← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

01469 - Budi Daya dan Pembibitan Unggas Lainnya

Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya unggas lainnya, seperti kalkun, angsa, dan ayam mutiara untuk menghasilkan unggas pedaging,

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

01469 - Pembibitan Dan Budidaya Ternak Unggas Lainnya, 01469

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berada di Wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan Cara Pembibitan atau budidaya ternak yang Baik

2

Menyampaikan laporan produksi dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di Wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan Cara Pembibitan atau budidaya ternak yang Baik

2

Menyampaikan laporan produksi dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha berada dalam wilayah lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan Cara Pembibitan atau budidaya ternak yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyampaikan laporan produksi dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berada dalam wilayah lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

4

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan Cara Pembibitan atau budidaya ternak yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyampaikan laporan produksi dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 01469?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

01469

Budi Daya dan Pembibitan Unggas Lainnya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 01469: Budi Daya dan Pembibitan Unggas Lainnya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01469.

Pengertian KBLI 01469

KBLI 01469, berjudul "Budi Daya dan Pembibitan Unggas Lainnya", menurut uraian resmi mencakup kegiatan budi daya unggas lainnya, seperti kalkun, angsa, dan ayam mutiara untuk menghasilkan unggas pedaging.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01469

Ruang lingkup KBLI 01469 difokuskan pada aktivitas budi daya dan pembibitan unggas yang tidak termasuk dalam kelompok unggas umum lainnya, dengan tujuan produksi unggas pedaging. Uraian resmi menyinggung spesies seperti kalkun, angsa, dan ayam mutiara sebagai contoh jenis unggas yang dicakup.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 01469

  • Budi daya kalkun untuk tujuan produksi unggas pedaging.
  • Budi daya angsa untuk tujuan produksi unggas pedaging.
  • Budi daya ayam mutiara untuk tujuan produksi unggas pedaging.
  • Pembibitan unggas jenis lain yang secara eksplisit termasuk sebagai "unggas lainnya" dalam uraian resmi, dengan orientasi pada produksi pedaging.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Data KBLI yang digunakan tidak mencantumkan frasa "tidak termasuk" atau kode lain yang secara tegas menunjukkan pengecualian. Dengan demikian, tidak ada daftar kegiatan yang secara eksplisit dinyatakan tidak termasuk dalam uraian resmi pada data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Pembibitan kalkun untuk menghasilkan anak unggas yang akan dipelihara hingga menjadi unggas pedaging.
  • Budi daya angsa untuk produksi unggas pedaging.
  • Pembibitan dan budi daya ayam mutiara yang diarahkan untuk pasar pedaging.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Perhatikan bahwa beberapa skala usaha memiliki lebih dari satu tingkat risiko yang tercantum.

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Dalam data KBLI ini, perizinan berusaha yang tercantum adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini berasal langsung dari data KBLI dan disajikan apa adanya.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Informasi ini merupakan data yang tercantum dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan dalam KBLI 2020 yang tercantum pada data adalah: "01469 - Pembibitan Dan Budidaya Ternak Unggas Lainnya".

Status Perubahan KBLI

Field jenis perubahan pada data menampilkan nilai "-". Berdasarkan data yang digunakan, tidak ada keterangan perubahan yang tercantum dalam field tersebut.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 01469, perhatikan kecocokan uraian resmi dengan kegiatan usaha yang dijalankan—misalnya apakah kegiatan memang berfokus pada budi daya atau pembibitan unggas seperti kalkun, angsa, atau ayam mutiara untuk produksi pedaging. Periksa juga skala usaha dan tingkat risiko yang relevan karena data mencantumkan beberapa kombinasi tingkat risiko untuk skala usaha Menengah dan Besar. Terakhir, catat perizinan berusaha yang tercantum ("Sertifikat Standar") dan jangka waktu penerbitan yang disebutkan dalam data sebagai informasi referensi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 01469?

KBLI 01469, "Budi Daya dan Pembibitan Unggas Lainnya", menurut uraian resmi mencakup kegiatan budi daya unggas lainnya, seperti kalkun, angsa, dan ayam mutiara untuk menghasilkan unggas pedaging.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 01469?

Data menyebutkan budi daya dan pembibitan unggas lainnya, dengan contoh kalkun, angsa, dan ayam mutiara untuk tujuan produksi unggas pedaging.

Apa saja tingkat risiko untuk skala usaha berbeda pada KBLI ini?

Data mencantumkan kombinasi berikut: Usaha Mikro — Menengah Rendah; Usaha Kecil — Menengah Rendah; Usaha Menengah — Menengah Rendah dan Menengah Tinggi; Usaha Besar — Menengah Rendah dan Menengah Tinggi.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 01469 dan berapa jangka waktu penerbitannya?

Perizinan berusaha yang tercantum adalah "Sertifikat Standar". Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "7 Hari". Informasi jangka waktu ini bukan jaminan penerbitan.