← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

01444 - Budi Daya dan Pembibitan Domba Perah

Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya domba perah untuk menghasilkan susu dan kegiatan pembibitan untuk menghasilkan bibit ternak domba perah, semen, dan embrio.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

01444 - Pembibitan Dan Budidaya Domba Perah, 01444

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

budidaya domba perah

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan Cara budidaya Ternak yang Baik

2

Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan Cara budidaya Ternak yang Baik

2

Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menerapkan Cara budidaya Ternak yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Lahan usaha lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menerapkan Cara budidaya Ternak yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

Ruang Lingkup 2

Pembibitan domba perah

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha yang berada di wilayah yang berada di Wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan Cara Pembibitan Ternak yang Baik

2

Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha yang berada di wilayah yang berada di Wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan Cara Pembibitan Ternak yang Baik

2

Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan Cara Pembibitan Ternak Yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

4

Lahan usaha lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan Cara Pembibitan Ternak Yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 01444?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

01444

Budi Daya dan Pembibitan Domba Perah

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 01444: Budi Daya dan Pembibitan Domba Perah

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01444.

Pengertian KBLI 01444

KBLI 01444 — Budi Daya dan Pembibitan Domba Perah mengelompokkan kegiatan budi daya domba perah untuk menghasilkan susu serta kegiatan pembibitan yang menghasilkan bibit ternak domba perah, semen, dan embrio, sesuai dengan uraian resmi yang menjadi rujukan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01444

Ruang lingkup KBLI 01444 berdasarkan uraian resmi meliputi dua kegiatan utama: (1) budi daya domba perah dengan tujuan produksi susu, dan (2) pembibitan domba perah untuk menghasilkan bibit ternak domba perah, semen, dan embrio.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 01444

  • Budi daya domba perah untuk menghasilkan susu.
  • Pembibitan domba perah untuk menghasilkan bibit ternak domba perah.
  • Pembibitan domba perah untuk menghasilkan semen.
  • Pembibitan domba perah untuk menghasilkan embrio.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data KBLI yang digunakan tidak tercantum kegiatan yang secara tegas dinyatakan "tidak termasuk" atau perlu dibedakan dari kelompok ini. Uraian resmi hanya menyebutkan kegiatan yang termasuk sebagaimana tercantum pada bagian ruang lingkup.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Unit budi daya domba perah yang fokus pada pengumpulan dan pengolahan susu domba untuk pemasaran.
  • Usaha pembibitan domba perah yang menghasilkan bibit ternak domba perah untuk penjualan dan perbanyakan populasi ternak.
  • Unit pembibitan yang memproduksi semen dan embrio domba perah untuk tujuan perbaikan genetik dan penjualan material reproduksi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menunjukkan klasifikasi tingkat risiko berdasarkan skala usaha untuk KBLI 01444 sebagai berikut. Informasi tingkat risiko ini relevan dalam konteks OSS berbasis risiko:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Sesuai data, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 01444 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Penetapan jenis perizinan ini tercantum dalam data; pelaksanaan pendaftaran dan pengeluaran dokumen berada dalam mekanisme OSS berbasis risiko.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyatakan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini tercantum dalam data yang digunakan dan bukan merupakan jaminan bahwa izin pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk setiap kasus.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk kode ini adalah:

  • 01444 - Pembibitan Dan Budidaya Domba Perah

Status Perubahan KBLI

Field jenis perubahan dalam data menunjukkan: "-". Data tersebut tidak memberikan keterangan lebih lanjut tentang perubahan; informasi yang tersedia hanya karakter tersebut sesuai catatan sumber.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 01444 (budi daya domba perah dan/atau pembibitan domba perah untuk bibit, semen, embrio).
  2. Perhatikan skala usaha dan tingkat risiko yang relevan karena klasifikasi risiko berbeda antar skala usaha sebagaimana tercantum dalam data.
  3. Ketahui bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah NIB dan Sertifikat Standar; persyaratan administratif dan teknis untuk penerbitan dokumen tersebut mengikuti mekanisme yang berlaku dalam sistem perizinan.
  4. Informasi jangka waktu penerbitan yang tersedia di data adalah 7 Hari, namun hal ini bukan jaminan penerbitan dalam waktu yang sama untuk setiap permohonan.
  5. Periksa padanan KBLI 2020 bila diperlukan untuk referensi internal atau pencocokan klasifikasi lama karena data mencantumkan padanan yang relevan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja kegiatan yang termasuk dalam KBLI 01444?

Uraian resmi menyatakan KBLI 01444 mencakup budi daya domba perah untuk menghasilkan susu serta pembibitan domba perah untuk menghasilkan bibit ternak domba perah, semen, dan embrio.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 01444?

Data menyebutkan perizinan berusaha: NIB dan Sertifikat Standar. Penerapan perizinan mengikuti mekanisme OSS berbasis risiko sesuai klasifikasi yang berlaku.

Bagaimana tingkat risiko untuk usaha budi daya dan pembibitan domba perah?

Tingkat risiko berbeda menurut skala usaha: Usaha Mikro (Rendah); Usaha Kecil (Rendah); Usaha Menengah (Menengah Rendah dan Menengah Tinggi); Usaha Besar (Menengah Tinggi), sesuai daftar risiko yang tercantum dalam data.

Berapa lama jangka waktu penerbitan menurut data?

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini adalah catatan dari data dan bukan jaminan penerbitan dalam jangka waktu tersebut untuk semua permohonan.