Daya dan Pembibitan Hewan Lainnya". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan budi daya dan pembibitan hewan selain jenis ternak umum yang disebutkan pada kelompok lain, dengan contoh hewan seperti marmut, anjing, kucing, ulat, dan jangkrik. Tujuan kegiatan ini dapat meliputi menghasilkan bibit, daging, kulit, dan hasil lainnya sesuai uraian resmi.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01499

Ruang lingkup didasarkan pada uraian resmi yang menjadi sumber utama. KBLI 01499 meliputi seluruh kegiatan pembibitan dan budidaya untuk hewan-hewan yang disebutkan (marmut, anjing, kucing, ulat, jangkrik) yang bertujuan memproduksi bibit dan/atau produk lain seperti daging dan kulit. Uraian resmi adalah rujukan untuk menentukan apakah suatu aktivitas termasuk dalam KBLI ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 01499

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk meliputi:

  • Budi daya dan pembibitan marmut.
  • Budi daya dan pembibitan anjing dan kucing.
  • Budi daya dan pembibitan ulat.
  • Budi daya dan pembibitan jangkrik.
  • Produksi bibit serta produk turunan seperti daging, kulit, dan hasil lainnya dari hewan-hewan tersebut.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data yang digunakan tidak tercantum pernyataan "tidak termasuk" atau daftar KBLI lain yang perlu dibedakan. Dengan demikian, tidak ada pengecualian atau pembeda tambahan yang tercantum dalam uraian resmi pada data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi adalah:

  • Usaha pembibitan marmut untuk tujuan penyediaan bibit dan daging.
  • Budidaya anjing atau kucing untuk pembibitan dan hasil terkait sesuai permintaan pasar.
  • Usaha budi daya ulat untuk produksi bibit atau produk hasil ulat.
  • Budidaya jangkrik untuk memperoleh bibit dan produk lain yang relevan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan pengelompokan tingkat risiko menurut skala usaha sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Rendah.
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah.
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi.
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi.

Perlu diperhatikan bahwa tingkat risiko berbeda menurut skala usaha; data ini menunjukkan seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tersedia untuk KBLI 01499.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01499 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Informasi ini merupakan daftar perizinan yang tercantum pada data; praktik penerbitan dan persyaratan teknis tambahan tidak dijabarkan dalam data ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini hanya tercantum sebagai data; bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut dalam setiap kasus.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum pada data untuk KBLI 01499 adalah:

  • 01499 - Pembibitan Dan Budidaya Aneka Ternak Lainnya

Status Perubahan KBLI

Data pada bagian jenis perubahan berisi: "-". Informasi ini disajikan apa adanya sesuai data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Beberapa hal yang perlu diperhatikan berdasarkan data:

  • Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 01499 (marmut, anjing, kucing, ulat, jangkrik, dan hasil terkait).
  • Perhatikan skala usaha karena tingkat risiko berbeda untuk usaha mikro/kecil dan usaha menengah/besar sesuai data.
  • Perizinan berusaha yang tercantum adalah NIB dan Sertifikat Standar; keterperincian persyaratan teknis atau dokumen pendukung tidak tersedia dalam data ini.
  • Jangka waktu penerbitan yang tercantum ("7 Hari") adalah informasi dalam data dan bukan jaminan penerbitan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa kegiatan utama yang termasuk dalam KBLI 01499?

Menurut uraian resmi, kegiatan utama adalah budi daya dan pembibitan hewan seperti marmut, anjing, kucing, ulat, dan jangkrik untuk menghasilkan bibit, daging, kulit, dan hasil lainnya.

Apa saja perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 01499?

Data mencantumkan perizinan berusaha: NIB dan Sertifikat Standar.

Bagaimana tingkat risiko untuk usaha budi daya menurut skala usaha?

Data menampilkan tingkat risiko berikut: Usaha Mikro (Rendah), Usaha Kecil (Rendah), Usaha Menengah (Menengah Tinggi), dan Usaha Besar (Menengah Tinggi).

Apakah ada pengecualian atau kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI ini?

Data yang digunakan tidak mencantumkan pernyataan "tidak termasuk" atau daftar pengecualian; tidak ada kegiatannya yang secara eksplisit dinyatakan harus dibedakan dalam data ini.