← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

01494 - Budi Daya dan Pembibitan Rusa

Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya dan pembibitan rusa/kijang untuk menghasilkan bibit, daging, kulit, dan hasil lainnya.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

01494 - Pembibitan Dan Budidaya Rusa, 01494

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha yang berada di wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan Cara Pembibitan/ budidaya Ternak yang Baik

2

Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha yang berada di wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan Cara Pembibitan/ budidaya Ternak yang Baik

2

Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berada di wilayah lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha yang berada di wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan Cara Pembibitan/ budidaya Ternak yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha yang berada di wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berada di wilayah lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan Cara Pembibitan/ budidaya Ternak yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 01494?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

01494

Budi Daya dan Pembibitan Rusa

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 01494: Budi Daya dan Pembibitan Rusa

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01494.

Pengertian KBLI 01494

KBLI 01494 berjudul "Budi Daya dan Pembibitan Rusa" dan didefinisikan dalam uraian resmi sebagai kelompok kegiatan yang mencakup budi daya dan pembibitan rusa/kijang untuk menghasilkan bibit, daging, kulit, dan hasil lainnya. Uraian resmi ini merupakan sumber utama untuk memahami ruang lingkup aktivitas yang termasuk dalam kode KBLI ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01494

Ruang lingkup menurut uraian resmi mencakup seluruh kegiatan terkait budi daya dan pembibitan rusa atau kijang dengan tujuan produksi bibit, produksi daging, produksi kulit, serta produksi hasil lainnya yang berasal dari rusa/kijang. Penjelasan ini menjadi acuan utama untuk menentukan apakah suatu usaha termasuk dalam KBLI 01494.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 01494

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah kegiatan budi daya rusa/kijang dan kegiatan pembibitan rusa/kijang yang diarahkan untuk menghasilkan:

  • Bibit (pembibitan untuk tujuan perbanyakan hewan),
  • Daging (produksi daging rusa/kijang),
  • Kulit (produksi kulit dari rusa/kijang),
  • Hasil lainnya yang berasal dari rusa/kijang.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi untuk KBLI 01494 tidak mencantumkan keterangan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan. Dengan demikian, data yang digunakan tidak memberikan daftar kegiatan yang dibedakan dari kelompok ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Usaha pembibitan rusa/kijang yang menghasilkan bibit untuk pengembangan populasi atau penjualan bibit.
  • Peternakan budi daya rusa/kijang yang diarahkan pada produksi daging.
  • Usaha budi daya rusa/kijang yang menghasilkan kulit untuk keperluan lanjutan.
  • Usaha budi daya rusa/kijang yang menghasilkan hasil lainnya dari hewan tersebut sesuai uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data resmi mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Seluruh kombinasi yang tercantum ditulis persis sesuai data:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi

Perlu diperhatikan bahwa tingkat risiko berbeda menurut skala usaha sebagaimana tercantum; informasi ini diambil dari data resmi dan tidak memberikan penjelasan teknis lebih lanjut tentang kriteria penentuan risiko.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01494 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Daftar di atas disajikan persis sesuai data; data tidak memuat rincian persyaratan teknis atau prosedur penerbitan perizinan tersebut.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "7 Hari". Informasi ini disajikan sebagai keterangan dalam data dan bukan merupakan jaminan atau kepastian bahwa perizinan akan terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dalam data terhadap KBLI 2020 adalah:

  • 01494 - Pembibitan Dan Budidaya Rusa

Status Perubahan KBLI

Dalam data, bagian jenis perubahan berisi nilai "-" . Data tersebut tidak memberikan keterangan lanjutan mengenai perubahan; oleh karena itu, informasi tentang status perubahan tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 01494, hal-hal yang tercantum dalam data dan perlu diperhatikan meliputi:

  1. Pastikan kegiatan usaha cocok dengan uraian resmi, yaitu budi daya atau pembibitan rusa/kijang untuk menghasilkan bibit, daging, kulit, atau hasil lainnya.
  2. Perhatikan skala usaha dan tingkat risiko yang sesuai, karena data mencantumkan kombinasi spesifik untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar.
  3. Perizinan berusaha yang tercantum adalah NIB dan Sertifikat Standar; data tidak menjelaskan persyaratan teknis atau dokumen pendukung untuk kedua perizinan tersebut.
  4. Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 7 Hari, namun data menegaskan bahwa ini hanya merupakan informasi dalam data dan bukan jaminan penerbitan.
  5. Data tidak mencantumkan rincian teknis, persyaratan lokasi, atau aspek lingkungan; informasi tersebut tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 01494?

KBLI 01494 berjudul "Budi Daya dan Pembibitan Rusa" dan menurut uraian resmi mencakup kegiatan budi daya dan pembibitan rusa/kijang untuk menghasilkan bibit, daging, kulit, dan hasil lainnya.

Apa saja kegiatan yang termasuk dalam KBLI 01494?

Kegiatan yang termasuk adalah budi daya dan pembibitan rusa/kijang yang menghasilkan bibit, daging, kulit, serta hasil lainnya, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Perizinan berusaha apa yang diperlukan menurut data?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01494 adalah NIB dan Sertifikat Standar. Data tidak merinci persyaratan atau prosedur perolehan kedua perizinan tersebut.

Berapa tingkat risiko untuk usaha budi daya dan pembibitan rusa menurut skala usaha?

Data mencantumkan: Usaha Mikro — Rendah; Usaha Kecil — Rendah; Usaha Menengah — Menengah Tinggi; Usaha Besar — Menengah Tinggi. Informasi ini berasal langsung dari data resmi.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum untuk perizinan?

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "7 Hari". Informasi ini hanya dicantumkan dalam data dan bukan jaminan penerbitan.