← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

01468 - Pembibitan Ayam Ras

Kelompok ini mencakup kegiatan pembibitan ayam ras pedaging dan ayam ras petelur yang menghasilkan telur tetas, ayam bibit (kuri), dan hasil lainnya.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

01468 - Pembibitan Ayam Ras, 01468

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berada pada wilayah Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan Cara Pembibitan Ternak yang Baik

2

Menyampaikan laporan populasi, produksi dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

3

Melakukan kemitraan usaha selama melakukan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang undangan

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berada pada wilayah Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan Cara Pembibitan Ternak yang Baik

2

Menyampaikan laporan populasi, produksi dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

3

Melakukan kemitraan usaha selama melakukan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang undangan

Usaha Menengah

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada dalam wilayah lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan Cara Pembibitan Ternak yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyampaikan laporan populasi, produksi dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Melakukan kemitraan usaha selama melakukan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berada dalam wilayah lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

4

Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan Cara Pembibitan Ternak yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyampaikan laporan populasi, produksi dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Melakukan kemitraan usaha selama melakukan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 01468?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

01468

Pembibitan Ayam Ras

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 01468: Pembibitan Ayam Ras

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01468.

Pengertian KBLI 01468

KBLI 01468 berjudul "Pembibitan Ayam Ras". Menurut uraian resmi, kelompok ini meliputi kegiatan pembibitan ayam ras pedaging dan ayam ras petelur yang menghasilkan telur tetas, ayam bibit (kuri), dan hasil lainnya. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk memahami ruang lingkup kegiatan yang dicakup oleh kode KBLI ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01468

Ruang lingkup KBLI 01468 secara eksplisit mencakup pembibitan untuk dua kategori ayam ras: ayam ras pedaging dan ayam ras petelur. Produk yang disebutkan dalam uraian resmi adalah telur tetas, ayam bibit (kuri), serta hasil lain yang berasal dari aktivitas pembibitan tersebut. Pernyataan ini merupakan batasan kegiatan sebagaimana tercantum pada uraian resmi.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 01468

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah usaha pembibitan ayam ras pedaging dan pembibitan ayam ras petelur dengan output berupa:

  • Telur tetas;
  • Ayam bibit (kuri);
  • Hasil lainnya yang secara operasional berkaitan dengan proses pembibitan ayam ras sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi KBLI 01468 tidak memuat pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari pembibitan ayam ras. Oleh karena itu, data yang digunakan tidak mencantumkan daftar kegiatan yang tidak termasuk atau harus dipisahkan dari kelompok ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang boleh diturunkan dari uraian resmi meliputi:

  • Unit pembibitan ayam ras pedaging yang menghasilkan telur tetas untuk dimasukkan ke mesin penetas;
  • Unit pembibitan ayam ras petelur yang memproduksi ayam bibit (kuri) untuk disalurkan ke peternak pembesaran;
  • Unit pembibitan yang menghasilkan produk lain yang secara langsung terkait dengan proses pembibitan ayam ras sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI menyediakan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Semua kombinasi berikut tercantum dalam data dan harus dibaca sebagaimana termaktub:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Perlu diperhatikan bahwa tingkat risiko berbeda antar skala usaha sesuai data; data tidak menyatakan bahwa seluruh skala usaha memiliki risiko yang sama.

Perizinan Berusaha

Menurut data KBLI, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 01468 adalah:

  • Izin
  • NIB

Informasi ini diambil langsung dari data dan disajikan apa adanya; data tidak merinci bentuk izin sektoral, persyaratan teknis, atau dokumen pelengkap lain.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan satu jangka waktu penerbitan: "7 Hari". Informasi ini merupakan bagian dari data dan bukan pernyataan jaminan bahwa izin atau NIB pasti terbit dalam jangka waktu tersebut untuk setiap permohonan atau kondisi usaha.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dalam data menunjukkan bahwa KBLI 01468 pada KBLI 2025 memiliki padanan pada KBLI 2020 sebagai "01468 - Pembibitan Ayam Ras".

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum pada data adalah: "Tetap". Ini menunjukkan bahwa kode dan judul tetap dipertahankan menurut data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 01468, catatan penting berdasarkan data adalah:

  • Pastikan skala usaha Anda sesuai dengan penilaian risiko yang tercantum (mikro, kecil, menengah, besar) karena tiap skala dikaitkan dengan tingkat risiko berbeda dalam data;
  • Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Izin" dan "NIB"; data tidak menyajikan rincian persyaratan administratif atau teknis tambahan;
  • Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah "7 Hari", namun data menegaskan ini sebagai informasi dan bukan jaminan waktu keluarnya dokumen perizinan;
  • Data tidak mencantumkan pengecualian kegiatan, persyaratan teknis, aspek lingkungan, atau dokumen pendukung spesifik; informasi tersebut tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 01468?

KBLI 01468 berjudul "Pembibitan Ayam Ras" dan, menurut uraian resmi, mencakup pembibitan ayam ras pedaging dan ayam ras petelur yang menghasilkan telur tetas, ayam bibit (kuri), dan hasil lainnya.

Perizinan berusaha apa yang diperlukan untuk KBLI 01468?

Data menyebutkan perizinan berusaha berupa "Izin" dan "NIB". Data tidak merinci jenis izin sektoral atau dokumen pendukung lainnya.

Berapa tingkat risiko untuk usaha pembibitan ayam ras?

Data memberikan kombinasi tingkat risiko per skala usaha: Usaha Mikro dan Usaha Kecil — Rendah; Usaha Menengah dan Usaha Besar — Tinggi.

Berapa lama jangka waktu penerbitan menurut data?

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan "7 Hari". Informasi ini adalah bagian dari data dan bukan jaminan bahwa penerbitan akan selalu terjadi dalam jangka waktu tersebut.

Apakah KBLI 01468 mengalami perubahan dari versi sebelumnya?

Data menyatakan jenis perubahan "Tetap" dan menunjukkan padanan dengan KBLI 2020 sebagai "01468 - Pembibitan Ayam Ras".