KBLI 01466
Pembibitan Dan Budidaya Burung Puyuh
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan burung puyuh, untuk menghasilkan ternak bibit burung puyuh dan atau telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya burung puyuh untuk menghasilkan burung puyuh potong, burung puyuh petelur atau telur konsumsi.
Baca penjelasan lengkap KBLI 01466Pengertian KBLI 01466
KBLI 01466 merupakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha khusus di bidang peternakan burung unta dan burung eksotik lainnya. KBLI ini menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha di Indonesia, terutama melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan memahami KBLI 01466, pelaku usaha dapat menentukan legalitas dan ruang lingkup operasionalnya secara tepat sesuai regulasi yang berlaku.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01466
KBLI 01466 mencakup seluruh aktivitas pembudidayaan, pemeliharaan, dan pengembangbiakan burung unta serta burung eksotik lainnya untuk tujuan komersial. Ruang lingkupnya meliputi proses penetasan telur, pemeliharaan anakan hingga dewasa, produksi daging, telur, bulu, hingga pengelolaan produk turunannya. Selain itu, kegiatan usaha ini juga bisa mencakup penyediaan sarana dan prasarana peternakan, serta pengelolaan kesehatan hewan ternak sesuai standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Contoh Jenis Usaha KBLI 01466
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 01466 antara lain:
- Peternakan burung unta untuk produksi daging, telur, dan bulu
- Pembibitan burung unta dan burung eksotik lainnya
- Usaha penetasan telur burung eksotik secara komersial
- Penyediaan jasa pemeliharaan dan perawatan burung eksotik
- Produksi dan penjualan produk olahan dari burung unta, seperti minyak atau kerajinan bulu
Setiap jenis usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 01466 sebagai dasar legalitas dalam mengajukan perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 01466
Pelaku usaha yang bergerak di bidang peternakan burung unta dan burung eksotik lainnya wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform resmi pemerintah Indonesia yang memfasilitasi proses perizinan secara terintegrasi dan berbasis online. Dengan menggunakan OSS, proses perizinan menjadi lebih efisien, transparan, dan terpantau. Dokumen yang biasanya diperlukan antara lain NIB (Nomor Induk Berusaha), izin lingkungan, dan surat keterangan kesehatan hewan. Kewajiban ini berlaku baik untuk usaha perorangan maupun badan usaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Penggabungan KBLI untuk KBLI 01466
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 01466. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 01466 dengan kode KBLI lain yang relevan dengan kegiatan usahanya, selama mengikuti ketentuan dan persyaratan yang berlaku dalam sistem OSS. Penggabungan ini dapat memudahkan pelaku usaha untuk memperluas cakupan kegiatan bisnis secara legal dan terintegrasi.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.