KBLI 01492
Pengusahaan Kokon/Kepompong Ulat Sutera
Kelompok ini mencakup usaha penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran kokon/kepompong ulat sutera.
Baca penjelasan lengkap KBLI 01492Pengertian KBLI 01492
KBLI 01492 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur tentang kegiatan peternakan dan pembibitan burung. Kode KBLI 01492 ini digunakan untuk mengidentifikasi dan mengelompokkan usaha yang bergerak di bidang pemeliharaan, pembiakan, serta produksi burung untuk tujuan komersial. Penggunaan kode ini sangat penting dalam sistem perizinan usaha di Indonesia, terutama dalam proses pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01492
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 01492 meliputi segala aktivitas yang berkaitan dengan pemeliharaan, pembibitan, dan pengembangbiakan burung. Kegiatan ini mencakup proses perawatan, pemberian pakan, pengelolaan kandang, hingga penjualan burung hasil ternak. Selain itu, usaha dalam ruang lingkup KBLI 01492 juga dapat melibatkan pemanfaatan produk turunan dari burung, seperti telur atau bulu burung, selama masih berada dalam koridor peternakan dan pembibitan.
Contoh Jenis Usaha KBLI 01492
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 01492 antara lain:
- Usaha peternakan burung puyuh untuk produksi telur dan daging
- Peternakan burung merpati untuk keperluan perlombaan atau hobi
- Pembibitan burung kenari, lovebird, dan jenis burung hias lainnya untuk dijual sebagai hewan peliharaan
- Usaha penangkaran burung langka dengan tujuan konservasi atau komersial
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang-bidang tersebut perlu memastikan bahwa kegiatan yang dijalankan telah sesuai dengan ketentuan KBLI 01492 dan memiliki perizinan usaha yang sah.
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bawah KBLI 01492 wajib memiliki perizinan usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terpadu perizinan berusaha yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses pendaftaran dan pengelolaan izin usaha. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan NIB (Nomor Induk Berusaha) serta izin operasional atau komersial yang diperlukan. Kelengkapan dan keabsahan perizinan usaha melalui OSS sangat penting untuk memastikan legalitas dan kelancaran operasional usaha peternakan dan pembibitan burung.
Ketentuan Penggabungan KBLI 01492
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 01492. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan kode KBLI 01492 dengan kode KBLI lain selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Proses penggabungan kode KBLI ini dapat dilakukan pada saat pendaftaran perizinan usaha melalui OSS, sehingga pelaku usaha dapat menjalankan berbagai bidang usaha secara legal dan terintegrasi.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.