← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

01495 - Budi Daya dan Pembibitan Kelinci

Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya dan pembibitan kelinci untuk menghasilkan daging, kulit, dan hasil lainnya.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

01495 - Pembibitan Dan Budidaya Kelinci, 01495

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

budidaya kelinci

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha yang berada di wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan Cara budidaya Ternak yang Baik

2

Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha yang berada di wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan Cara budidaya Ternak yang Baik

2

Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada dalam wilayah lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan Cara budidaya Ternak yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada dalam wilayah lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

4

Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan Cara budidaya Ternak yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

Ruang Lingkup 2

Pembibitan kelinci

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha yang berada di wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan Cara Pembibitan Ternak yang Baik

2

Menyampaikan laporan produksi dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha yang berada di wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan Cara Pembibitan Ternak yang Baik

2

Menyampaikan laporan produksi dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada dalam wilayah lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan Cara Pembibitan Ternak yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berada dalam wilayah lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan Cara Pembibitan Ternak yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 01495?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

01495

Budi Daya dan Pembibitan Kelinci

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 01495: Budi Daya dan Pembibitan Kelinci

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01495.

Pengertian KBLI 01495

KBLI 01495 dengan judul resmi "Budi Daya dan Pembibitan Kelinci" adalah klasifikasi kegiatan ekonomi yang menurut uraian resmi mencakup kegiatan budi daya dan pembibitan kelinci untuk menghasilkan daging, kulit, dan hasil lainnya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01495

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi seluruh kegiatan yang terkait dengan budidaya (pemeliharaan) dan pembibitan kelinci yang diarahkan pada produksi daging, kulit, serta hasil lain yang berasal dari kelinci. Uraian resmi tersebut menjadi acuan utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan usaha termasuk dalam KBLI 01495.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 01495

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:

  • Budi daya kelinci untuk produksi daging.
  • Pembibitan kelinci yang menghasilkan anakan untuk keperluan komersial atau produksi lebih lanjut.
  • Produksi kulit kelinci sebagai salah satu hasil dari kegiatan budi daya atau pembibitan.
  • Penghasilanhasil lain yang secara langsung berasal dari kelinci sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi yang tersedia untuk KBLI 01495 tidak menyebutkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan. Dengan demikian, data tidak memuat daftar kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari budi daya dan pembibitan kelinci.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi usaha pembibitan kelinci untuk menghasilkan anakan yang dijual sebagai bibit, pembesaran kelinci untuk produksi daging, serta usaha yang menghasilkan kulit kelinci sebagai komoditas. Semua contoh tersebut harus sesuai dengan ruang lingkup yang ditetapkan dalam uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan pembagian tingkat risiko menurut skala usaha untuk KBLI 01495 sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi

Informasi ini merepresentasikan klasifikasi risiko yang tercantum dalam data. Perlu dicatat bahwa tingkat risiko dapat berimplikasi pada persyaratan perizinan dalam sistem OSS berbasis risiko, namun rincian persyaratan spesifik tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01495 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Daftar ini merupakan seluruh perizinan berusaha yang dicantumkan dalam data. Penjelasan lebih lanjut mengenai syarat teknis atau prosedur penerbitan perizinan tersebut tidak tersedia dalam data ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan "7 Hari". Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan atau dokumen akan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk kode ini adalah:

  • 01495 - Pembibitan Dan Budidaya Kelinci

Status Perubahan KBLI

Kolom jenis perubahan pada data berisi tanda "-" yang tercantum sebagaimana adanya. Data tidak menyediakan penjelasan tambahan mengenai perubahan nomenklatur atau substansi terhadap versi sebelumnya.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 01495, perhatikan hal-hal berikut sesuai data:

  • Pastikan aktivitas usaha sesuai dengan uraian resmi yang menyatakan budi daya dan pembibitan kelinci untuk menghasilkan daging, kulit, dan hasil lainnya.
  • Catat skala usaha Anda karena tingkat risiko berbeda antara usaha mikro/kecil (Rendah) dan usaha menengah/besar (Menengah Tinggi) sebagaimana tercantum dalam data.
  • Perizinan berusaha yang tercantum di data adalah NIB dan Sertifikat Standar; pastikan kedua jenis perizinan ini dicermati dalam proses pendaftaran meskipun rincian persyaratan tidak disertakan dalam data.
  • Informasi jangka waktu penerbitan "7 Hari" tercantum dalam data tetapi bukan jaminan penerbitan.
  • Data tidak memuat informasi teknis, lingkungan, jumlah modal, luas lahan, atau persyaratan lokasi; jika diperlukan, informasi tersebut harus diperoleh dari sumber resmi yang relevan karena tidak tersedia dalam data ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 01495?

KBLI 01495, berjudul "Budi Daya dan Pembibitan Kelinci", menurut uraian resmi mencakup kegiatan budi daya dan pembibitan kelinci untuk menghasilkan daging, kulit, dan hasil lainnya.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 01495?

Kegiatan yang termasuk adalah budi daya dan pembibitan kelinci yang diarahkan pada produksi daging, kulit, dan hasil lain yang berasal dari kelinci, sesuai uraian resmi.

Perizinan berusaha apa yang diperlukan menurut data untuk KBLI 01495?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar. Data tidak memuat detail persyaratan atau prosedur penerbitannya.

Apa tingkat risiko untuk tiap skala usaha pada KBLI 01495?

Menurut data: Usaha Mikro dan Usaha Kecil berstatus Risiko Rendah; Usaha Menengah dan Usaha Besar berstatus Risiko Menengah Tinggi.