KBLI 01493
Pembibitan Dan Budidaya Lebah
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan dan budidaya lebah, termasuk pengusahaan madu.
Baca penjelasan lengkap KBLI 01493Pengertian KBLI 01493
KBLI 01493 adalah kode klasifikasi yang digunakan dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk mengidentifikasi kegiatan usaha peternakan babi. Kode ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan digunakan secara luas dalam sistem perizinan usaha di Indonesia, termasuk dalam sistem OSS (Online Single Submission). KBLI 01493 secara khusus mengatur usaha yang bergerak di bidang pembibitan, pemeliharaan, dan pengembangbiakan babi untuk tujuan komersial.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01493
Ruang lingkup KBLI 01493 mencakup seluruh kegiatan yang berhubungan dengan peternakan babi secara komersial. Ini meliputi usaha pembibitan, pemeliharaan, penggemukan, serta pengolahan hasil ternak babi. Selain itu, ruang lingkupnya juga mencakup pengelolaan limbah peternakan, penyediaan pakan, serta penjualan hasil ternak baik dalam bentuk hidup maupun produk olahan. Kegiatan usaha dalam KBLI ini dapat dilakukan secara individu, kelompok, atau badan usaha berbadan hukum.
Contoh Jenis Usaha KBLI 01493
Berikut adalah beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 01493:
- Usaha peternakan babi skala kecil, menengah, maupun besar
- Pembibitan dan pengembangbiakan babi unggul
- Usaha penggemukan babi untuk kebutuhan konsumsi
- Usaha penyediaan pakan khusus babi
- Pemasaran dan penjualan babi hidup maupun produk hasil ternak babi
- Pengolahan limbah peternakan babi menjadi pupuk organik
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 01493 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi yang memudahkan proses perizinan berusaha secara terintegrasi di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha wajib memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin usaha dan izin operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan yang ditentukan oleh instansi terkait, seperti Dinas Peternakan dan instansi lingkungan hidup setempat. Proses perizinan usaha melalui OSS bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum dan kemudahan berusaha di sektor peternakan, termasuk usaha peternakan babi.
Ketentuan Penggabungan KBLI 01493
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 01493 dengan kode KBLI lain dalam satu badan usaha. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 01493 dengan kegiatan usaha lain sesuai kebutuhan dan rencana bisnis, selama tetap mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI ini dapat dilakukan saat proses pendaftaran usaha melalui OSS, sehingga memungkinkan badan usaha memiliki cakupan usaha yang lebih luas dan terintegrasi.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.