KBLI 01495
Pembibitan Dan Budidaya Kelinci
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan dan budidaya ternak kelinci, baik untuk menghasilkan bibit dan daging, kulit dan lainnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 01495Pemahaman Lengkap tentang KBLI 01495: Perizinan Usaha Melalui OSS
Dalam sistem perizinan usaha di Indonesia, klasifikasi baku lapangan usaha sangat penting untuk memastikan legalitas dan kelancaran operasional bisnis. Salah satu kode yang sering menjadi perhatian adalah KBLI 01495. Artikel ini membahas secara lengkap pengertian KBLI 01495, ruang lingkup, contoh usaha, kewajiban perizinan melalui OSS, serta ketentuan penggabungan KBLI terkait.
1. Pengertian KBLI 01495
KBLI 01495 adalah kode klasifikasi yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha peternakan dan pembibitan unggas lainnya. KBLI ini merupakan bagian dari sistem Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission). KBLI 01495 mencakup kegiatan usaha yang berfokus pada peternakan atau pembibitan hewan unggas selain ayam, seperti itik, angsa, burung puyuh, dan unggas sejenis.
2. Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01495
Ruang lingkup KBLI 01495 meliputi seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pemeliharaan, pembiakan, serta pengembangbiakan unggas selain ayam. Ini termasuk proses pemeliharaan indukan, penetasan telur, pembesaran anakan, hingga pengelolaan fasilitas kandang dan pakan khusus. Kegiatan usaha dalam KBLI ini juga dapat mencakup penyediaan bibit unggas untuk dijual kepada peternak lain atau untuk kebutuhan konsumsi.
3. Contoh Jenis Usaha KBLI 01495
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 01495 antara lain:
- Usaha peternakan itik atau bebek untuk diambil telur dan dagingnya.
- Pembibitan burung puyuh untuk produksi telur konsumsi.
- Peternakan angsa untuk penjualan daging atau bulu.
- Pembibitan unggas eksotis seperti burung merak atau kalkun yang tidak termasuk dalam kategori ayam.
Semua kegiatan tersebut wajib diklasifikasikan sesuai dengan KBLI 01495 agar proses perizinan usaha berjalan lancar dan sesuai regulasi.
4. Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang peternakan dan pembibitan unggas lainnya wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS. OSS adalah sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang memudahkan pelaku usaha dalam memperoleh izin usaha dan izin komersial secara cepat dan transparan. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan berusaha berbasis risiko sesuai dengan KBLI 01495. Kepatuhan terhadap proses perizinan ini sangat penting untuk mendukung legalitas dan keberlanjutan usaha di bidang peternakan unggas.
5. Ketentuan Penggabungan KBLI 01495
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 01495. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 01495 dengan kode KBLI lain selama kegiatan usaha yang dijalankan masih dalam lingkup yang diatur dan tidak bertentangan dengan regulasi per
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.