Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan pembibitan ayam ras pedaging dan ayam ras petelur yang menghasilkan telur tetas, ayam bibit (kuri), dan hasil lainnya.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
01468 - Pembibitan Ayam Ras, 01468
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berada pada wilayah Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menerapkan Cara Pembibitan Ternak yang Baik
Menyampaikan laporan populasi, produksi dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Melakukan kemitraan usaha selama melakukan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang undangan
Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berada pada wilayah Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menerapkan Cara Pembibitan Ternak yang Baik
Menyampaikan laporan populasi, produksi dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Melakukan kemitraan usaha selama melakukan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang undangan
Lahan usaha berada dalam wilayah lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan
Jangka Waktu: 7 Hari
Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan Cara Pembibitan Ternak yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan populasi, produksi dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Melakukan kemitraan usaha selama melakukan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan
Jangka Waktu: 7 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berada dalam wilayah lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan
Jangka Waktu: 7 Hari
Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan Cara Pembibitan Ternak yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan populasi, produksi dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Melakukan kemitraan usaha selama melakukan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
01468
Pembibitan Ayam Ras
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01468.
KBLI 01468 berjudul "Pembibitan Ayam Ras". Menurut uraian resmi, kelompok ini meliputi kegiatan pembibitan ayam ras pedaging dan ayam ras petelur yang menghasilkan telur tetas, ayam bibit (kuri), dan hasil lainnya. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk memahami ruang lingkup kegiatan yang dicakup oleh kode KBLI ini.
Ruang lingkup KBLI 01468 secara eksplisit mencakup pembibitan untuk dua kategori ayam ras: ayam ras pedaging dan ayam ras petelur. Produk yang disebutkan dalam uraian resmi adalah telur tetas, ayam bibit (kuri), serta hasil lain yang berasal dari aktivitas pembibitan tersebut. Pernyataan ini merupakan batasan kegiatan sebagaimana tercantum pada uraian resmi.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah usaha pembibitan ayam ras pedaging dan pembibitan ayam ras petelur dengan output berupa:
Uraian resmi KBLI 01468 tidak memuat pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari pembibitan ayam ras. Oleh karena itu, data yang digunakan tidak mencantumkan daftar kegiatan yang tidak termasuk atau harus dipisahkan dari kelompok ini.
Contoh penerapan yang boleh diturunkan dari uraian resmi meliputi:
Data KBLI menyediakan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Semua kombinasi berikut tercantum dalam data dan harus dibaca sebagaimana termaktub:
Perlu diperhatikan bahwa tingkat risiko berbeda antar skala usaha sesuai data; data tidak menyatakan bahwa seluruh skala usaha memiliki risiko yang sama.
Menurut data KBLI, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 01468 adalah:
Informasi ini diambil langsung dari data dan disajikan apa adanya; data tidak merinci bentuk izin sektoral, persyaratan teknis, atau dokumen pelengkap lain.
Data menyebutkan satu jangka waktu penerbitan: "7 Hari". Informasi ini merupakan bagian dari data dan bukan pernyataan jaminan bahwa izin atau NIB pasti terbit dalam jangka waktu tersebut untuk setiap permohonan atau kondisi usaha.
Padanan yang tercantum dalam data menunjukkan bahwa KBLI 01468 pada KBLI 2025 memiliki padanan pada KBLI 2020 sebagai "01468 - Pembibitan Ayam Ras".
Jenis perubahan yang tercantum pada data adalah: "Tetap". Ini menunjukkan bahwa kode dan judul tetap dipertahankan menurut data yang digunakan.
Sebelum mendaftarkan KBLI 01468, catatan penting berdasarkan data adalah:
KBLI 01468 berjudul "Pembibitan Ayam Ras" dan, menurut uraian resmi, mencakup pembibitan ayam ras pedaging dan ayam ras petelur yang menghasilkan telur tetas, ayam bibit (kuri), dan hasil lainnya.
Data menyebutkan perizinan berusaha berupa "Izin" dan "NIB". Data tidak merinci jenis izin sektoral atau dokumen pendukung lainnya.
Data memberikan kombinasi tingkat risiko per skala usaha: Usaha Mikro dan Usaha Kecil — Rendah; Usaha Menengah dan Usaha Besar — Tinggi.
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan "7 Hari". Informasi ini adalah bagian dari data dan bukan jaminan bahwa penerbitan akan selalu terjadi dalam jangka waktu tersebut.
Data menyatakan jenis perubahan "Tetap" dan menunjukkan padanan dengan KBLI 2020 sebagai "01468 - Pembibitan Ayam Ras".