← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

01491 - Budi Daya dan Pembibitan Burung Unta

Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya burung unta konsumsi untuk menghasilkan burung unta potong, telur dan lainnya, dan kegiatan pembibitan untuk menghasilkan bibit ternak burung unta atau telur tetas.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

01491 - Pembibitan Dan Budidaya Burung Unta, 01491

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di Wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan Cara Pembibitan atau budidaya Ternak yang Baik

2

Menyampaikan laporan produksi dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berada di Wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan Cara Pembibitan atau budidaya Ternak yang Baik

2

Menyampaikan laporan produksi dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada dalam wilayah lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan Cara Pembibitan atau budidaya Ternak yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyampaikan laporan produksi dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada dalam wilayah lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

4

Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan Cara Pembibitan atau budidaya Ternak yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyampaikan laporan produksi dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 01491?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

01491

Budi Daya dan Pembibitan Burung Unta

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 01491: Budi Daya dan Pembibitan Burung Unta

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01491.

Pengertian KBLI 01491

KBLI 01491 berjudul Budi Daya dan Pembibitan Burung Unta. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan budi daya burung unta konsumsi untuk menghasilkan burung unta potong, telur dan lainnya, serta kegiatan pembibitan untuk menghasilkan bibit ternak burung unta atau telur tetas.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01491

Ruang lingkup KBLI 01491 difokuskan pada dua lini utama yang tercantum dalam uraian resmi: (1) budi daya burung unta untuk konsumsi dengan tujuan menghasilkan produk seperti burung unta potong dan telur, serta (2) pembibitan yang menghasilkan bibit ternak burung unta atau telur tetas. Uraian resmi menjadi sumber utama penentuan ruang lingkup ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 01491

  • Budi daya burung unta untuk konsumsi yang menghasilkan burung unta potong.
  • Produksi telur burung unta sebagai bagian dari usaha budi daya konsumsi.
  • Kegiatan pembibitan untuk menghasilkan bibit ternak burung unta.
  • Kegiatan pembibitan yang menghasilkan telur tetas untuk tujuan perbibitan.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data KBLI yang digunakan tidak tercantum keterangan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dari KBLI 01491. Uraian resmi yang tersedia hanya menyebutkan kegiatan yang termasuk; informasi tentang pengecualian atau pembandingan dengan kode lain tidak tercantum dalam data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  1. Usaha budi daya burung unta konsumsi yang bertujuan menghasilkan burung unta potong untuk pemasaran.
  2. Usaha budi daya yang fokus pada produksi telur burung unta sebagai produk agrikultur.
  3. Usaha pembibitan yang menghasilkan bibit ternak burung unta untuk tujuan produksi atau pengembangan peternakan.
  4. Usaha pembibitan yang memproduksi telur tetas untuk program pembibitan lanjutan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI menyajikan tingkat risiko yang berbeda berdasarkan skala usaha. Seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko menurut data adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Rendah.
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah.
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi.
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi.

Perlu diperhatikan bahwa data menunjukkan variasi tingkat risiko antar skala usaha; tidak semua skala memiliki tingkat risiko yang sama.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI untuk 01491 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Informasi ini diambil langsung dari data KBLI. Data tidak merinci mekanisme penerbitan, dokumen teknis tambahan, atau persyaratan pelaksanaan terkait NIB atau Sertifikat Standar.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Ketentuan ini disajikan sebagai informasi dalam data yang digunakan dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk kode ini adalah:

  • 01491 - Pembibitan Dan Budidaya Burung Unta

Status Perubahan KBLI

Bagian jenis perubahan pada data berisi tanda "-" sebagaimana tercantum. Data tidak menjelaskan rincian perubahan atau status revisi lain secara spesifik.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 01491, yakni budi daya burung unta untuk konsumsi dan/atau pembibitan untuk bibit ternak atau telur tetas.
  • Perhatikan bahwa tingkat risiko berbeda menurut skala usaha (lihat daftar skala dan tingkat risiko). Perbedaan ini tercantum dalam data dan dapat relevan dalam proses perizinan.
  • Perizinan berusaha yang tercantum adalah NIB dan Sertifikat Standar; data tidak menyebutkan perizinan lainnya atau persyaratan teknis rinci.
  • Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 7 Hari dalam data; informasi ini bukan jaminan bahwa dokumen akan diterbitkan dalam waktu tersebut.
  • Data tidak memuat informasi tambahan seperti persyaratan teknis, lingkungan, atau tata letak usaha; apabila informasi tersebut diperlukan, data ini tidak menyediakannya.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 01491?

KBLI 01491 berjudul "Budi Daya dan Pembibitan Burung Unta" dan menurut uraian resmi mencakup budi daya burung unta konsumsi (untuk burung unta potong, telur, dan lainnya) serta pembibitan untuk menghasilkan bibit ternak atau telur tetas.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI ini?

Kegiatan yang termasuk adalah budi daya burung unta untuk menghasilkan burung unta potong dan telur, serta kegiatan pembibitan yang menghasilkan bibit ternak burung unta atau telur tetas, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 01491?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar. Data tidak merinci persyaratan atau mekanisme penerbitan lebih lanjut.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebesar 7 Hari. Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam waktu tersebut.