KBLI 01464

Budidaya Ayam Lokal dan Persilangannya

Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan budidaya ayam lokal dan persilangannya, untuk menghasilkan pullet, ayam lokal pedaging siap potong dan telur konsumsi.

Baca penjelasan lengkap KBLI 01464
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Pengertian KBLI 01464

KBLI 01464 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan sebagai acuan resmi untuk mendefinisikan kegiatan usaha “Pembenihan dan Budidaya Ikan Laut”. Kode ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi salah satu referensi utama dalam proses perizinan usaha di Indonesia, terutama melalui sistem Online Single Submission (OSS). KBLI 01464 secara khusus mencakup seluruh aktivitas yang berhubungan dengan pembenihan, pemeliharaan, hingga pembesaran ikan air laut untuk tujuan komersial.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01464

Ruang lingkup KBLI 01464 meliputi berbagai aktivitas yang terkait dengan produksi bibit serta budidaya ikan laut di lingkungan perairan laut, tambak, atau keramba. Kegiatan usaha yang termasuk dalam KBLI ini antara lain:

  • Pembenihan ikan laut, seperti proses pemijahan, penetasan telur, dan pemeliharaan larva hingga menjadi benih siap tebar.
  • Budidaya ikan laut, mulai dari pemeliharaan benih, pembesaran, hingga panen ikan dewasa untuk tujuan konsumsi atau ekspor.
  • Penerapan teknologi akuakultur laut, baik secara tradisional maupun modern, termasuk penggunaan keramba jaring apung, tambak, dan sistem resirkulasi.

Seluruh kegiatan dalam ruang lingkup ini bertujuan untuk mendukung ketahanan pangan nasional serta meningkatkan ekspor hasil perikanan.

Contoh Jenis Usaha KBLI 01464

Berikut adalah beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 01464:

  • Pembenihan ikan kerapu, kakap, bandeng, atau ikan laut lainnya di hatchery atau balai benih.
  • Budidaya ikan laut di keramba jaring apung (KJA) di laut lepas atau perairan pesisir.
  • Usaha pembesaran ikan laut di tambak atau kolam air payau.
  • Penyediaan benih ikan laut untuk kebutuhan pembudidaya lain atau ekspor.

Setiap jenis usaha ini wajib memenuhi standar teknis dan kelestarian lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Pelaku usaha dengan kegiatan di bidang pembenihan dan budidaya ikan laut wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS (Online Single Submission) adalah platform resmi pemerintah Indonesia yang memudahkan proses perizinan berusaha secara terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, serta dokumen lain yang diperlukan untuk menjalankan usaha secara legal.

Dalam pengajuan perizinan usaha KBLI 01464 melalui OSS, pelaku usaha harus melengkapi persyaratan administrasi, teknis, dan lingkungan hidup, antara lain:

  • Data identitas pelaku usaha dan lokasi usaha
  • Dokumen rencana teknis budidaya
  • Persetujuan lingkungan (jika diperlukan)
  • Dokumen pendukung lainnya sesuai regulasi perikanan dan kelautan

Kepatuhan terhadap kewajiban perizinan usaha melalui OSS sangat penting untuk mendapatkan perlindungan hukum serta akses terhadap pembinaan dan fasilitas pemerintah.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.