Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya dan pembibitan rusa/kijang untuk menghasilkan bibit, daging, kulit, dan hasil lainnya.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
01494 - Pembibitan Dan Budidaya Rusa, 01494
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha yang berada di wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menerapkan Cara Pembibitan/ budidaya Ternak yang Baik
Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha yang berada di wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menerapkan Cara Pembibitan/ budidaya Ternak yang Baik
Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berada di wilayah lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha yang berada di wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan
Jangka Waktu: 7 Hari
Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan Cara Pembibitan/ budidaya Ternak yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha yang berada di wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berada di wilayah lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan
Jangka Waktu: 7 Hari
Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan Cara Pembibitan/ budidaya Ternak yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
01494
Budi Daya dan Pembibitan Rusa
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01494.
KBLI 01494 berjudul "Budi Daya dan Pembibitan Rusa" dan didefinisikan dalam uraian resmi sebagai kelompok kegiatan yang mencakup budi daya dan pembibitan rusa/kijang untuk menghasilkan bibit, daging, kulit, dan hasil lainnya. Uraian resmi ini merupakan sumber utama untuk memahami ruang lingkup aktivitas yang termasuk dalam kode KBLI ini.
Ruang lingkup menurut uraian resmi mencakup seluruh kegiatan terkait budi daya dan pembibitan rusa atau kijang dengan tujuan produksi bibit, produksi daging, produksi kulit, serta produksi hasil lainnya yang berasal dari rusa/kijang. Penjelasan ini menjadi acuan utama untuk menentukan apakah suatu usaha termasuk dalam KBLI 01494.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah kegiatan budi daya rusa/kijang dan kegiatan pembibitan rusa/kijang yang diarahkan untuk menghasilkan:
Uraian resmi untuk KBLI 01494 tidak mencantumkan keterangan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan. Dengan demikian, data yang digunakan tidak memberikan daftar kegiatan yang dibedakan dari kelompok ini.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data resmi mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Seluruh kombinasi yang tercantum ditulis persis sesuai data:
Perlu diperhatikan bahwa tingkat risiko berbeda menurut skala usaha sebagaimana tercantum; informasi ini diambil dari data resmi dan tidak memberikan penjelasan teknis lebih lanjut tentang kriteria penentuan risiko.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01494 adalah:
Daftar di atas disajikan persis sesuai data; data tidak memuat rincian persyaratan teknis atau prosedur penerbitan perizinan tersebut.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "7 Hari". Informasi ini disajikan sebagai keterangan dalam data dan bukan merupakan jaminan atau kepastian bahwa perizinan akan terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan yang tercantum dalam data terhadap KBLI 2020 adalah:
Dalam data, bagian jenis perubahan berisi nilai "-" . Data tersebut tidak memberikan keterangan lanjutan mengenai perubahan; oleh karena itu, informasi tentang status perubahan tidak tersedia dalam data yang digunakan.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 01494, hal-hal yang tercantum dalam data dan perlu diperhatikan meliputi:
KBLI 01494 berjudul "Budi Daya dan Pembibitan Rusa" dan menurut uraian resmi mencakup kegiatan budi daya dan pembibitan rusa/kijang untuk menghasilkan bibit, daging, kulit, dan hasil lainnya.
Kegiatan yang termasuk adalah budi daya dan pembibitan rusa/kijang yang menghasilkan bibit, daging, kulit, serta hasil lainnya, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01494 adalah NIB dan Sertifikat Standar. Data tidak merinci persyaratan atau prosedur perolehan kedua perizinan tersebut.
Data mencantumkan: Usaha Mikro — Rendah; Usaha Kecil — Rendah; Usaha Menengah — Menengah Tinggi; Usaha Besar — Menengah Tinggi. Informasi ini berasal langsung dari data resmi.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "7 Hari". Informasi ini hanya dicantumkan dalam data dan bukan jaminan penerbitan.