← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

01493 - Budi Daya dan Pembibitan Lebah

Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya dan pembibitan lebah untuk menghasilkan produk seperti madu, lilin lebah, propolis dan sarang lebah, dan kegiatan pembibitan lebah.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

01493 - Pembibitan Dan Budidaya Lebah, 01493

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada dalam wilayah lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan Cara Pembibitan/budidaya Ternak yang Baik

2

Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada dalam wilayah lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan Cara Pembibitan/budidaya Ternak yang Baik

2

Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berada dalam wilayah lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan Cara Pembibitan atau budidaya Ternak yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyampaikan laporan produksi dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berada dalam wilayah lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan Cara Pembibitan atau budidaya Ternak yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyampaikan laporan produksi dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 01493?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

01493

Budi Daya dan Pembibitan Lebah

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 01493: Budi Daya dan Pembibitan Lebah

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01493.

Pengertian KBLI 01493

KBLI 01493 berjudul Budi Daya dan Pembibitan Lebah. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan budi daya dan pembibitan lebah untuk menghasilkan produk seperti madu, lilin lebah, propolis dan sarang lebah, serta kegiatan pembibitan lebah.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01493

Ruang lingkup tercantum dalam uraian resmi yakni budi daya lebah dan pembibitan lebah yang bertujuan menghasilkan produk lebah berupa madu, lilin lebah, propolis, dan sarang lebah. Uraian resmi menjadi sumber utama penentuan ruang lingkup ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 01493

  • Produksi madu
  • Produksi lilin lebah
  • Produksi propolis
  • Produksi sarang lebah
  • Kegiatan pembibitan lebah

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data yang digunakan tidak tercantum secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dari KBLI 01493. Jika diperlukan pemisahan terhadap kegiatan lain, data resmi tidak menyajikan daftar pengecualian.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi meliputi usaha yang fokus pada pengelolaan koloni lebah untuk menghasilkan madu; unit produksi yang mengekstraksi dan memproses lilin lebah; usaha yang memanen dan menyiapkan propolis; pengumpulan sarang lebah; serta unit usaha yang khusus melakukan pembibitan lebah untuk tujuan perbanyakan koloni.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum pada data KBLI ini adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini diambil langsung dari data KBLI dan disajikan tanpa tambahan interpretasi atas mekanisme penerbitan atau persyaratan teknis yang tidak tercantum.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyatakan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Catatan: angka ini merupakan informasi yang tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum untuk KBLI 2020 adalah: 01493 - Pembibitan Dan Budidaya Lebah, sesuai daftar padanan yang disediakan dalam data.

Status Perubahan KBLI

Field jenis perubahan pada data berisi nilai: -. Data tidak menyertakan keterangan tambahan terkait jenis perubahan tersebut.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 01493, yakni budi daya dan pembibitan lebah untuk produk yang disebutkan.
  2. Sesuaikan skala usaha Anda dengan tingkat risiko yang tercantum (lihat kombinasi skala usaha dan tingkat risiko di atas).
  3. Periksa bahwa perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI ini adalah Sertifikat Standar.
  4. Catat jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data (7 Hari), dengan pengertian bahwa informasi ini bukan jaminan penerbitan.
  5. Gunakan padanan KBLI 2020 yang tercantum bila perlu untuk referensi klasifikasi kegiatan sebelumnya.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 01493?

KBLI 01493 berjudul "Budi Daya dan Pembibitan Lebah" dan menurut uraian resmi mencakup kegiatan budi daya dan pembibitan lebah untuk menghasilkan madu, lilin lebah, propolis, sarang lebah, serta pembibitan lebah.

Apa saja produk yang termasuk dalam KBLI 01493?

Produk yang secara eksplisit disebut dalam uraian resmi adalah madu, lilin lebah, propolis, dan sarang lebah. Selain itu, kegiatan pembibitan lebah juga termasuk dalam kelompok ini.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI ini?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Sertifikat Standar". Informasi ini disajikan sesuai data tanpa penjelasan tambahan mengenai mekanisme atau persyaratan teknis.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebesar 7 Hari. Informasi ini merupakan keterangan yang tercantum dalam data dan bukan jaminan penerbitan dalam jangka waktu tersebut.