Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya dan pembibitan kelinci untuk menghasilkan daging, kulit, dan hasil lainnya.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
01495 - Pembibitan Dan Budidaya Kelinci, 01495
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha yang berada di wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menerapkan Cara budidaya Ternak yang Baik
Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha yang berada di wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menerapkan Cara budidaya Ternak yang Baik
Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Lahan usaha berada dalam wilayah lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan
Jangka Waktu: 7 Hari
Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan Cara budidaya Ternak yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Lahan usaha berada dalam wilayah lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan
Jangka Waktu: 7 Hari
Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan Cara budidaya Ternak yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha yang berada di wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menerapkan Cara Pembibitan Ternak yang Baik
Menyampaikan laporan produksi dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha yang berada di wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menerapkan Cara Pembibitan Ternak yang Baik
Menyampaikan laporan produksi dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Lahan usaha berada dalam wilayah lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan
Jangka Waktu: 7 Hari
Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan Cara Pembibitan Ternak yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berada dalam wilayah lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan
Jangka Waktu: 7 Hari
Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan Cara Pembibitan Ternak yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
01495
Budi Daya dan Pembibitan Kelinci
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01495.
KBLI 01495 dengan judul resmi "Budi Daya dan Pembibitan Kelinci" adalah klasifikasi kegiatan ekonomi yang menurut uraian resmi mencakup kegiatan budi daya dan pembibitan kelinci untuk menghasilkan daging, kulit, dan hasil lainnya.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi seluruh kegiatan yang terkait dengan budidaya (pemeliharaan) dan pembibitan kelinci yang diarahkan pada produksi daging, kulit, serta hasil lain yang berasal dari kelinci. Uraian resmi tersebut menjadi acuan utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan usaha termasuk dalam KBLI 01495.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:
Uraian resmi yang tersedia untuk KBLI 01495 tidak menyebutkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan. Dengan demikian, data tidak memuat daftar kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari budi daya dan pembibitan kelinci.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi usaha pembibitan kelinci untuk menghasilkan anakan yang dijual sebagai bibit, pembesaran kelinci untuk produksi daging, serta usaha yang menghasilkan kulit kelinci sebagai komoditas. Semua contoh tersebut harus sesuai dengan ruang lingkup yang ditetapkan dalam uraian resmi.
Data menyajikan pembagian tingkat risiko menurut skala usaha untuk KBLI 01495 sebagai berikut:
Informasi ini merepresentasikan klasifikasi risiko yang tercantum dalam data. Perlu dicatat bahwa tingkat risiko dapat berimplikasi pada persyaratan perizinan dalam sistem OSS berbasis risiko, namun rincian persyaratan spesifik tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01495 adalah:
Daftar ini merupakan seluruh perizinan berusaha yang dicantumkan dalam data. Penjelasan lebih lanjut mengenai syarat teknis atau prosedur penerbitan perizinan tersebut tidak tersedia dalam data ini.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan "7 Hari". Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan atau dokumen akan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk kode ini adalah:
Kolom jenis perubahan pada data berisi tanda "-" yang tercantum sebagaimana adanya. Data tidak menyediakan penjelasan tambahan mengenai perubahan nomenklatur atau substansi terhadap versi sebelumnya.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 01495, perhatikan hal-hal berikut sesuai data:
KBLI 01495, berjudul "Budi Daya dan Pembibitan Kelinci", menurut uraian resmi mencakup kegiatan budi daya dan pembibitan kelinci untuk menghasilkan daging, kulit, dan hasil lainnya.
Kegiatan yang termasuk adalah budi daya dan pembibitan kelinci yang diarahkan pada produksi daging, kulit, dan hasil lain yang berasal dari kelinci, sesuai uraian resmi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar. Data tidak memuat detail persyaratan atau prosedur penerbitannya.
Menurut data: Usaha Mikro dan Usaha Kecil berstatus Risiko Rendah; Usaha Menengah dan Usaha Besar berstatus Risiko Menengah Tinggi.