KBLI 01491

Pembibitan Dan Budidaya Burung Unta

Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan burung unta, untuk menghasilkan ternak bibit burung unta dan atau telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya burung unta konsumsi untuk menghasilkan burung unta potong, telur dan atau lainnya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 01491
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Pengertian KBLI 01491

KBLI 01491 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha Peternakan Ayam Ras Pedaging. Kode ini merujuk pada usaha yang berfokus pada pembudidayaan ayam ras dengan tujuan utama untuk menghasilkan daging ayam. KBLI 01491 menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang diterapkan di Indonesia untuk mempermudah pelaku usaha dalam memperoleh izin usaha secara terintegrasi.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01491

Ruang lingkup KBLI 01491 mencakup seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pembudidayaan ayam ras pedaging, mulai dari penetasan telur, pemeliharaan anak ayam, pemberian pakan, pengelolaan kandang, hingga proses panen dan penjualan daging ayam. Kegiatan ini juga meliputi pengelolaan limbah peternakan dan penerapan standar kesehatan hewan. Usaha dengan KBLI 01491 dapat dijalankan secara mandiri oleh individu, kelompok, koperasi, maupun badan usaha berbadan hukum.

Contoh Jenis Usaha KBLI 01491

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 01491 antara lain:

  • Peternakan ayam ras pedaging skala kecil, menengah, maupun besar
  • Usaha penggemukan ayam broiler untuk kebutuhan pasar lokal dan ekspor
  • Kemitraan peternakan ayam pedaging dengan perusahaan integrator
  • Penyediaan bibit atau DOC (Day Old Chick) ayam ras pedaging
  • Pengolahan daging ayam segar untuk distribusi ke pasar tradisional, supermarket, atau restoran

Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 01491 wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS. Sistem OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang memfasilitasi proses pendaftaran, penerbitan, dan pengelolaan perizinan usaha secara online dan terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Peternakan, serta persyaratan lain seperti izin lingkungan, sertifikat halal, dan izin edar produk jika diperlukan. Kepatuhan terhadap perizinan usaha melalui OSS menjadi syarat utama agar usaha peternakan ayam ras pedaging dapat berjalan secara legal dan mendapatkan perlindungan hukum.

Ketentuan Penggabungan KBLI 01491

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 01491. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 01491 dengan kode KBLI lain yang relevan dalam satu NIB melalui OSS, selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas dan kemudahan dalam pengelolaan usaha, terutama bagi pelaku usaha yang ingin memperluas bidang usaha di sektor peternakan dan agribisnis.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.