KBLI 01494

Pembibitan Dan Budidaya Rusa

Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan dan budidaya ternak rusa/kijang, baik untuk menghasilkan bibit dan daging, kulit dan lainnya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 01494
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Pengertian KBLI 01494

KBLI 01494 merupakan kode klasifikasi yang tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). KBLI 01494 secara spesifik mengacu pada kegiatan usaha pembenihan dan budidaya ulat sutera. Kode ini digunakan sebagai acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission), sehingga pelaku usaha yang bergerak di bidang ini wajib memahami pengertiannya secara tepat.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01494

Ruang lingkup KBLI 01494 meliputi seluruh aktivitas yang berhubungan dengan pembenihan, pemeliharaan, serta pembudidayaan ulat sutera. Kegiatan ini dapat dimulai dari proses penetasan telur, pembesaran larva, pemberian pakan daun murbei, hingga pemanenan kokon ulat sutera yang nantinya akan diolah menjadi benang sutera. Selain itu, usaha ini juga mencakup pengelolaan fasilitas pembenihan, penelitian pengembangan bibit unggul, serta pemasaran hasil budidaya ulat sutera.

Contoh Jenis Usaha KBLI 01494

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 01494 antara lain:

  • Usaha pembenihan ulat sutera dalam skala kecil maupun besar
  • Budidaya ulat sutera untuk produksi kokon secara komersial
  • Penyediaan bibit ulat sutera unggul bagi peternak lain
  • Fasilitas pelatihan dan konsultasi budidaya ulat sutera
  • Pemasaran dan distribusi hasil budidaya, seperti kokon dan benang sutera mentah

Semua jenis usaha di atas wajib mengacu pada KBLI 01494 saat melakukan pendaftaran dan pengurusan perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pembenihan dan budidaya ulat sutera sesuai KBLI 01494 wajib memiliki perizinan usaha resmi. Seluruh proses perizinan kini dilakukan secara terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS). OSS memudahkan pelaku usaha dalam mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, serta perizinan berusaha lainnya yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan menggunakan sistem OSS, pelaku usaha dapat memastikan legalitas operasionalnya, mendapatkan akses fasilitas pendukung usaha, serta memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan kegiatan usaha budidaya ulat sutera. Selain itu, proses perizinan melalui OSS juga mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan transparan.

Ketentuan Penggabungan KBLI 01494

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI 01494 dengan kode KBLI lainnya dalam satu badan usaha. Hal ini memungkinkan pelaku usaha untuk mengembangkan kegiatan usaha lain yang masih terkait, seperti produksi benang sutera, pengolahan kain sutera, atau perdagangan hasil pertanian lainnya, selama tetap memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.