Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya dan pembibitan hewan lainnya, seperti marmut, anjing, kucing, ulat, dan jangkrik untuk menghasilkan bibit, daging, kulit, dan hasil lainnya.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
01499 - Pembibitan Dan Budidaya Aneka Ternak Lainnya, 01499
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lokasi usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berada dalam wilayah lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menerapkan Cara Pembibitan/budidaya Ternak yang Baik
Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Lokasi usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berada dalam wilayah lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menerapkan Cara Pembibitan/budidaya Ternak yang Baik
Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Lokasi usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berada dalam wilayah lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan
Jangka Waktu: 7 Hari
Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan Cara Pembibitan/budidaya Ternak yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berada dalam wilayah lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan
Jangka Waktu: 7 Hari
Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan Cara Pembibitan/budidaya Ternak yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
01499
Budi Daya dan Pembibitan Hewan Lainnya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01499.
KBLI 01499 berjudul "Budi Daya dan Pembibitan Hewan Lainnya". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan budi daya dan pembibitan hewan selain jenis ternak umum yang disebutkan pada kelompok lain, dengan contoh hewan seperti marmut, anjing, kucing, ulat, dan jangkrik. Tujuan kegiatan ini dapat meliputi menghasilkan bibit, daging, kulit, dan hasil lainnya sesuai uraian resmi.
Ruang lingkup didasarkan pada uraian resmi yang menjadi sumber utama. KBLI 01499 meliputi seluruh kegiatan pembibitan dan budidaya untuk hewan-hewan yang disebutkan (marmut, anjing, kucing, ulat, jangkrik) yang bertujuan memproduksi bibit dan/atau produk lain seperti daging dan kulit. Uraian resmi adalah rujukan untuk menentukan apakah suatu aktivitas termasuk dalam KBLI ini.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk meliputi:
Dalam data yang digunakan tidak tercantum pernyataan "tidak termasuk" atau daftar KBLI lain yang perlu dibedakan. Dengan demikian, tidak ada pengecualian atau pembeda tambahan yang tercantum dalam uraian resmi pada data ini.
Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi adalah:
Data menyajikan pengelompokan tingkat risiko menurut skala usaha sebagai berikut:
Perlu diperhatikan bahwa tingkat risiko berbeda menurut skala usaha; data ini menunjukkan seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tersedia untuk KBLI 01499.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01499 adalah:
Informasi ini merupakan daftar perizinan yang tercantum pada data; praktik penerbitan dan persyaratan teknis tambahan tidak dijabarkan dalam data ini.
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini hanya tercantum sebagai data; bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut dalam setiap kasus.
Padanan yang tercantum pada data untuk KBLI 01499 adalah:
Data pada bagian jenis perubahan berisi: "-". Informasi ini disajikan apa adanya sesuai data yang digunakan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan berdasarkan data:
Menurut uraian resmi, kegiatan utama adalah budi daya dan pembibitan hewan seperti marmut, anjing, kucing, ulat, dan jangkrik untuk menghasilkan bibit, daging, kulit, dan hasil lainnya.
Data mencantumkan perizinan berusaha: NIB dan Sertifikat Standar.
Data menampilkan tingkat risiko berikut: Usaha Mikro (Rendah), Usaha Kecil (Rendah), Usaha Menengah (Menengah Tinggi), dan Usaha Besar (Menengah Tinggi).
Data yang digunakan tidak mencantumkan pernyataan "tidak termasuk" atau daftar pengecualian; tidak ada kegiatannya yang secara eksplisit dinyatakan harus dibedakan dalam data ini.