KBLI 01445

Produksi Bulu Domba Mentah/Raw Wool

Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan produksi bulu domba (wool) mentah.

Baca penjelasan lengkap KBLI 01445
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Pengertian KBLI 01445

KBLI 01445 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha peternakan dan pembibitan kambing dan/atau domba. Kode ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). KBLI 01445 mengatur secara spesifik jenis kegiatan usaha yang berfokus pada budidaya, pemeliharaan, pembibitan, serta pengelolaan kambing dan domba untuk berbagai tujuan, baik produksi daging, susu, maupun bibit ternak.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01445

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 01445 meliputi seluruh aktivitas yang berhubungan dengan peternakan kambing dan domba. Hal ini mencakup pembibitan, pengembangbiakan, pemeliharaan, hingga pengelolaan hasil ternak seperti daging, susu, dan bulu. Selain itu, ruang lingkup KBLI 01445 juga mencakup usaha yang menyediakan jasa terkait peternakan kambing dan domba, seperti inseminasi buatan, perawatan kesehatan ternak, hingga penyediaan pakan khusus.

Contoh Jenis Usaha KBLI 01445

Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam kategori KBLI 01445 antara lain:

  • Usaha peternakan kambing untuk produksi susu segar dan olahan
  • Usaha peternakan domba untuk produksi daging konsumsi
  • Pembibitan kambing dan domba unggul untuk keperluan ternak
  • Usaha penggemukan kambing atau domba
  • Penyediaan jasa inseminasi buatan kambing dan domba

Semua contoh di atas wajib mengacu pada ketentuan KBLI 01445 dalam proses perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 01445

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang peternakan dan pembibitan kambing dan/atau domba sesuai KBLI 01445 diwajibkan untuk melakukan proses perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem terintegrasi yang memudahkan pelaku usaha dalam mengurus perizinan berusaha secara online, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga izin operasional dan/atau komersial. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memastikan legalitas usahanya, mendapatkan perlindungan hukum, serta kemudahan akses terhadap fasilitas dan insentif dari pemerintah.

Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 01445 mencakup pengisian data usaha, dokumen pendukung seperti surat keterangan lahan, dokumen lingkungan, hingga rekomendasi teknis dari instansi terkait. Dengan memiliki perizinan usaha yang sah, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan peternakan kambing dan domba secara legal serta meningkatkan kepercayaan mitra dan konsumen.

Ketentuan Penggabungan KBLI 01445 dengan KBLI Lain

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 01445 dengan KBLI lain dalam satu perusahaan atau badan usaha. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 01445 dengan kode KBLI lain yang relevan, selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Penggabungan KBLI dapat dilakukan pada saat pendaftaran usaha melalui OSS dengan

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.