Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya ayam lokal dan persilangannya untuk menghasilkan ayam dara/pullet, ayam lokal pedaging siap potong, dan telur konsumsi.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
01464 - Budidaya Ayam Lokal dan Persilangannya, 01464
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menerapkan cara budidaya Ternak yang baik
Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menerapkan cara budidaya Ternak yang baik
Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan
Jangka Waktu: 7 Hari
Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan cara budidaya Ternak yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan
Jangka Waktu: 7 Hari
Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan cara budidaya Ternak yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
01464
Budi Daya Ayam Lokal dan Persilangannya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01464.
KBLI 01464 berjudul Budi Daya Ayam Lokal dan Persilangannya. Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan budi daya ayam lokal dan persilangannya dengan tujuan menghasilkan ayam dara/pullet, ayam lokal pedaging siap potong, dan telur konsumsi.
Ruang lingkup KBLI 01464 merujuk pada kegiatan budi daya ayam lokal dan persilangannya yang diarahkan untuk tiga keluaran utama sesuai uraian resmi: ayam dara/pullet, ayam lokal pedaging siap potong, dan telur konsumsi. Uraian resmi ini menjadi sumber utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan termasuk dalam kelompok KBLI ini.
Dalam data KBLI yang digunakan, uraian resmi tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dari KBLI 01464. Untuk menentukan pengecualian atau pembeda secara pasti, perlu merujuk pada uraian resmi lengkap atau acuan resmi lainnya yang relevan.
Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 01464 meliputi:
Data KBLI menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Semua kombinasi ini dicantumkan sebagaimana tercantum dalam data dan menunjukkan bahwa tingkat risiko dapat berbeda menurut skala usaha dan konteks usaha:
Penjelasan rinci terkait alasan perbedaan tingkat risiko untuk tiap kombinasi tidak tercantum dalam data yang digunakan; informasi lebih lanjut perlu diperoleh dari dokumen risiko/penilaian resmi.
Berdasarkan data KBLI, perizinan berusaha yang terkait dengan KBLI 01464 terdiri dari:
Keterangan rinci mengenai jenis Izin atau Sertifikat Standar spesifik serta persyaratan teknis tidak tercantum dalam data ini.
Data KBLI mencantumkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini tercantum dalam data yang digunakan dan bukan merupakan jaminan atau kepastian bahwa izin akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk setiap kasus.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Jenis perubahan yang tercantum dalam data adalah: -. Tidak ada keterangan tambahan mengenai perubahan yang diberikan dalam data yang digunakan.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha di bawah KBLI 01464, perhatikan hal-hal berikut sesuai data yang tersedia:
KBLI 01464 berjudul "Budi Daya Ayam Lokal dan Persilangannya" dan mencakup kegiatan budi daya ayam lokal dan persilangannya untuk menghasilkan ayam dara/pullet, ayam lokal pedaging siap potong, dan telur konsumsi sesuai uraian resmi.
Kegiatan yang termasuk adalah budi daya ayam lokal dan persilangannya untuk menghasilkan ayam dara/pullet, ayam lokal pedaging siap potong, dan telur konsumsi, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: Izin, NIB, dan Sertifikat Standar. Rincian persyaratan masing-masing tidak dicantumkan dalam data yang digunakan.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebesar 7 hari. Informasi ini hanya tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa penerbitan akan selalu terjadi dalam jangka waktu tersebut.