← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

01461 - Budi Daya Ayam Ras Pedaging

Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya ayam ras untuk menghasilkan ayam pedaging.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

01461 - Budidaya Ayam Ras Pedaging, 01461

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar, Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berada di Wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan cara budidaya Ternak yang baik

2

Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berada di Wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan cara budidaya Ternak yang baik

2

Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Usaha Menengah

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan Cara budidaya Ternak Yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyampaikan laporan populasi, produksi dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan Cara budidaya Ternak Yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyampaikan laporan populasi, produksi dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 01461?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

01461

Budi Daya Ayam Ras Pedaging

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 01461: Budi Daya Ayam Ras Pedaging

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01461.

Pengertian KBLI 01461

KBLI 01461 berjudul "Budi Daya Ayam Ras Pedaging". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan budi daya ayam ras untuk menghasilkan ayam pedaging.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01461

Ruang lingkup KBLI 01461 berdasarkan uraian resmi adalah kegiatan budi daya ayam ras yang tujuan utamanya menghasilkan ayam pedaging. Uraian resmi ini menjadi acuan utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan usaha masuk dalam kode KBLI 01461.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 01461

  • Budi daya ayam ras untuk menghasilkan ayam pedaging, sesuai dengan uraian resmi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Data KBLI yang digunakan tidak mencantumkan daftar kegiatan yang secara eksplisit dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 01461. Jika diperlukan pembeda dengan kegiatan lain, informasi tersebut tidak tercantum dalam data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Usaha budi daya ayam ras yang mengembangbiakkan ayam ras dengan tujuan menghasilkan ayam pedaging.
  • Kegiatan pembibitan atau pemeliharaan ayam ras yang diarahkan untuk produksi ayam pedaging, sebagaimana dinyatakan dalam uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI mencantumkan tingkat risiko yang berbeda menurut skala usaha. Seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tersedia dalam data adalah:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Tinggi

Perlu diperhatikan bahwa tingkat risiko tidak sama untuk seluruh skala usaha; data ini menyajikan perbedaan tingkat risiko menurut skala usaha seperti tercantum di atas.

Perizinan Berusaha

Menurut data, perizinan berusaha yang terkait dengan KBLI 01461 adalah:

  • Izin
  • Sertifikat Standar

Detail jenis izin, persyaratan teknis, atau dokumen pelengkap untuk tiap jenis perizinan tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini disajikan sebagai keterangan yang tercantum dalam data; jangka waktu tersebut bukan jaminan bahwa izin akan diterbitkan dalam batas waktu tertentu.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 01461 pada KBLI 2020 menurut data adalah:

  • 01461 - Budidaya Ayam Ras Pedaging

Status Perubahan KBLI

Kolom jenis perubahan pada data berisi "-". Data ini tidak memuat penjelasan lebih lanjut mengenai perubahan atau status revisi untuk KBLI 01461.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi: budi daya ayam ras untuk menghasilkan ayam pedaging.
  • Periksa skala usaha Anda dan catat tingkat risiko yang tercantum dalam data (Usaha Mikro/Kecil: Menengah Rendah; Usaha Besar: Tinggi).
  • Perizinan berusaha yang tercantum adalah "Izin" dan "Sertifikat Standar"; rincian persyaratan untuk masing‑masing tidak tercantum dalam data ini.
  • Jangka waktu penerbitan yang tertera adalah 7 Hari sebagaimana tercantum dalam data, namun ini bukan jaminan penerbitan.
  • Informasi teknis, persyaratan lingkungan, atau dokumen administrasi tambahan tidak tercantum dalam data yang digunakan; untuk detail lebih lanjut perlu merujuk pada sumber resmi yang relevan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 01461 hanya mencakup pemeliharaan ayam pedaging pascaperolehan bibit?

Uraian resmi menyatakan KBLI 01461 mencakup kegiatan budi daya ayam ras untuk menghasilkan ayam pedaging; data tidak merinci pembagian tahap kegiatan seperti pembibitan atau pemeliharaan pasca perolehan bibit secara terpisah.

Apa saja tingkat risiko untuk KBLI 01461 menurut skala usaha?

Data mencantumkan: Usaha Mikro — Menengah Rendah; Usaha Kecil — Menengah Rendah; Usaha Besar — Tinggi.

Perizinan apa yang diperlukan untuk masuk ke KBLI 01461?

Dalam data, perizinan berusaha yang tercantum adalah "Izin" dan "Sertifikat Standar". Data tidak merinci jenis izin spesifik atau persyaratan dokumen terkait.

Berapa lama jangka waktu penerbitan perizinan menurut data?

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan 7 Hari; ini merupakan informasi yang tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa penerbitan akan selalu terjadi dalam periode tersebut.