KBLI 01444
Pembibitan Dan Budidaya Domba Perah
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan domba perah untuk menghasilkan ternak bibit domba perah, semen dan embrio; dan kegiatan budidaya domba perah berupa pengembangbiakan untuk menghasilkan anak atau calon indukan dan untuk menghasilkan susu.
Baca penjelasan lengkap KBLI 01444Pengertian KBLI 01444
KBLI 01444 merupakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha peternakan babi. KBLI ini termasuk dalam kategori pertanian, kehutanan, dan perikanan, serta secara khusus mengatur aktivitas budidaya, pembiakan, dan pemeliharaan babi untuk tujuan komersial. Penggunaan kode KBLI 01444 sangat penting sebagai dasar administrasi dan legalitas usaha, khususnya dalam proses pendaftaran perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01444
Ruang lingkup KBLI 01444 mencakup seluruh aktivitas yang berkaitan dengan peternakan babi. Hal ini meliputi pembibitan, pembesaran, penggemukan, hingga penjualan babi hidup atau produk hasil peternakan babi seperti daging segar. Selain itu, kegiatan pendukung seperti pengelolaan kandang, penyediaan pakan, dan pengelolaan limbah peternakan juga termasuk dalam ruang lingkup KBLI ini. Usaha dalam bidang ini harus memperhatikan aspek kesehatan hewan, sanitasi, serta ketentuan lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Contoh Jenis Usaha KBLI 01444
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 01444 antara lain:
- Peternakan babi skala kecil, menengah, maupun besar
- Pembibitan babi unggul untuk keperluan komersial
- Pembesaran dan penggemukan babi untuk dijual ke pasar tradisional atau modern
- Usaha penjualan babi hidup ke rumah potong hewan
- Penyediaan jasa konsultasi dan manajemen peternakan babi
Seluruh usaha di atas wajib mengacu pada KBLI 01444 dalam setiap proses administrasi dan pengurusan perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 01444
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 01444 wajib melakukan pendaftaran dan pengurusan perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang memfasilitasi proses perizinan berusaha secara terintegrasi, efisien, dan transparan. Dalam proses OSS, pelaku usaha harus mencantumkan KBLI 01444 sebagai kode utama bidang usahanya, melengkapi dokumen persyaratan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), izin lingkungan, serta izin operasional dan/atau komersial sesuai ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap prosedur perizinan usaha melalui OSS sangat penting untuk memastikan legalitas, keamanan, dan kelancaran operasional usaha peternakan babi di Indonesia.
Ketentuan Penggabungan KBLI untuk KBLI 01444
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 01444. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 01444 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai kebutuhan dan rencana pengembangan usaha. Misalnya, penggabungan dengan KBLI bidang pengolahan daging atau distribusi hasil peternakan. Namun, setiap penggabungan wajib tetap memperhatikan regulasi yang berlaku, serta memastikan seluruh kegiatan tercantum dan memperoleh perizinan usaha yang sah melalui OSS.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.