KBLI 01468

Pembibitan Ayam Ras

Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan ayam ras pedaging dan ayam ras petelur untuk menghasilkan ayam bibit, telur tetas, bibit niaga (final stock) day old chick (DOC) dari ayam ras pedaging dan ayam ras petelur.

Baca penjelasan lengkap KBLI 01468
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Pengertian KBLI 01468

KBLI 01468 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha khusus di bidang peternakan lainnya yang tidak termasuk dalam kategori peternakan sapi, kambing, domba, babi, unggas, atau lebah. Kode ini dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan penting dalam pengurusan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). KBLI 01468 memberikan identitas yang jelas terhadap jenis usaha yang dijalankan, sehingga memudahkan proses administrasi dan pemenuhan kewajiban hukum di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01468

Ruang lingkup KBLI 01468 mencakup seluruh kegiatan peternakan dan pembibitan hewan selain yang telah dikategorikan secara spesifik pada KBLI lain, seperti peternakan sapi, kambing, domba, babi, unggas, dan lebah. Kegiatan usaha ini meliputi pemeliharaan, pembiakan, dan produksi hewan-hewan lain untuk tujuan komersial, baik dalam skala kecil, menengah, maupun besar. KBLI 01468 juga mencakup pengelolaan fasilitas penangkaran, pemberian pakan, pengelolaan kesehatan hewan, serta pemasaran hasil peternakan.

Contoh Jenis Usaha KBLI 01468

Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam KBLI 01468 antara lain:

  • Peternakan kelinci untuk produksi daging, bulu, atau hobi
  • Peternakan marmut dan hewan pengerat lainnya
  • Peternakan rusa, landak, atau hewan eksotik selain unggas dan lebah
  • Peternakan burung hias yang tidak termasuk unggas
  • Pembibitan dan pemuliaan hewan peliharaan seperti anjing dan kucing
  • Usaha penangkaran reptil untuk keperluan peliharaan atau edukasi

Setiap pelaku usaha yang menjalankan aktivitas di atas wajib memilih KBLI 01468 saat mengajukan perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 01468

Seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang peternakan lain sebagaimana tercantum dalam KBLI 01468 wajib mengajukan perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform resmi pemerintah Indonesia untuk memfasilitasi proses perizinan secara terintegrasi, cepat, dan transparan. Dalam prosesnya, pelaku usaha harus melengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), izin lingkungan, serta izin operasional atau komersial lainnya yang dibutuhkan sesuai karakteristik usaha.

Melalui OSS, proses perizinan usaha menjadi lebih mudah dan efisien, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Selain itu, penggunaan KBLI 01468 dalam OSS memastikan bahwa jenis usaha yang dijalankan telah sesuai dengan ketentuan pemerintah dan dapat dipantau secara administratif.

Ketentuan Penggabungan KBLI 01468

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 01468. Artinya, pelaku usaha diperbolehkan untuk menggabungkan KBLI 01468 dengan kode KBLI lainnya dalam satu ent

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.