Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya dan pembibitan lebah untuk menghasilkan produk seperti madu, lilin lebah, propolis dan sarang lebah, dan kegiatan pembibitan lebah.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
01493 - Pembibitan Dan Budidaya Lebah, 01493
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lahan usaha berada dalam wilayah lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menerapkan Cara Pembibitan/budidaya Ternak yang Baik
Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Lahan usaha berada dalam wilayah lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menerapkan Cara Pembibitan/budidaya Ternak yang Baik
Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berada dalam wilayah lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan
Jangka Waktu: 7 Hari
Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan Cara Pembibitan atau budidaya Ternak yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan produksi dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berada dalam wilayah lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan
Jangka Waktu: 7 Hari
Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan Cara Pembibitan atau budidaya Ternak yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan produksi dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
01493
Budi Daya dan Pembibitan Lebah
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01493.
KBLI 01493 berjudul Budi Daya dan Pembibitan Lebah. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan budi daya dan pembibitan lebah untuk menghasilkan produk seperti madu, lilin lebah, propolis dan sarang lebah, serta kegiatan pembibitan lebah.
Ruang lingkup tercantum dalam uraian resmi yakni budi daya lebah dan pembibitan lebah yang bertujuan menghasilkan produk lebah berupa madu, lilin lebah, propolis, dan sarang lebah. Uraian resmi menjadi sumber utama penentuan ruang lingkup ini.
Dalam data yang digunakan tidak tercantum secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dari KBLI 01493. Jika diperlukan pemisahan terhadap kegiatan lain, data resmi tidak menyajikan daftar pengecualian.
Contoh penerapan yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi meliputi usaha yang fokus pada pengelolaan koloni lebah untuk menghasilkan madu; unit produksi yang mengekstraksi dan memproses lilin lebah; usaha yang memanen dan menyiapkan propolis; pengumpulan sarang lebah; serta unit usaha yang khusus melakukan pembibitan lebah untuk tujuan perbanyakan koloni.
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:
Perizinan berusaha yang tercantum pada data KBLI ini adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini diambil langsung dari data KBLI dan disajikan tanpa tambahan interpretasi atas mekanisme penerbitan atau persyaratan teknis yang tidak tercantum.
Data menyatakan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Catatan: angka ini merupakan informasi yang tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan yang tercantum untuk KBLI 2020 adalah: 01493 - Pembibitan Dan Budidaya Lebah, sesuai daftar padanan yang disediakan dalam data.
Field jenis perubahan pada data berisi nilai: -. Data tidak menyertakan keterangan tambahan terkait jenis perubahan tersebut.
KBLI 01493 berjudul "Budi Daya dan Pembibitan Lebah" dan menurut uraian resmi mencakup kegiatan budi daya dan pembibitan lebah untuk menghasilkan madu, lilin lebah, propolis, sarang lebah, serta pembibitan lebah.
Produk yang secara eksplisit disebut dalam uraian resmi adalah madu, lilin lebah, propolis, dan sarang lebah. Selain itu, kegiatan pembibitan lebah juga termasuk dalam kelompok ini.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Sertifikat Standar". Informasi ini disajikan sesuai data tanpa penjelasan tambahan mengenai mekanisme atau persyaratan teknis.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebesar 7 Hari. Informasi ini merupakan keterangan yang tercantum dalam data dan bukan jaminan penerbitan dalam jangka waktu tersebut.