Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan pembibitan ayam lokal dan persilangannya untuk menghasilkan bibit dan telur tetas ayam lokal petelur, pedaging, dan persilangannya.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
01463 - Pembibitan Ayam Lokal dan Persilangannya, 01463
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lahan usaha berada di Wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha Lintas Kabupaten/ Kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menerapkan cara pembibitan Ternak yang baik
Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Lahan usaha Lintas Kabupaten/ Kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berada di Wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menerapkan cara pembibitan Ternak yang baik
Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Lahan usaha Lintas Kabupaten/ Kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berada di Wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan
Jangka Waktu: 7 Hari
Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan Cara Pembibitan Ternak yang Baik.
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.
Jangka Waktu: 7 Hari
Lahan usaha Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha Lintas Kabupaten/ Kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berada di Wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan
Jangka Waktu: 7 Hari
Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan Cara Pembibitan Ternak yang Baik.
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
01463
Pembibitan Ayam Lokal dan Persilangannya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01463.
KBLI 01463 dengan judul resmi "Pembibitan Ayam Lokal dan Persilangannya" mengelompokkan kegiatan pembibitan ayam lokal dan persilangannya yang bertujuan menghasilkan bibit dan telur tetas ayam lokal untuk fungsi petelur, pedaging, serta persilangan. Uraian resmi ini menjadi acuan utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan usaha termasuk dalam ruang lingkup KBLI 01463.
Ruang lingkup KBLI 01463 mengikuti uraian resmi yang menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan pembibitan ayam lokal dan persilangannya untuk menghasilkan bibit dan telur tetas ayam lokal petelur, pedaging, dan persilangannya. Pernyataan ini menunjukkan bahwa kegiatan yang dinilai termasuk adalah seluruh aktivitas pembibitan yang berfokus pada ayam lokal dan persilangannya serta produksi telur tetas yang terkait.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:
Uraian resmi yang disediakan tidak mencantumkan pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dengan KBLI 01463. Oleh karena itu, data yang digunakan tidak menyediakan daftar kegiatan yang dikecualikan atau perlu dipisahkan dari kelompok ini.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Semua kombinasi tercantum sebagaimana tercatat dalam data:
Informasi di atas menyajikan seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tersedia dalam data; data tidak memberikan rincian tambahan tentang implikasi operasional atau administratif setiap tingkat risiko.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01463 adalah:
Ketiga istilah tersebut tercantum persis dalam data sebagai bentuk perizinan berusaha yang relevan dengan kelompok kegiatan ini. Data tidak merinci persyaratan teknis, dokumen pendukung, atau prosedur terperinci untuk masing‑masing perizinan.
Jangka waktu penerbitan yang tercatat dalam data adalah "7 Hari". Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan pernyataan jaminan atau kepastian bahwa izin atau dokumen akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk setiap kasus.
Padanan KBLI 01463 pada versi 2020 tercantum dalam data sebagai:
Jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI ini adalah: Tetap.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha dengan KBLI 01463, perhatikan hal‑hal berikut berdasarkan informasi yang tersedia:
Cakupan utama sesuai uraian resmi adalah pembibitan ayam lokal dan persilangannya untuk menghasilkan bibit dan telur tetas ayam lokal petelur, pedaging, dan persilangannya.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Izin, NIB, dan Sertifikat Standar. Data tidak merinci persyaratan atau prosedur untuk masing‑masing perizinan.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah "7 Hari". Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa setiap penerbitan akan selesai dalam jangka waktu tersebut.
Data yang digunakan tidak mencantumkan daftar kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan; uraian resmi tidak menyertakan pengecualian tersebut.