← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

01463 - Pembibitan Ayam Lokal dan Persilangannya

Kelompok ini mencakup kegiatan pembibitan ayam lokal dan persilangannya untuk menghasilkan bibit dan telur tetas ayam lokal petelur, pedaging, dan persilangannya.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

01463 - Pembibitan Ayam Lokal dan Persilangannya, 01463

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di Wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lahan usaha Lintas Kabupaten/ Kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan cara pembibitan Ternak yang baik

2

Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha Lintas Kabupaten/ Kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berada di Wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan cara pembibitan Ternak yang baik

2

Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Usaha Menengah

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha Lintas Kabupaten/ Kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berada di Wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan Cara Pembibitan Ternak yang Baik.

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha Lintas Kabupaten/ Kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Lahan usaha berada di Wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan Cara Pembibitan Ternak yang Baik.

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 01463?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

01463

Pembibitan Ayam Lokal dan Persilangannya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 01463: Pembibitan Ayam Lokal dan Persilangannya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01463.

Pengertian KBLI 01463

KBLI 01463 dengan judul resmi "Pembibitan Ayam Lokal dan Persilangannya" mengelompokkan kegiatan pembibitan ayam lokal dan persilangannya yang bertujuan menghasilkan bibit dan telur tetas ayam lokal untuk fungsi petelur, pedaging, serta persilangan. Uraian resmi ini menjadi acuan utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan usaha termasuk dalam ruang lingkup KBLI 01463.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01463

Ruang lingkup KBLI 01463 mengikuti uraian resmi yang menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan pembibitan ayam lokal dan persilangannya untuk menghasilkan bibit dan telur tetas ayam lokal petelur, pedaging, dan persilangannya. Pernyataan ini menunjukkan bahwa kegiatan yang dinilai termasuk adalah seluruh aktivitas pembibitan yang berfokus pada ayam lokal dan persilangannya serta produksi telur tetas yang terkait.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 01463

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:

  • Pembibitan ayam lokal untuk menghasilkan bibit ayam lokal petelur.
  • Pembibitan ayam lokal untuk menghasilkan bibit ayam lokal pedaging.
  • Pembibitan ayam lokal untuk menghasilkan bibit dari persilangan ayam lokal.
  • Produksi telur tetas ayam lokal yang berasal dari kegiatan pembibitan dan persilangan tersebut.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi yang disediakan tidak mencantumkan pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dengan KBLI 01463. Oleh karena itu, data yang digunakan tidak menyediakan daftar kegiatan yang dikecualikan atau perlu dipisahkan dari kelompok ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Usaha pembibitan yang menghasilkan bibit ayam lokal untuk produksi telur (petelur).
  • Usaha pembibitan yang menghasilkan bibit ayam lokal untuk produksi daging (pedaging).
  • Usaha pembibitan yang melakukan persilangan ayam lokal untuk memperoleh bibit hasil persilangan dan telur tetas terkait.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Semua kombinasi tercantum sebagaimana tercatat dalam data:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Tinggi
  • Usaha Besar — Tinggi

Informasi di atas menyajikan seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tersedia dalam data; data tidak memberikan rincian tambahan tentang implikasi operasional atau administratif setiap tingkat risiko.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01463 adalah:

  • Izin
  • NIB
  • Sertifikat Standar

Ketiga istilah tersebut tercantum persis dalam data sebagai bentuk perizinan berusaha yang relevan dengan kelompok kegiatan ini. Data tidak merinci persyaratan teknis, dokumen pendukung, atau prosedur terperinci untuk masing‑masing perizinan.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercatat dalam data adalah "7 Hari". Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan pernyataan jaminan atau kepastian bahwa izin atau dokumen akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk setiap kasus.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 01463 pada versi 2020 tercantum dalam data sebagai:

  • 01463 - Pembibitan Ayam Lokal dan Persilangannya

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI ini adalah: Tetap.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha dengan KBLI 01463, perhatikan hal‑hal berikut berdasarkan informasi yang tersedia:

  • Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi: pembibitan ayam lokal dan persilangannya untuk menghasilkan bibit dan telur tetas ayam lokal petelur, pedaging, dan persilangannya.
  • Data menyebutkan adanya perizinan berusaha berupa Izin, NIB, dan Sertifikat Standar; namun rincian persyaratan teknis atau dokumen pendukung tidak tercantum dalam data yang digunakan.
  • Data juga mencantumkan tingkat risiko berbeda menurut skala usaha; perbedaan tingkat risiko tersebut tercantum untuk setiap skala usaha sebagaimana dijabarkan di bagian tingkat risiko.
  • Informasi tentang kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan tidak tersedia dalam data; jika diperlukan klarifikasi lebih lanjut, rujuk pada sumber resmi yang berwenang.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa cakupan utama KBLI 01463?

Cakupan utama sesuai uraian resmi adalah pembibitan ayam lokal dan persilangannya untuk menghasilkan bibit dan telur tetas ayam lokal petelur, pedaging, dan persilangannya.

Perizinan berusaha apa saja yang tercantum untuk KBLI ini?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Izin, NIB, dan Sertifikat Standar. Data tidak merinci persyaratan atau prosedur untuk masing‑masing perizinan.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah "7 Hari". Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa setiap penerbitan akan selesai dalam jangka waktu tersebut.

Apakah ada kegiatan yang dikecualikan dari KBLI 01463?

Data yang digunakan tidak mencantumkan daftar kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan; uraian resmi tidak menyertakan pengecualian tersebut.