KBLI 01469
Pembibitan Dan Budidaya Ternak Unggas Lainnya
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan ternak unggas lainnya, seperti kalkun, angsa, unggas persilangan dan unggas lainnya untuk menghasilkan bibit dan atau telur tetas dan peternakan yang melakukan kegiatan budidaya unggas tersebut untuk menghasilkan,unggas pedaging, unggas petelur dan telur.
Baca penjelasan lengkap KBLI 01469Pengertian KBLI 01469
KBLI 01469 merupakan kode klasifikasi dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan usaha di bidang peternakan unggas lainnya. Kode ini secara spesifik mencakup usaha yang bergerak di bidang pemeliharaan dan pembesaran unggas yang tidak termasuk dalam kategori ayam ras, ayam buras, atau itik. KBLI 01469 penting sebagai acuan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01469
Ruang lingkup usaha yang tercakup dalam KBLI 01469 meliputi seluruh kegiatan pemeliharaan, pembesaran, dan budidaya unggas selain ayam dan itik. Kegiatan dalam KBLI ini melingkupi proses penetasan, perawatan, pemberian pakan, hingga pengelolaan kesehatan unggas. Selain itu, usaha yang bergerak di bidang ini juga dapat mencakup pengelolaan produk sampingan, seperti telur, bulu, dan kotoran unggas yang dapat dimanfaatkan lebih lanjut.
Contoh Jenis Usaha KBLI 01469
Contoh usaha yang masuk dalam kategori KBLI 01469 antara lain:
- Budidaya burung puyuh untuk produksi telur dan daging
- Peternakan burung merpati untuk konsumsi maupun hobi
- Budidaya burung kalkun, burung angsa, atau burung pegar
- Usaha penetasan dan pembesaran burung lovebird, kenari, atau jenis unggas hias lainnya (selain ayam dan itik)
- Pembibitan dan penjualan anakan unggas selain ayam dan itik
Seluruh jenis usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 01469 dalam proses perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 01469
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 01469 wajib memiliki perizinan usaha yang sah. Proses perizinan usaha kini terintegrasi melalui sistem OSS (Online Single Submission), yang mempermudah pelaku usaha dalam mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha yang diperlukan. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya, mengajukan izin operasional, serta memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh pemerintah. Perizinan usaha melalui OSS menjadi syarat utama agar kegiatan usaha peternakan unggas lainnya dapat berjalan secara legal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Ketentuan Penggabungan KBLI 01469 dengan KBLI Lain
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 01469 dengan KBLI lain. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 01469 dengan kode KBLI lainnya dalam satu NIB selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan klasifikasi yang tercantum. Penggabungan KBLI dapat menjadi solusi bagi pelaku usaha yang memiliki beberapa jenis usaha dalam satu badan usaha, sehingga proses perizinan usaha melalui OSS menjadi lebih efisien dan terintegrasi.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.