Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya unggas lainnya, seperti kalkun, angsa, dan ayam mutiara untuk menghasilkan unggas pedaging,
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
01469 - Pembibitan Dan Budidaya Ternak Unggas Lainnya, 01469
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berada di Wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menerapkan Cara Pembibitan atau budidaya ternak yang Baik
Menyampaikan laporan produksi dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Lahan usaha berada di Wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menerapkan Cara Pembibitan atau budidaya ternak yang Baik
Menyampaikan laporan produksi dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berada dalam wilayah lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan
Jangka Waktu: 7 Hari
Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan Cara Pembibitan atau budidaya ternak yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan produksi dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berada dalam wilayah lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan
Jangka Waktu: 7 Hari
Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan Cara Pembibitan atau budidaya ternak yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan produksi dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
01469
Budi Daya dan Pembibitan Unggas Lainnya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01469.
KBLI 01469, berjudul "Budi Daya dan Pembibitan Unggas Lainnya", menurut uraian resmi mencakup kegiatan budi daya unggas lainnya, seperti kalkun, angsa, dan ayam mutiara untuk menghasilkan unggas pedaging.
Ruang lingkup KBLI 01469 difokuskan pada aktivitas budi daya dan pembibitan unggas yang tidak termasuk dalam kelompok unggas umum lainnya, dengan tujuan produksi unggas pedaging. Uraian resmi menyinggung spesies seperti kalkun, angsa, dan ayam mutiara sebagai contoh jenis unggas yang dicakup.
Data KBLI yang digunakan tidak mencantumkan frasa "tidak termasuk" atau kode lain yang secara tegas menunjukkan pengecualian. Dengan demikian, tidak ada daftar kegiatan yang secara eksplisit dinyatakan tidak termasuk dalam uraian resmi pada data ini.
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Perhatikan bahwa beberapa skala usaha memiliki lebih dari satu tingkat risiko yang tercantum.
Dalam data KBLI ini, perizinan berusaha yang tercantum adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini berasal langsung dari data KBLI dan disajikan apa adanya.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Informasi ini merupakan data yang tercantum dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan dalam KBLI 2020 yang tercantum pada data adalah: "01469 - Pembibitan Dan Budidaya Ternak Unggas Lainnya".
Field jenis perubahan pada data menampilkan nilai "-". Berdasarkan data yang digunakan, tidak ada keterangan perubahan yang tercantum dalam field tersebut.
Sebelum mendaftarkan KBLI 01469, perhatikan kecocokan uraian resmi dengan kegiatan usaha yang dijalankan—misalnya apakah kegiatan memang berfokus pada budi daya atau pembibitan unggas seperti kalkun, angsa, atau ayam mutiara untuk produksi pedaging. Periksa juga skala usaha dan tingkat risiko yang relevan karena data mencantumkan beberapa kombinasi tingkat risiko untuk skala usaha Menengah dan Besar. Terakhir, catat perizinan berusaha yang tercantum ("Sertifikat Standar") dan jangka waktu penerbitan yang disebutkan dalam data sebagai informasi referensi.
KBLI 01469, "Budi Daya dan Pembibitan Unggas Lainnya", menurut uraian resmi mencakup kegiatan budi daya unggas lainnya, seperti kalkun, angsa, dan ayam mutiara untuk menghasilkan unggas pedaging.
Data menyebutkan budi daya dan pembibitan unggas lainnya, dengan contoh kalkun, angsa, dan ayam mutiara untuk tujuan produksi unggas pedaging.
Data mencantumkan kombinasi berikut: Usaha Mikro — Menengah Rendah; Usaha Kecil — Menengah Rendah; Usaha Menengah — Menengah Rendah dan Menengah Tinggi; Usaha Besar — Menengah Rendah dan Menengah Tinggi.
Perizinan berusaha yang tercantum adalah "Sertifikat Standar". Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "7 Hari". Informasi jangka waktu ini bukan jaminan penerbitan.