← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

01492 - Budi Daya dan Pembibitan Ulat Sutra

Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya dan pembibitan ulat sutra untuk menghasilkan kokon/kepompong ulat sutra.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

01492 - Pengusahaan Kokon/Kepompong Ulat Sutera, 01492

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada dalam wilayah lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha yang berada di wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi,

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan Cara Pembibitan/ budidaya Ternak yang Baik

2

Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada dalam wilayah lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha yang berada di wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi,

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan Cara Pembibitan/ budidaya Ternak yang Baik

2

Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada dalam wilayah lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha yang berada di wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi,

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan Cara Pembibitan/ budidaya Ternak yang Baik

2

Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi,

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berada dalam wilayah lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Lahan usaha yang berada di wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan Cara Pembibitan/ budidaya Ternak yang Baik

2

Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 01492?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

01492

Budi Daya dan Pembibitan Ulat Sutra

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 01492: Budi Daya dan Pembibitan Ulat Sutra

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01492.

Pengertian KBLI 01492

KBLI 01492 berjudul "Budi Daya dan Pembibitan Ulat Sutra". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan budi daya dan pembibitan ulat sutra untuk menghasilkan kokon/kepompong ulat sutra.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01492

Ruang lingkup KBLI 01492 terbatas pada kegiatan yang berkaitan langsung dengan pemeliharaan (budi daya) ulat sutra dan proses pembibitan dengan tujuan menghasilkan kokon atau kepompong ulat sutra. Uraian resmi menjadi sumber utama penentuan ruang lingkup ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 01492

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:

  • Budi daya ulat sutra untuk menghasilkan kokon/kepompong ulat sutra.
  • Pembibitan ulat sutra untuk menghasilkan kokon/kepompong ulat sutra.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data KBLI yang digunakan, tidak tercantum pernyataan kegiatan yang dikecualikan atau yang perlu dibedakan secara spesifik dari KBLI 01492. Jika uraian resmi menyebutkan pengecualian pada sumber yang lebih lengkap, informasi tersebut tidak ada dalam data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Usaha budi daya ulat sutra di lokasi pemeliharaan dengan fokus produksi kokon/kepompong.
  • Unit pembibitan yang memproduksi ulat sutra generasi awal dengan tujuan menghasilkan kokon/kepompong untuk keperluan lanjutan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI ini memuat penilaian tingkat risiko menurut skala usaha sebagai berikut. Seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dituliskan tanpa penggantian atau pemilihan sebagian:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Rendah

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01492 adalah:

  • Sertifikat Standar

Informasi ini merupakan daftar perizinan berusaha sebagaimana tercantum dalam data KBLI; rincian lebih lanjut mengenai persyaratan atau tata cara penerbitan sertifikat tidak tercantum di data yang digunakan di sini.

Jangka Waktu Penerbitan

Data yang tersedia menunjukkan tanda "-" untuk jangka waktu penerbitan, sehingga informasi mengenai jangka waktu penerbitan perizinan tidak tercantum dalam data KBLI ini dan tidak dapat dijadikan dasar kepastian waktu penerbitan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 01492 dengan KBLI 2020 sesuai data adalah:

  • 01492 - Pengusahaan Kokon/Kepompong Ulat Sutera

Status Perubahan KBLI

Dalam data yang digunakan, bagian jenis perubahan berisi tanda "-". Hal ini menunjukkan bahwa data tidak memuat keterangan perubahan untuk KBLI 01492.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 01492, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data yang tersedia:

  • Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi: budi daya dan pembibitan ulat sutra untuk menghasilkan kokon/kepompong ulat sutra.
  • Perhatikan jenis perizinan berusaha yang tercantum, yaitu "Sertifikat Standar", karena ini adalah informasi perizinan yang disediakan dalam data.
  • Periksa tingkat risiko menurut skala usaha yang relevan bagi usaha Anda, karena data menyatakan tingkat risiko sebagai "Menengah Rendah" untuk semua skala usaha yang dicantumkan.
  • Catat bahwa informasi jangka waktu penerbitan dan detail perubahan tidak tercantum dalam data ini; bagi keterangan lengkap, rujuk pada sumber resmi yang lebih lengkap.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 01492?

KBLI 01492 berjudul "Budi Daya dan Pembibitan Ulat Sutra" dan menurut uraian resmi mencakup kegiatan budi daya dan pembibitan ulat sutra untuk menghasilkan kokon/kepompong ulat sutra.

Apa saja perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 01492?

Data KBLI ini mencantumkan "Sertifikat Standar" sebagai perizinan berusaha. Rincian persyaratan penerbitan sertifikat tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Bagaimana tingkat risikonya menurut skala usaha?

Dalam data, tingkat risiko untuk KBLI 01492 tercantum sebagai "Menengah Rendah" untuk seluruh skala usaha: Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar.

Apakah ada informasi jangka waktu penerbitan perizinan?

Informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data (ditandai dengan "-"), sehingga data ini tidak memberikan keterangan mengenai lamanya penerbitan perizinan.