← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

01466 - Budi Daya dan Pembibitan Burung Puyuh

Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya burung puyuh untuk menghasilkan burung puyuh potong, burung puyuh petelur, dan telur konsumsi, dan kegiatan pembibitan untuk menghasilkan bibit ternak burung puyuh dan telur tetas.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

01466 - Pembibitan Dan Budidaya Burung Puyuh, 01466

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

budidaya burung puyuh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan Cara budidaya Ternak yang Baik

2

Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan Cara budidaya Ternak yang Baik

2

Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan Cara budidaya Ternak yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan Cara budidaya Ternak yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

Ruang Lingkup 2

Pembibitan burung puyuh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan Cara Pembibitan Ternak yang Baik

2

Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan Cara Pembibitan Ternak yang Baik

2

Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lahan usaha lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan Cara Pembibitan Ternak yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

4

Lahan usaha lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan Cara Pembibitan Ternak yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 01466?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

01466

Budi Daya dan Pembibitan Burung Puyuh

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 01466: Budi Daya dan Pembibitan Burung Puyuh

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01466.

Pengertian KBLI 01466

KBLI 01466 berjudul "Budi Daya dan Pembibitan Burung Puyuh". Definisi resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan budi daya burung puyuh untuk menghasilkan burung puyuh potong, burung puyuh petelur, dan telur konsumsi, serta kegiatan pembibitan untuk menghasilkan bibit ternak burung puyuh dan telur tetas.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01466

Ruang lingkup didasarkan pada uraian resmi yang menjadi sumber utama. KBLI 01466 mencakup dua bidang utama: budi daya burung puyuh (produksi burung potong, petelur, dan telur konsumsi) serta pembibitan (produksi bibit ternak burung puyuh dan produksi telur tetas).

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 01466

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:

  • Budi daya burung puyuh untuk menghasilkan burung puyuh potong.
  • Budi daya burung puyuh untuk menghasilkan burung puyuh petelur.
  • Produksi telur konsumsi dari burung puyuh.
  • Pembibitan untuk menghasilkan bibit ternak burung puyuh.
  • Pembibitan untuk menghasilkan telur tetas (telur untuk penetasan).

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Data KBLI yang digunakan tidak mencantumkan keterangan khusus mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dalam teks uraian resmi. Dengan demikian, tidak ada daftar eksplisit kegiatan yang dikecualikan dalam informasi ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Usaha budi daya burung puyuh untuk produksi puyuh potong.
  • Usaha budi daya burung puyuh untuk produksi puyuh petelur.
  • Usaha produksi telur konsumsi dari burung puyuh.
  • Usaha pembibitan untuk menghasilkan bibit ternak burung puyuh.
  • Usaha pembibitan untuk menghasilkan telur tetas bagi penetasan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Seluruh kombinasi ini tercantum dalam data dan disajikan tanpa penafsiran tambahan:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Perlu diperhatikan bahwa data menyajikan beberapa tingkat risiko untuk skala usaha yang sama (misalnya beberapa tingkat risiko untuk Usaha Menengah dan Usaha Besar). Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data tanpa penyederhanaan atau pemilihan salah satu tingkat risiko.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01466 adalah:

  • Izin
  • NIB
  • Sertifikat Standar

Informasi ini diambil langsung dari data dan tidak menjelaskan rincian prosedur atau persyaratan teknis untuk masing-masing perizinan.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Keterangan ini berasal dari data yang digunakan dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:

  • 01466 - Pembibitan Dan Budidaya Burung Puyuh

Status Perubahan KBLI

Data mengenai jenis perubahan memuat nilai "-". Data tersebut disajikan apa adanya dan tidak memberikan keterangan tambahan tentang adanya atau tidaknya perubahan; tidak ada penjelasan lebih lanjut dalam data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan pada KBLI 01466, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data:

  • Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi (budi daya puyuh untuk potong, petelur, telur konsumsi; pembibitan untuk bibit ternak dan telur tetas).
  • Perhatikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum, karena data menunjukkan variasi tingkat risiko untuk beberapa skala usaha.
  • Catat perizinan berusaha yang tercantum (Izin, NIB, Sertifikat Standar) karena ini adalah elemen yang disebutkan dalam data.
  • Jangka waktu penerbitan yang tercantum (7 Hari) adalah informasi dalam data dan bukan jaminan penerbitan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 01466?

KBLI 01466 berjudul "Budi Daya dan Pembibitan Burung Puyuh" dan menurut uraian resmi mencakup budi daya burung puyuh untuk menghasilkan puyuh potong, puyuh petelur, telur konsumsi, serta pembibitan untuk menghasilkan bibit ternak burung puyuh dan telur tetas.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI ini?

Kegiatan yang termasuk meliputi budi daya burung puyuh untuk puyuh potong, puyuh petelur, produksi telur konsumsi, serta pembibitan untuk bibit ternak burung puyuh dan telur tetas, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Apa saja perizinan yang tercantum untuk KBLI 01466?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Izin, NIB, dan Sertifikat Standar. Data tidak memuat rincian prosedur atau persyaratan teknis untuk masing-masing perizinan.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan "7 Hari". Informasi ini berasal dari data yang digunakan dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.