KBLI 01463

Pembibitan Ayam Lokal dan Persilangannya

Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan ayam lokal dan persilangannya,untuk menghasilkan ternak bibit ayam dan telur tetas ayam lokal petelur dan pedaging,dan persilangannya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 01463
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Pengertian KBLI 01463

KBLI 01463 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha budidaya burung dan unggas lainnya. KBLI ini merupakan klasifikasi resmi yang digunakan dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan adanya KBLI 01463, pelaku usaha dapat dengan jelas mengelompokkan jenis usaha yang dijalankan sesuai standar nasional.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01463

Ruang lingkup KBLI 01463 mencakup seluruh kegiatan budidaya burung dan unggas selain ayam dan itik. Di dalamnya termasuk pembibitan, pembesaran, dan pemeliharaan berbagai jenis burung dan unggas untuk tujuan konsumsi, hobi, atau produksi telur. Kegiatan usaha dalam KBLI 01463 juga meliputi penyediaan sarana dan prasarana penunjang seperti kandang, pakan, serta penanganan pascapanen.

Selain itu, ruang lingkupnya juga menjangkau kegiatan penetasan telur burung, pemeliharaan burung hias, hingga penjualan hasil ternak dalam bentuk hidup maupun produk turunannya seperti telur atau bulu.

Contoh Jenis Usaha KBLI 01463

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 01463 antara lain:

  • Budidaya burung puyuh untuk produksi telur dan daging
  • Budidaya burung merpati untuk konsumsi maupun lomba
  • Budidaya burung walet untuk produksi sarang burung
  • Budidaya burung hias seperti burung lovebird, kenari, atau parkit
  • Usaha penetasan telur burung
  • Budidaya unggas eksotik lainnya selain ayam dan itik

Seluruh kegiatan tersebut harus diklasifikasikan dengan tepat menggunakan KBLI 01463 agar sesuai dengan regulasi perizinan usaha yang berlaku.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 01463 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan proses pengajuan, penerbitan, dan pengelolaan izin berusaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional dan/atau komersial sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 01463 meliputi pengisian data usaha, pemenuhan persyaratan teknis dan administratif, serta komitmen terhadap standar lingkungan dan kesehatan hewan. Dengan perizinan yang lengkap, usaha budidaya burung dan unggas lainnya dapat beroperasi secara legal dan memperoleh perlindungan hukum.

Ketentuan Penggabungan KBLI

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 01463. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 01463 dengan KBLI lain yang relevan sesuai dengan kebutuhan dan jenis kegiatan usaha yang dijalankan. Penggabungan KBLI dapat dilakukan selama seluruh kegiatan usaha yang dijalankan telah memenuhi persyaratan dan perizinan usaha melalui OSS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.