Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya ayam ras untuk menghasilkan telur konsumsi dan lainnya.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
01462 - Budidaya Ayam Ras Petelur, 01462
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar, Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menerapkan cara budidaya Ternak yang baik
Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menerapkan cara budidaya Ternak yang baik
Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan
Jangka Waktu: 7 Hari
Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan Cara budidaya Ternak yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan populasi, produksi dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan
Jangka Waktu: 7 Hari
Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan Cara budidaya Ternak yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan populasi, produksi dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
01462
Budi Daya Ayam Ras Petelur
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01462.
KBLI 01462 berjudul "Budi Daya Ayam Ras Petelur". Menurut uraian resmi yang digunakan sebagai sumber utama, kelompok ini mencakup kegiatan budi daya ayam ras untuk menghasilkan telur konsumsi dan lainnya.
Ruang lingkup KBLI 01462 berdasarkan uraian resmi adalah kegiatan budi daya ayam ras yang difokuskan pada produksi telur konsumsi dan kegiatan terkait yang secara ringkas disebut sebagai "lainnya" dalam uraian resmi. Uraian resmi menjadi acuan utama untuk menentukan cakupan kegiatan yang termasuk dalam KBLI ini.
Data yang digunakan tidak mencantumkan daftar kegiatan yang secara tegas dinyatakan tidak termasuk atau perlu dibedakan dari KBLI 01462. Jika uraian resmi menyebutkan pengecualian atau pemisahan terhadap kegiatan lain, informasi tersebut tidak tercantum dalam data yang tersedia.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data KBLI 01462 menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:
Informasi di atas berasal langsung dari data yang tersedia dan mencantumkan semua kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum; data tidak menjelaskan penyebab atau kriteria internal untuk penetapan tingkat risiko tersebut.
Berdasarkan data, perizinan berusaha yang terkait dengan KBLI 01462 adalah:
Istilah perizinan diambil persis dari data; data tidak merinci jenis atau nama izin sektoral tambahan, persyaratan teknis, atau prosedur penerbitan yang spesifik.
Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini disajikan sebagai data yang tersedia dan bukan merupakan jaminan atau kepastian bahwa izin akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan menurut data terhadap versi 2020 adalah:
Catatan: padanan ditulis persis sesuai nilai yang tercantum dalam data yang digunakan.
Nilai "jenis perubahan" pada data tercantum sebagai "-". Data tidak memberikan keterangan lebih lanjut terkait makna simbol tersebut atau detail perubahan lain.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha dengan KBLI 01462, data yang tersedia menunjukkan beberapa hal yang perlu dicermati berdasarkan informasi resmi:
KBLI 01462 berjudul "Budi Daya Ayam Ras Petelur" dan menurut uraian resmi mencakup kegiatan budi daya ayam ras untuk menghasilkan telur konsumsi dan lainnya.
Data menyatakan bahwa kegiatan yang termasuk adalah budi daya ayam ras untuk menghasilkan telur konsumsi dan kegiatan lain yang dirujuk sebagai "lainnya" dalam uraian resmi; data tidak merinci "lainnya".
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Izin" dan "Sertifikat Standar". Data tidak memuat detail jenis izin atau persyaratan teknis lebih lanjut.
Menurut data, tingkat risiko untuk Usaha Menengah adalah "Tinggi".