Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya burung unta konsumsi untuk menghasilkan burung unta potong, telur dan lainnya, dan kegiatan pembibitan untuk menghasilkan bibit ternak burung unta atau telur tetas.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
01491 - Pembibitan Dan Budidaya Burung Unta, 01491
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lahan usaha berada di Wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menerapkan Cara Pembibitan atau budidaya Ternak yang Baik
Menyampaikan laporan produksi dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berada di Wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menerapkan Cara Pembibitan atau budidaya Ternak yang Baik
Menyampaikan laporan produksi dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Lahan usaha berada dalam wilayah lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan
Jangka Waktu: 7 Hari
Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan Cara Pembibitan atau budidaya Ternak yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan produksi dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Lahan usaha berada dalam wilayah lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan
Jangka Waktu: 7 Hari
Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan Cara Pembibitan atau budidaya Ternak yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan produksi dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
01491
Budi Daya dan Pembibitan Burung Unta
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01491.
KBLI 01491 berjudul Budi Daya dan Pembibitan Burung Unta. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan budi daya burung unta konsumsi untuk menghasilkan burung unta potong, telur dan lainnya, serta kegiatan pembibitan untuk menghasilkan bibit ternak burung unta atau telur tetas.
Ruang lingkup KBLI 01491 difokuskan pada dua lini utama yang tercantum dalam uraian resmi: (1) budi daya burung unta untuk konsumsi dengan tujuan menghasilkan produk seperti burung unta potong dan telur, serta (2) pembibitan yang menghasilkan bibit ternak burung unta atau telur tetas. Uraian resmi menjadi sumber utama penentuan ruang lingkup ini.
Dalam data KBLI yang digunakan tidak tercantum keterangan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dari KBLI 01491. Uraian resmi yang tersedia hanya menyebutkan kegiatan yang termasuk; informasi tentang pengecualian atau pembandingan dengan kode lain tidak tercantum dalam data ini.
Data KBLI menyajikan tingkat risiko yang berbeda berdasarkan skala usaha. Seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko menurut data adalah sebagai berikut:
Perlu diperhatikan bahwa data menunjukkan variasi tingkat risiko antar skala usaha; tidak semua skala memiliki tingkat risiko yang sama.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI untuk 01491 adalah:
Informasi ini diambil langsung dari data KBLI. Data tidak merinci mekanisme penerbitan, dokumen teknis tambahan, atau persyaratan pelaksanaan terkait NIB atau Sertifikat Standar.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Ketentuan ini disajikan sebagai informasi dalam data yang digunakan dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk kode ini adalah:
Bagian jenis perubahan pada data berisi tanda "-" sebagaimana tercantum. Data tidak menjelaskan rincian perubahan atau status revisi lain secara spesifik.
KBLI 01491 berjudul "Budi Daya dan Pembibitan Burung Unta" dan menurut uraian resmi mencakup budi daya burung unta konsumsi (untuk burung unta potong, telur, dan lainnya) serta pembibitan untuk menghasilkan bibit ternak atau telur tetas.
Kegiatan yang termasuk adalah budi daya burung unta untuk menghasilkan burung unta potong dan telur, serta kegiatan pembibitan yang menghasilkan bibit ternak burung unta atau telur tetas, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar. Data tidak merinci persyaratan atau mekanisme penerbitan lebih lanjut.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebesar 7 Hari. Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam waktu tersebut.