KBLI 01462

Budidaya Ayam Ras Petelur

Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan budidaya ayam ras untuk menghasilkan telur konsumsi dan lainnya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 01462
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Pengertian KBLI 01462

KBLI 01462 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha peternakan ayam ras petelur. Kode ini dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai acuan resmi dalam pengelompokan usaha di Indonesia. KBLI 01462 secara khusus mengatur usaha yang fokus pada pemeliharaan dan pembudidayaan ayam ras dengan tujuan utama produksi telur konsumsi.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01462

Ruang lingkup kegiatan usaha KBLI 01462 meliputi seluruh proses yang berhubungan dengan pemeliharaan ayam ras petelur, mulai dari pengadaan bibit, pembesaran hingga ayam siap bertelur, pengelolaan kandang, hingga proses pemanenan dan pengemasan telur. Kegiatan ini mencakup juga pengelolaan limbah peternakan yang dihasilkan selama proses produksi telur, serta pendistribusian telur ke pasar atau konsumen akhir.

Usaha yang masuk dalam KBLI 01462 biasanya sudah terintegrasi dengan sistem pemeliharaan modern, penerapan standar biosekuriti, serta manajemen pakan dan kesehatan hewan yang baik. Lingkup ini juga dapat mencakup usaha penetasan telur, selama fokus utamanya tetap pada produksi telur konsumsi.

Contoh Jenis Usaha KBLI 01462

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 01462 antara lain:

  • Peternakan ayam ras petelur skala kecil, menengah, maupun besar
  • Usaha pembibitan ayam ras petelur yang terintegrasi dengan produksi telur
  • Unit usaha pengemasan dan distribusi telur ayam ras konsumsi
  • Perusahaan yang mengelola kandang ayam petelur dengan sistem kandang tertutup (closed house)
  • Kelompok peternak yang fokus pada produksi telur ayam ras untuk kebutuhan pasar lokal maupun ekspor

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam KBLI 01462 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan usaha. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha) dan izin operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Proses pengajuan perizinan usaha melalui OSS meliputi pendaftaran, pengisian data usaha, pemilihan KBLI yang sesuai, serta pemenuhan persyaratan dokumen seperti surat keterangan domisili, izin lingkungan, dan dokumen teknis lainnya yang relevan dengan usaha peternakan ayam ras petelur. Kepatuhan terhadap perizinan usaha ini sangat penting untuk menjamin legalitas serta mendukung kelancaran operasional usaha.

Ketentuan Penggabungan KBLI 01462

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 01462. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan kode KBLI 01462 dengan kode KBLI lain yang masih relevan dengan kegiatan usahanya, selama memenuhi persyaratan perizinan usaha yang berlaku. Penggabungan KBLI ini memungkinkan pelaku usaha memperluas cakupan kegiatan, misalnya menambahkan kegiatan usaha perdagangan telur atau pengolahan hasil peternakan lainnya, sesuai kebutuhan dan strategi bisnis perusahaan.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.