KBLI 01461
Budidaya Ayam Ras Pedaging
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan budidaya ayam ras untuk menghasilkan ayam pedaging.
Baca penjelasan lengkap KBLI 01461Pengertian KBLI 01461
KBLI 01461 merupakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang digunakan untuk mengidentifikasi bidang usaha Peternakan Sapi dan Kerbau. KBLI ini termasuk dalam kategori pertanian, kehutanan, dan perikanan, dan secara spesifik mengatur kegiatan usaha yang berfokus pada pembibitan, pemeliharaan, serta pengembangbiakan sapi dan kerbau. Penggunaan KBLI 01461 sangat penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) di Indonesia, agar usaha yang dijalankan memiliki legalitas yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01461
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 01461 meliputi seluruh aktivitas yang berhubungan dengan peternakan sapi dan kerbau. Ini mencakup usaha pembibitan, pengembangbiakan, pemeliharaan, penggemukan, serta produksi hasil ternak seperti daging, susu, dan kulit. Selain itu, kegiatan pendukung seperti penyediaan pakan, pemeliharaan kesehatan ternak, dan pengelolaan limbah peternakan juga termasuk dalam cakupan KBLI ini. Dengan demikian, pelaku usaha yang bergerak di bidang peternakan sapi dan kerbau wajib mencantumkan KBLI 01461 dalam dokumen perizinan usaha mereka melalui OSS.
Contoh Jenis Usaha KBLI 01461
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 01461 antara lain:
- Usaha pembibitan sapi potong dan sapi perah
- Peternakan penggemukan sapi dan kerbau
- Produksi susu sapi segar dan pengolahannya
- Usaha pemeliharaan sapi dan kerbau untuk kebutuhan daging
- Peternakan sapi dan kerbau terpadu dengan fasilitas pengolahan hasil ternak
Seluruh jenis usaha tersebut harus sesuai dengan standar dan regulasi pemerintah, serta wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS agar dapat beroperasi secara legal di Indonesia.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 01461
Setiap pelaku usaha peternakan sapi dan kerbau yang termasuk dalam KBLI 01461 diwajibkan untuk melakukan pendaftaran dan pengurusan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan platform resmi yang digunakan pemerintah untuk memfasilitasi proses perizinan secara terintegrasi dan transparan. Dengan mendaftarkan usaha melalui OSS, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional lainnya yang diperlukan, seperti Izin Usaha Peternakan dan dokumen lingkungan. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan bahwa usaha dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum, standar kesehatan hewan, serta prinsip keberlanjutan lingkungan.
Ketentuan Penggabungan KBLI pada KBLI 01461
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 01461. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 01461 dengan kode KBLI lain yang relevan dengan kegiatan usahanya selama tetap mematuhi peraturan yang berlaku. Penggabungan KBLI ini memungkinkan pelaku usaha untuk menjalankan beberapa jenis usaha yang saling mendukung dalam satu entitas bisnis,
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.