Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya dan pembibitan ulat sutra untuk menghasilkan kokon/kepompong ulat sutra.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
01492 - Pengusahaan Kokon/Kepompong Ulat Sutera, 01492
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lahan usaha berada dalam wilayah lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha yang berada di wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi,
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menerapkan Cara Pembibitan/ budidaya Ternak yang Baik
Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Lahan usaha berada dalam wilayah lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha yang berada di wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi,
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menerapkan Cara Pembibitan/ budidaya Ternak yang Baik
Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Lahan usaha berada dalam wilayah lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha yang berada di wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi,
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menerapkan Cara Pembibitan/ budidaya Ternak yang Baik
Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi,
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berada dalam wilayah lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha yang berada di wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menerapkan Cara Pembibitan/ budidaya Ternak yang Baik
Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
01492
Budi Daya dan Pembibitan Ulat Sutra
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01492.
KBLI 01492 berjudul "Budi Daya dan Pembibitan Ulat Sutra". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan budi daya dan pembibitan ulat sutra untuk menghasilkan kokon/kepompong ulat sutra.
Ruang lingkup KBLI 01492 terbatas pada kegiatan yang berkaitan langsung dengan pemeliharaan (budi daya) ulat sutra dan proses pembibitan dengan tujuan menghasilkan kokon atau kepompong ulat sutra. Uraian resmi menjadi sumber utama penentuan ruang lingkup ini.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:
Dalam data KBLI yang digunakan, tidak tercantum pernyataan kegiatan yang dikecualikan atau yang perlu dibedakan secara spesifik dari KBLI 01492. Jika uraian resmi menyebutkan pengecualian pada sumber yang lebih lengkap, informasi tersebut tidak ada dalam data ini.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data KBLI ini memuat penilaian tingkat risiko menurut skala usaha sebagai berikut. Seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dituliskan tanpa penggantian atau pemilihan sebagian:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01492 adalah:
Informasi ini merupakan daftar perizinan berusaha sebagaimana tercantum dalam data KBLI; rincian lebih lanjut mengenai persyaratan atau tata cara penerbitan sertifikat tidak tercantum di data yang digunakan di sini.
Data yang tersedia menunjukkan tanda "-" untuk jangka waktu penerbitan, sehingga informasi mengenai jangka waktu penerbitan perizinan tidak tercantum dalam data KBLI ini dan tidak dapat dijadikan dasar kepastian waktu penerbitan.
Padanan KBLI 01492 dengan KBLI 2020 sesuai data adalah:
Dalam data yang digunakan, bagian jenis perubahan berisi tanda "-". Hal ini menunjukkan bahwa data tidak memuat keterangan perubahan untuk KBLI 01492.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 01492, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data yang tersedia:
KBLI 01492 berjudul "Budi Daya dan Pembibitan Ulat Sutra" dan menurut uraian resmi mencakup kegiatan budi daya dan pembibitan ulat sutra untuk menghasilkan kokon/kepompong ulat sutra.
Data KBLI ini mencantumkan "Sertifikat Standar" sebagai perizinan berusaha. Rincian persyaratan penerbitan sertifikat tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Dalam data, tingkat risiko untuk KBLI 01492 tercantum sebagai "Menengah Rendah" untuk seluruh skala usaha: Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar.
Informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data (ditandai dengan "-"), sehingga data ini tidak memberikan keterangan mengenai lamanya penerbitan perizinan.