Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya ayam ras untuk menghasilkan ayam pedaging.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
01461 - Budidaya Ayam Ras Pedaging, 01461
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar, Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berada di Wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menerapkan cara budidaya Ternak yang baik
Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berada di Wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menerapkan cara budidaya Ternak yang baik
Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Lahan usaha lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan
Jangka Waktu: 7 Hari
Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan Cara budidaya Ternak Yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan populasi, produksi dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan
Jangka Waktu: 7 Hari
Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan Cara budidaya Ternak Yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan populasi, produksi dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
01461
Budi Daya Ayam Ras Pedaging
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01461.
KBLI 01461 berjudul "Budi Daya Ayam Ras Pedaging". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan budi daya ayam ras untuk menghasilkan ayam pedaging.
Ruang lingkup KBLI 01461 berdasarkan uraian resmi adalah kegiatan budi daya ayam ras yang tujuan utamanya menghasilkan ayam pedaging. Uraian resmi ini menjadi acuan utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan usaha masuk dalam kode KBLI 01461.
Data KBLI yang digunakan tidak mencantumkan daftar kegiatan yang secara eksplisit dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 01461. Jika diperlukan pembeda dengan kegiatan lain, informasi tersebut tidak tercantum dalam data ini.
Data KBLI mencantumkan tingkat risiko yang berbeda menurut skala usaha. Seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tersedia dalam data adalah:
Perlu diperhatikan bahwa tingkat risiko tidak sama untuk seluruh skala usaha; data ini menyajikan perbedaan tingkat risiko menurut skala usaha seperti tercantum di atas.
Menurut data, perizinan berusaha yang terkait dengan KBLI 01461 adalah:
Detail jenis izin, persyaratan teknis, atau dokumen pelengkap untuk tiap jenis perizinan tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini disajikan sebagai keterangan yang tercantum dalam data; jangka waktu tersebut bukan jaminan bahwa izin akan diterbitkan dalam batas waktu tertentu.
Padanan KBLI 01461 pada KBLI 2020 menurut data adalah:
Kolom jenis perubahan pada data berisi "-". Data ini tidak memuat penjelasan lebih lanjut mengenai perubahan atau status revisi untuk KBLI 01461.
Uraian resmi menyatakan KBLI 01461 mencakup kegiatan budi daya ayam ras untuk menghasilkan ayam pedaging; data tidak merinci pembagian tahap kegiatan seperti pembibitan atau pemeliharaan pasca perolehan bibit secara terpisah.
Data mencantumkan: Usaha Mikro — Menengah Rendah; Usaha Kecil — Menengah Rendah; Usaha Besar — Tinggi.
Dalam data, perizinan berusaha yang tercantum adalah "Izin" dan "Sertifikat Standar". Data tidak merinci jenis izin spesifik atau persyaratan dokumen terkait.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan 7 Hari; ini merupakan informasi yang tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa penerbitan akan selalu terjadi dalam periode tersebut.