Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan peternakan yang melakukan produksi bulu domba (wol) mentah.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
01445 - Produksi Bulu Domba Mentah/Raw Wool, 01445
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lahan usaha lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan Cara budidaya Ternak yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan Cara budidaya Ternak yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Lahan usaha lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan Cara budidaya Ternak yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Lahan usaha lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan Cara budidaya Ternak yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
01445
Produksi Bulu Domba Mentah/Raw Wool
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01445.
KBLI 01445 — Produksi Bulu Domba Mentah/Raw Wool adalah klasifikasi kegiatan usaha yang mencakup kegiatan peternakan yang melakukan produksi bulu domba (wol) mentah. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini berfokus pada produksi bulu domba dalam bentuk mentah, sebagaimana tercantum dalam data KBLI yang digunakan sebagai sumber utama.
Ruang lingkup KBLI 01445 berdasarkan uraian resmi adalah kegiatan peternakan yang menghasilkan bulu domba (wol) mentah. Penjelasan ini menjadi acuan utama untuk menentukan apakah suatu unit usaha masuk dalam klasifikasi tersebut.
Kegiatan yang termasuk dalam KBLI 01445 adalah produksi bulu domba mentah oleh kegiatan peternakan domba. Fokusnya adalah pada penghasilan wol dalam kondisi mentah sebagaimana dinyatakan pada uraian resmi.
Data KBLI yang dijadikan sumber tidak mencantumkan daftar kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan secara spesifik. Dengan kata lain, informasi tentang kegiatan yang tidak termasuk atau kode KBLI lain yang harus dibedakan tidak tersedia dalam data ini.
Contoh kegiatan usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi: peternakan domba yang melakukan produksi bulu domba (wol) mentah. Contoh-contoh tersebut hanya didasarkan pada uraian resmi dan tidak menambahkan aktivitas lain di luar produksi wol mentah.
Data KBLI menyajikan tingkat risiko untuk setiap skala usaha. Untuk KBLI 01445, seluruh kombinasi skala usaha memiliki tingkat risiko sebagai berikut:
Informasi ini menunjukkan tingkat risiko yang tercantum pada data; tidak semua skala usaha diperlakukan sama dalam praktik perizinan, dan catatan rinci tentang implikasi tiap tingkat risiko tidak tersedia dalam data yang digunakan.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01445 adalah: Sertifikat Standar. Keterangan ini berasal langsung dari data KBLI dan tidak memuat rincian persyaratan teknis, prosedur penerbitan, atau langkah administratif lainnya.
Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini merupakan keterangan yang tersedia dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut pada setiap kondisi atau untuk setiap pengajuan.
Padanan KBLI 01445 pada versi 2020 sesuai data adalah:
Jenis perubahan untuk entri ini tercantum sebagai: Tetap. Penetapan ini menunjukkan bahwa kode dan judul dipertahankan dalam pembaruan yang dicatat dalam data yang digunakan.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha di OSS berbasis risiko atau sistem pendaftaran berusaha lain, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data: kecocokan kegiatan usaha dengan uraian resmi KBLI 01445 (Produksi Bulu Domba Mentah/Raw Wool), skala usaha dan tingkat risikonya (semua skala tercatat Menengah Tinggi), serta perizinan berusaha yang disebutkan yaitu Sertifikat Standar. Data tidak memuat detail persyaratan teknis, dokumen spesifik, atau ketentuan tambahan; informasi tersebut harus diperoleh dari sumber resmi penyelenggara perizinan jika diperlukan.
KBLI 01445 adalah klasifikasi untuk Produksi Bulu Domba Mentah/Raw Wool, yaitu kegiatan peternakan yang melakukan produksi bulu domba (wol) mentah, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi data.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01445 adalah Sertifikat Standar. Data tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang isi atau persyaratan sertifikat tersebut.
Data menyatakan tingkat risiko Menengah Tinggi untuk semua skala usaha: Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar.
Data yang digunakan tidak mencantumkan kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan; tidak ada daftar eksplisit pengecualian dalam uraian resmi untuk kode ini.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Informasi ini bukan jaminan bahwa perizinan akan selalu diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.